Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKUM

Jaksa Telaah Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sulteng

88
×

Jaksa Telaah Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sulteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PENYIDIK Pidana Khusus (Pidsus) KejaksaanTinggi (kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), saat ini sedang lakukan telaah laporan dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dilaporkan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Muhammad Ronald, kepada wartawan, Minggu (21/5), siang kemarin.

“Laporannya sudah ditelaah oleh pihak Pidsus. Untuk lebih jelasnya akan saya sampaikan besok (hari ini), akan saya tanyakan lagi perkembangannya kepada penyidik,” papar Ronald, seperti dilansir Radarsulteng.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Mohammad Ronald

Pihak Kejati Sulteng masih mempelajari laporan KRAK secara mendalam sebelum memperkarakan kasus itu sehingga Korps Adhyaksa Sulteng itu belum dapat berbicara banyak.

Pihaknya, kata Ronald, menerima satu bundle laporan hardcopy dari Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antirasuah, Harsono Bereki pada Jumat 12 Mei lalu sekitar pukul 14.00 Wita melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati.

Koordinator lembaga swadaya masyarakat (LSM) KRAK Sulteng, Harsono Bereki menyebut ada dugaan bahwa KONI Sulteng tidak menyerahkan LPJ anggaran hibah sebelumnya, namun sudah kembali mendapat sokongan dana untuk PON XX tahun 2021 di Papua.

“Itukan banyak diduga tidak sesuai. Sesuai dengan laporan yang masuk ke kami,” katanya.

Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bereki

Diketahui, sehari setelah melaporkan dugaan korupsi dana hibah Koni Kota Palu senilai Rp6 miliar, KRAK Sulteng juga melaporkan dugaan korupsi terkait dana hibah tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Dalam laporan tersebut, KRAK menyatakan adanya dugaan markup harga dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp9 Milyar.

Harsono Bereki menyebutkan bahwa pihaknya hanya memberi informasi adanya dugaan korupsi dan teknis bukti-bukti lain akan menjadi ranah Kejati Sulteng untuk menelusurinya.

Harsono juga menekankan pentingnya adanya kepastian hukum dalam kasus ini untuk memastikan agar tidak ada bias di masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya laporan ini, Kejati Sulteng akan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut,”kata Harsono dikutip dari Rajawali.

Tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sehingga tidak ada lagi praktik korupsi di masa depan.

Ketua Koni Provinsi Sulawesi Tengah Nizar Rahmatu dikonfirmasi terkait laporan dugaan korupsi dana hibah via whatsapp mengatakan,dirinya menghargai hak setiap warga untuk melaporkan.

“Silahkan saja,itu hak setiap warga melapor saya menghargai itu,” jawabnya singkat. (Ind*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKSA menyebut kasus dugaan rasuah 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo, merupakan salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang 2025. Terutama dalam upaya membongkar potensi korupsi sektor infrastruktur daerah. PALU | KORANINDIGO – Sinyalemen korupsi 3 ruas proyek peningkatan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad. BACA JUGA: Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Proyek Jalan, Giliran…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penggerebekan pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu, di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan dari para oknum pro pelaku. Namun, atas perlawanan tersebut, tidak membuat Kepolisian gentar dalam bertindak.

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Terkait dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Inspektur Inspektorat dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). PILIHAN EDITOR: Ikhwal Puluhan Pejabat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap 3 ruas proyek Peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyasar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Namun, terkesan “menantang”, Kepala BPBJ, Moh Afliyanto Hamzah ST MT…

Verified by MonsterInsights