Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
POLITIK

Janggal Administrasi Sang Calon Komisioner

59
×

Janggal Administrasi Sang Calon Komisioner

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAS anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli, I Made Koto Parianto tiba-tiba melenggang lulus tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU Parigi Moutong (Parimo). Beberapa pihak menduga ada hal janggal dalam proses pengurusan administrasi kependudukan Sang calon komisioner.

*Oleh Gen Djarot

Benhur, Kepala Desa (kades) Lebagu, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyatakan dirinya selaku kades, sama sekali tidak mengetahui keberadaan I Made Koto Parianto sebagai salah satu warganya.

“Tidak ada, makanya saya ingin ketemu dengan dia (I Made Koto Parianto) itu. Tinggalnya di mana?” kata Kades Benhur.

Benhur merasa sangat bingung dengan kehadiran I Made Koto yang secara ‘misterius’ tiba-tiba telah tercatat sebagai warga Desa Lebagu.

Kades Benhur menduga ada praktik manipulasi data dalam proses pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) dari calon anggota KPU I Made Koto Parianto.

Kades Benhur berspekulasi, bahwa kepindahan I Made Koto di Desa Lebagu, disinyalir hanya karena kepentingan mengikuti seleksi calon anggota KPU Parimo semata.

BERITA TERKAIT:
Sim Salabim, 4 Bulan Pindah Domisili, Bekas Komisioner Tolitoli Lulus Seleksi

Dugaan Benhur cukup beralasan. Selaku pemegang jabatan politik tertinggi di desanya, Benhur seharusnya mengetahui keberadaan dari I Made Koto Parianto.

Apalagi, I Made Koto menggunakan kartu keluarga (KK) dengan kop surat mencantumkan nama desanya, yaitu Desa Lebagu.

Insting Kades Benhur jelas mengarah kepada administrasi disinyalir terlewatkan oleh I Made Koto Prianto dalam pengurusan KK yang dibuat pada 26 Juli 2023 itu.

 

I Made Koto, dalam kepengurusan KK, harusnya melewati tahap datang ke kelurahan/desa domisili baru (Desa Lebagu), dengan membawa surat keterangan pindah, KK asli, dan KTP lama.

Lalu, nantinya KTP lama akan ditarik oleh Dukcapil domisili baru (Dukcapil Parimo)–dalam rangka menghindari rangkap identitas.

Kemudian, kantor kelurahan/desa (Desa Lebagu) akan memberikan surat keterangan kepada I Made Koto untuk selanjutnya diarahkan menuju kantor kecamatan domisili baru (Kecamatan Balinggi) agar mendapatkan KK yang baru.

Dinas Dukcapil Parimo selaku instansi bertugas melaksanakan urusan administrasi kependudukandi bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan, patut dipertanyakan.

***

SEKILAS praktik-praktik manipulasi dokumen kependudukan nampak sederhana, dan sudah lazim terjadi. Namun demikian, meskipun terlihat sederhana, manipulasi atau bahkan pemalsuan dokumen kependudukan dapat menimbulkan dampak serius, yakni munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat.

Manipulasi data kependudukan memiliki akibat hukum seperti telah disebutkan pada Undang-Undang No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9, bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Adapun bentuk-bentuk dari dokumen kependudukan tersebut, pada intinya meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.

 

Perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir karena dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain.

Banyak contoh terjadi di lapangan adalah tingkat pendidikan penduduk di KK yang tidak pernah dirubah meskipun anak tersebut sudah lulus SD bahkan ada yang hingga lulus sarjana data tersebut tidak pernah diperbaharui.

Pada KK memakai kop Desa Lebagu milik I Made Koto Parianto menyebutkan bahwa pendidikan sang calon anggota KPU tersebut adalah SLTA/Sederajat, padahal I Made Koto menyandang gelar strata-1 yaitu sarjana ilmu politik (S.IP).

Pasal 93 : Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 96A : Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

JAKARTA | KORANINDIGO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (31/1) lalu. Perkara ini diadukan Taslim dan Asgar Ali K, ang…

POLITIK

MENTERI dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar serentak pada 20 Februari. Tito mengatakan bahwa pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan, menyusul perubahan jadwal putusan…

POLITIK

Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa ditunda hingga 17-20 Februari, setelah putusan sengketa Pilkada dibacakan pada 4-5 Februari. Pelantikan akan dilakukan secara dua tahap, dengan tahap pertama untuk daerah tanpa sengketa dan tahap kedua untuk daerah yang sengketanya diputus pada 13-14…

POLITIK

DARI 14 pasang kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Tengah ada 11 kepala daerah yang tidak dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025. Diketahui, jadwal pelantikan yang disetujui pada 6 Februari 2025 itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi…

POLITIK

JAKARTA | KORANINDIGO – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan…

POLITIK

PARIGI | KORAN INDIGO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). Menunggu jadwal sidang, pelaporan kepada dua lembaga penyelenggara itu dinyatakan telah memenuhi syarat…

Verified by MonsterInsights