Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250 Example 970x250
HUKUM

Kasus Korupsi Untad, Jaksa Sita Aset Senilai Rp2 Miliar

151
×

Kasus Korupsi Untad, Jaksa Sita Aset Senilai Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah(Sulteng) menyita aset senilai Rp2 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) sebagai bagian dari pengembangan kasus.

“Tujuan penyitaan itu jika ada hasil perhitungan kerugian negara, maka aset tersebut akan dijadikan jaminan untuk nantinya dilelang mengganti kerugian keuangan negara,” kata Pejabat Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris di Palu, baru-baru ini.

Ia mengemukakan, aset tersebut merupakan barang tidak bergerak berupa tanah senilai kurang lebih Rp1,6 miliar dan bangunan senilai Rp500 juta yang diambil dari saksi yang dianggap bertanggung jawab pada proses pengelolaan.

“Kalau sudah keluar izin penyitaan, maka selanjutnya kami langsung memasang palang penyitaan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT:

Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad

Terkait Dugaan Korupsi Untad, Kejati Panggil Dua Bekas Rektor

Dugaan korupsi Untad Naik Status Menjadi Lidik

Selain menyita aset, penyidik Kejati Sulteng juga telah menyita belasan barang elektronik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-42/P.2.5/Fd.1/07/2023 tertanggal 24 Juli 2023.

Sejumlah gadget yang disita tersebut yakni, empat unit MacBook Air, empat unit iPad Pro 11, empat unit Ipad Magic Keyboard Apple, satu unit MacBook Air 13 inchi, satu unit telepon seluler merk Apple Iphone 12 Pro Max 256 GB Gold.

“Kami masih cari lagi, aset apa yang bisa diambil maka akan diambil, siapa tau kerugian keuangan negara lebih dari dugaan,” ucap Haris.

Ia berharap masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejati Sulteng, karena saat ini masih dalam tahap perhitungan kerugian dinilai butuh waktu yang cukup.

Menurut kejati, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi IPCC Untad senilai Rp1,7 miliar baru bisa dilaksanakan setelah penghitungan kerugian keuangan negara.

“Sudah ada calon tersangka. Yang jelas lebih dari satu nama. Namun belum bisa kami sampaikan,” kata dia. (Ant)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PROYEK pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di beberapa daerah menuai berbagai dugaan mengarah terhadap tindakan rasuah. Proyek pembangunan Gedung Labkesmas Bengkulu Tengah mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Lembaga anti rasuah…

HUKUM

POHUWATO | KORANINDIGO – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Rabu, (7/1) ditertibkan oleh Polsek Patilangio. Jajaran Polsek Patilangio amankan alat berat di lokasi pertambangan liar itu….

HUKUM

MOROWALI | KORANINDIGO – Tiga terduga pelaku pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kecamatan Bungku Pesisir ditangkap Polres Morowali, termasuk RM (42), seorang jurnalis media online. Keterangan Pers Senin, 5 Juni 2026. Kapolres…

Example 325x325