JAKARTA | KORANINDIGO – Pihak yang sengaja menggelar kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dikenakan sanksi selama 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492 yang berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, dikutip dari CNNIndonesia.
KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua pada 2-22 Juni 2024.
Metode kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dapat digelar pada 28 November 2023-10 Februari 2024
Sementara metode kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring dapat digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024.
Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Semuanya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD dan dinyatakan memenuhi syarat. Dalam waktu dekat, KPU akan melakukan pengundian nomor urut yakni pada 14 November 2023. (ind)