Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
HUKUM

Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad

151
×

Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad

Sebarkan artikel ini

24 Orang Sebagian Besar ASN Sudah Dimintai Keterangan

Example 468x60

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu yang dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK).

“Hari ini penyelidik melakukan ekspos gelar perkara dan menunggu hasilnya, nanti akan kami sampaikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Rabu, (10/5).

Ia mengemukakan, hingga saat ini penyidik sudah meminta keterangan kepada 24 orang terlibat dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut. Dari 24 orang tersebut, sebagian besar berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Hasilnya menunggu, apakah kasus dugaan korupsi Untad Palu dinaikkan ke tahap selanjutnya atau perlu dilakukan pendalaman lagi,” tuturnya.

Menurut dia, sebelumnya Kejati Sulteng sudah meminta keterangan dari Rektor Untad Prof Amar dan dua mantan Rektor Untad yakni Mohammad Basir Cio yang menjabat dua periode dan Prof Mahfudz.

“Saat ini masih 24 orang yang dimintai keterangan, bisa saja ada lagi yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas, apakah masuk perbuatan melanggar hukum atau tidak,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Kelompok Peduli Kampus (KPK) melaporkan dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam LHP-LK tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar lebih pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (Ant/ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil ungkap 52 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Parimo. Keberhasilan tersebut menjadi prestasi gemilang sepanjang 2025, dan merupakan sebuah bukti dan komitmen kuat pihak kepolisian dalam perang melawan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) umumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pembangunan tiga ruas proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Benang kusut distribusi penyaluran Biosolar Subsidi untuk petani seakan tidak pernah berakhir. Berjamaah oknum mulai dari oknum pengawas SPBU, oknum mengatasnamakan Dinas, kecamatan, pemerintahan desa hingga aparat diduga memanfaatkan peluang sirkulasi solar seharusnya membantu aktivitas petani. Dugaan adanya…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Camat Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Niluh Elisabeth meradang terkait isu menyebut dirinya “berbau” jatah solar dari pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven. Dalam wawancara, sebuah sumber menyebutkan bahwa pengawas SPBU 7494317 Tolai mengalirkan “jatah” solar…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Jatah setoran praktik main solar dari oknum pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven mengalir jauh kemana-mana. Dari oknum aparat hingga perangkat pemerintahan sekitar Kecamatan Torue, disinyalir turut mendapat setoran fulus solar. “Dari oknum aparat hingga para oknum duduk di…