Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
FOKUSHUKUM

Karantina Pertanian Surabaya Berhasil Gagalkan Penyeludupan Burung Asal Makassar

33
×

Karantina Pertanian Surabaya Berhasil Gagalkan Penyeludupan Burung Asal Makassar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | KORANINDIGO  Pejabat Karantina Pertanian Surabaya melakukan pengawasan kedatangan alat angkut di pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu berhasil menggagalkan pemasukan ratusan burung tanpa dokumen (28/06).

Satwa tersebut diseludupkan dengan modus disimpan dalam keranjang kayu dan dus yang disembunyikan di belakang dek truk serta di dalam bak truk yang ditutupi terpal.

Example 300x600
Barang bukti burung elang 6 ekor dan reo reo 230 ekor diamankan di instalasi karantina hewan

“Kami berhasil mengamankan ratusan burung saat melakukan pengawasan rutin. Satwa-satwa tersebut, diangkut menggunakan KM. Dharma Kencana 7 dari Makassar,” Ujar Santosa, Pejabat Karantina yang bertugas.

Satwa tersebut terdiri dari burung elang 6 ekor dan reo reo 230 ekor. Ratusan burung tersebut diamankan di instalasi karantina hewan dan dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratoris guna memastikan kesehatannya selama masa penahanan.

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan bahwa setiap melalulintaskan komoditas pertanian baik hewan, tumbuhan dan turunannya wajib lapor karantina. Merujuk pada Pasal 88 dalam Undang-Undang 21 tahun 2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pengawasan kedatangan alat angkut di pelabuhan Tanjung Perak Oleh Petugas Karantina Pertanian Surabaya

“Ini bagian dari komitmen kita untuk menjaga negeri. Saya mengapresiasi pejabat karantina yang bertugas dan bersinergi dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak serta instansi terkait lainnya. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga keanekaragaman hayati dengan patuh lapor karantina,” jelas Cicik. (Ind***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dari 2023 hingga 2024, setidaknya ada empat proyek peningkatan jalan menggelontor di Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kuat dugaan, aroma korupsi merebak dari pengerjaan proyek peningkatan jalan di wilayah Selatan Parimo itu.  …

HUKUM

Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), pada kasus-kasus korupsi, latar belakang para tersangka korupsi paling banyak berasal dari oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menengah ke bawah.

HUKUM

PALU | KORAN INDIGO – Sungguh miris untuk mendapatkan keadilan di bangsa ini. Ahli waris Keluarga M Palar selama 30 tahun tidak ada kepastian hukum terhadap perkara tanah yang sudah dimenangkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 39/PDT.G/1994/PN.PALU  Tahun 1994 Jo….

HUKUM

PARIGI | KORAN INDIGO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). Informasi diterima www.koranindigo.com, jadwal sidang Perkara 12 dan 46…

HUKUM

“Pak Irjen Pol Agus Nugroho cuma gertak sambal, panas diawal, dulu katanya akan tegas terhadap tambang ilegal, sekarang terkesan membiarkan” –Direktur LBH Sulteng, Julianer– PALU | KORAN INDIGO – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah ( LBH Sulteng) menilai kinerja Kepala Kepolisian Daerah…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Aksi seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kodim 1306 Kota Palu, bertugas di Pos Komando Rayon Militer ( Koramil)-18/ Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal dilapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu. Hal pelaporan tersebut, imbas…

Verified by MonsterInsights