SURABAYA | KORANINDIGO Pejabat Karantina Pertanian Surabaya melakukan pengawasan kedatangan alat angkut di pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu berhasil menggagalkan pemasukan ratusan burung tanpa dokumen (28/06).
Satwa tersebut diseludupkan dengan modus disimpan dalam keranjang kayu dan dus yang disembunyikan di belakang dek truk serta di dalam bak truk yang ditutupi terpal.
“Kami berhasil mengamankan ratusan burung saat melakukan pengawasan rutin. Satwa-satwa tersebut, diangkut menggunakan KM. Dharma Kencana 7 dari Makassar,” Ujar Santosa, Pejabat Karantina yang bertugas.
Satwa tersebut terdiri dari burung elang 6 ekor dan reo reo 230 ekor. Ratusan burung tersebut diamankan di instalasi karantina hewan dan dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratoris guna memastikan kesehatannya selama masa penahanan.
Di tempat terpisah, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan bahwa setiap melalulintaskan komoditas pertanian baik hewan, tumbuhan dan turunannya wajib lapor karantina. Merujuk pada Pasal 88 dalam Undang-Undang 21 tahun 2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Ini bagian dari komitmen kita untuk menjaga negeri. Saya mengapresiasi pejabat karantina yang bertugas dan bersinergi dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak serta instansi terkait lainnya. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga keanekaragaman hayati dengan patuh lapor karantina,” jelas Cicik. (Ind***)
Comment