Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Izin Usaha 4 Perusahaan Sawit Dicabut

20
×

Izin Usaha 4 Perusahaan Sawit Dicabut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

foto:istimewa

PEMERINTAH mencabut izin empat perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan kehutanan di Sulawesi Tengah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

“Iya ada empat perusahaan yang haknya atau izinnya dicabut, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan, kehutanan, dan hak guna usaha perkebunan,” ungkap Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah M Ridha Saleh, dikutip genpi.co, Rabu (12/1).

Empat perusahaan yang izinnya dicabut tersebut, antara lain PT Pasuruan Furnindo Industri dengan luas izin hak penguasaan hutan (HPH) 47.915 hektare dan PT Riu Mamba Karya Sentosa dengan luas HPH 34.610 hektare.
Kemudian, PT Kawisan Central Asia dengan luas lahan 3.444 hektare dan PT Tamako Graha Krida dengan luas lahan 7.895 hektare.

Lokasi usaha Pasuruan Furnindo Industri dan Riu Mamba Karya Sentosa berada di Kabupaten Poso. Sementara, Kawisan Central Asia dan Tamako Graha Krida berada di Kabupaten Morowali.

“Jadi dari sekian banyak izin usaha yang dicabut, yang bersentuhan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada empat di wilayah Sulawesi Tenggara,” jelas Ridha.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa langkah pasca pencabutan izin usaha pada sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meneken 19 surat pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) pada Senin (11/1). Lokasi izin usaha ini berada di Jawa hingga Sumatera.

Bahlil merinci izin usaha tambang itu terdiri dari 13 IUP operasi produk mineral logam dan enam IUP operasi produk batu bara.

Pemilik IUP mineral logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara, pemilik izin usaha batu bara yang dicabut berada di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. (ind)

Example 300250
Example 120x600

Comment

DAERAH

PALU | KORAN INDIGO – Pusat kuliner malam di kawasan Taman Vatulemo Palu, ibu kota Sulawesi Tengah, dapat kunjungan dari Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza dan Bapak Walikota Palu Hadianto Rasyid pada Kamis. Menurutnya, Pemerintah…

DAERAH

BUOL | KORAN INDIGO – Banjir merendam rumah 40 warga di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawei Tengah. Sebagaimana dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sulteng Andy Sembiring di Palu,…

DAERAH

PALU | KORAN INDIGO – Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar, mengawal penyiapan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam kunjungan tersebut, di fokuskan pada pengawalan program pemerintah pusat, dan menyerap aspirasi dan masukan dari…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Aktifitas galian C liar berupa pertambangan batu pecah di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) beroperasi tanpa izin lengkap. Walau diduga beroperasi secara liar, Gatot Basuki, bos CV Tirta…

Verified by MonsterInsights