PALU | KORANINDIGO – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, menyampaikan peringatan keras terkait peningkatan kasus destructive fishing sepanjang tahun 2024. Dalam konferensi pers akhir tahun yang diadakan pada Selasa (31/12/2024) malam di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kapolda mengungkapkan bahwa praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kapolda memaparkan bahwa Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah menangani 21 kasus kejahatan di laut selama tahun 2024, dengan 16 di antaranya merupakan kasus destructive fishing. Jumlah ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2023, di mana tercatat hanya 16 kasus dengan 8 di antaranya terkait tindak pidana serupa. Kenaikan kasus mencapai 100% ini menunjukkan adanya peningkatan ancaman terhadap kelestarian laut dan kehidupan para nelayan yang menggantungkan hidup pada hasil laut.
“Praktik destructive fishing sangat merugikan, tidak hanya bagi ekosistem laut, tapi juga bagi nelayan kita. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum dan pengawasan terus kami tingkatkan untuk melindungi sumber daya laut kita,” tegas Irjen Pol Dr. Agus Nugroho.
Dalam sambutannya, Kapolda juga menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menjadikan penanggulangan destructive fishing sebagai prioritas utama. Hal ini tidak hanya demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup pada hasil tangkapan laut.
Selain itu, Kapolda juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam menjaga kelestarian laut dan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem. “Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita dapat menjaga kelestarian laut yang menjadi sumber kehidupan bagi banyak orang, terutama bagi para nelayan dapat terus merasakan hasil dari laut yang lestari” imbuhnya.
Laporan: Handri Pinatik
Comment