PENYIDIK Pidana Khusus (Pidsus) KejaksaanTinggi (kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), saat ini sedang lakukan telaah laporan dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dilaporkan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK).
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Muhammad Ronald, kepada wartawan, Minggu (21/5), siang kemarin.
“Laporannya sudah ditelaah oleh pihak Pidsus. Untuk lebih jelasnya akan saya sampaikan besok (hari ini), akan saya tanyakan lagi perkembangannya kepada penyidik,” papar Ronald, seperti dilansir Radarsulteng.
Pihak Kejati Sulteng masih mempelajari laporan KRAK secara mendalam sebelum memperkarakan kasus itu sehingga Korps Adhyaksa Sulteng itu belum dapat berbicara banyak.
Pihaknya, kata Ronald, menerima satu bundle laporan hardcopy dari Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antirasuah, Harsono Bereki pada Jumat 12 Mei lalu sekitar pukul 14.00 Wita melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati.
Koordinator lembaga swadaya masyarakat (LSM) KRAK Sulteng, Harsono Bereki menyebut ada dugaan bahwa KONI Sulteng tidak menyerahkan LPJ anggaran hibah sebelumnya, namun sudah kembali mendapat sokongan dana untuk PON XX tahun 2021 di Papua.
“Itukan banyak diduga tidak sesuai. Sesuai dengan laporan yang masuk ke kami,” katanya.
Diketahui, sehari setelah melaporkan dugaan korupsi dana hibah Koni Kota Palu senilai Rp6 miliar, KRAK Sulteng juga melaporkan dugaan korupsi terkait dana hibah tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Dalam laporan tersebut, KRAK menyatakan adanya dugaan markup harga dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp9 Milyar.
Harsono Bereki menyebutkan bahwa pihaknya hanya memberi informasi adanya dugaan korupsi dan teknis bukti-bukti lain akan menjadi ranah Kejati Sulteng untuk menelusurinya.
Harsono juga menekankan pentingnya adanya kepastian hukum dalam kasus ini untuk memastikan agar tidak ada bias di masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya laporan ini, Kejati Sulteng akan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut,”kata Harsono dikutip dari Rajawali.
Tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sehingga tidak ada lagi praktik korupsi di masa depan.
Ketua Koni Provinsi Sulawesi Tengah Nizar Rahmatu dikonfirmasi terkait laporan dugaan korupsi dana hibah via whatsapp mengatakan,dirinya menghargai hak setiap warga untuk melaporkan.
“Silahkan saja,itu hak setiap warga melapor saya menghargai itu,” jawabnya singkat. (Ind*)