HUKUM

Karantina Pertanian Surabaya Berhasil Gagalkan Penyeludupan Burung Asal Makassar

309
×

Karantina Pertanian Surabaya Berhasil Gagalkan Penyeludupan Burung Asal Makassar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA | KORANINDIGO  Pejabat Karantina Pertanian Surabaya melakukan pengawasan kedatangan alat angkut di pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu berhasil menggagalkan pemasukan ratusan burung tanpa dokumen (28/06).

Satwa tersebut diseludupkan dengan modus disimpan dalam keranjang kayu dan dus yang disembunyikan di belakang dek truk serta di dalam bak truk yang ditutupi terpal.

Barang bukti burung elang 6 ekor dan reo reo 230 ekor diamankan di instalasi karantina hewan

“Kami berhasil mengamankan ratusan burung saat melakukan pengawasan rutin. Satwa-satwa tersebut, diangkut menggunakan KM. Dharma Kencana 7 dari Makassar,” Ujar Santosa, Pejabat Karantina yang bertugas.

Satwa tersebut terdiri dari burung elang 6 ekor dan reo reo 230 ekor. Ratusan burung tersebut diamankan di instalasi karantina hewan dan dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratoris guna memastikan kesehatannya selama masa penahanan.

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan bahwa setiap melalulintaskan komoditas pertanian baik hewan, tumbuhan dan turunannya wajib lapor karantina. Merujuk pada Pasal 88 dalam Undang-Undang 21 tahun 2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pengawasan kedatangan alat angkut di pelabuhan Tanjung Perak Oleh Petugas Karantina Pertanian Surabaya

“Ini bagian dari komitmen kita untuk menjaga negeri. Saya mengapresiasi pejabat karantina yang bertugas dan bersinergi dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak serta instansi terkait lainnya. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga keanekaragaman hayati dengan patuh lapor karantina,” jelas Cicik. (Ind***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PALU | KORANINDIGO— Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Pengembalian itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan CV…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ulah komplotan kriminal zaman now benar-benar bikin geleng-geleng kepala dan elus dada. Kalau biasanya maling ternak atau penjarah warung beraksi pakai mobil pikap butut atau motor seadanya, kelompok ini beda kelas….

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Gerak cepat Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong patut diacungi jempol. Dua lelaki diduga otak di balik rentetan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian ternak…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengubah pola distribusi Solar subsidi bagi petani dan nelayan. Skema baru berbasis dinas teknis mulai diuji coba di SPBU Kampal sejak 29 September 2026 dan diproyeksikan berlaku…

Example 325x325