Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
NASIONAL

Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun

24
×

Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | KORANINDIGO – Pihak yang sengaja menggelar kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dikenakan sanksi selama 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492 yang berbunyi sebagai berikut.

Example 300x600

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, dikutip dari CNNIndonesia.

KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua pada 2-22 Juni 2024.

Metode kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dapat digelar pada 28 November 2023-10 Februari 2024

Sementara metode kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring dapat digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024.

Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Semuanya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD dan dinyatakan memenuhi syarat. Dalam waktu dekat, KPU akan melakukan pengundian nomor urut yakni pada 14 November 2023. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NASIONAL

BERURUSAN dengan polisi nakal? Laporkan saja ke Divisi Propam Polri lewat WhatsApp 0855-5555-4141 yang aktif sepanjang 24 jam. Barangkali Anda pernah berhadapan langsung dengan polisi nakal yang melanggar hukum. Misalnya, polisi tiba-tiba merazia kendaraan Anda kendati tidak ada surat tugas razia atau…

NASIONAL

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai salah satu sektor paling rentan terhadap praktik korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024. BERITA TERKAIT: PBJ, Area Rawan Korupsi Daerah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan,…

NASIONAL

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk renovasi sekolah sebagai bagian dari program prioritas di bidang pendidikan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dia menekankan bahwa anggaran renovasi sekolah terus meningkat dan tahun ini mencapai hampir Rp 20…

EKONOMI

JAKARTA | KORAN INDIGO – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendukung penuh penguatan sumber daya manusia dan revitalisasi laboratorium Badan Karantina Indonesia (Barantin). Hal demikian untuk menjadikan Barantin sebagai garda terdepan mewujudkan swasembada atau ketahanan pangan nasional. “Saya mendukung penuh program…

NASIONAL

Jakarta | KORANINDIGO – Presiden Prabowo Subianto ingin membangun kampung khusus untuk melayani jemaah haji Indonesia di Arab Saudi guna membantu mengefektifkan kegiatan haji ke depan. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, menyambut baik gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun kampung khusus…

NASIONAL

Jakarta | KORAN INDIGO – Brasil mengatakan, Indonesia resmi untuk bergabung sebagai anggota penuh BRICS pada senin (06/01/2025). Sebagai tuan rumah dan presiden BRICS tahun ini, Brasil mengatakan semua anggota assosiasi telah menyetujui soal keanggotaan Indonesia. Pendapat Brasil, Indonesia dalam anggota BRICS…

Verified by MonsterInsights