HUKUM

Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad

55
×

Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad

Sebarkan artikel ini

24 Orang Sebagian Besar ASN Sudah Dimintai Keterangan

Example 468x60

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu yang dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK).

“Hari ini penyelidik melakukan ekspos gelar perkara dan menunggu hasilnya, nanti akan kami sampaikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Rabu, (10/5).

Ia mengemukakan, hingga saat ini penyidik sudah meminta keterangan kepada 24 orang terlibat dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut. Dari 24 orang tersebut, sebagian besar berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Hasilnya menunggu, apakah kasus dugaan korupsi Untad Palu dinaikkan ke tahap selanjutnya atau perlu dilakukan pendalaman lagi,” tuturnya.

Menurut dia, sebelumnya Kejati Sulteng sudah meminta keterangan dari Rektor Untad Prof Amar dan dua mantan Rektor Untad yakni Mohammad Basir Cio yang menjabat dua periode dan Prof Mahfudz.

“Saat ini masih 24 orang yang dimintai keterangan, bisa saja ada lagi yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas, apakah masuk perbuatan melanggar hukum atau tidak,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Kelompok Peduli Kampus (KPK) melaporkan dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam LHP-LK tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar lebih pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (Ant/ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dipanggil dan kena periksa Jaksa. Ikhwal pemanggilan 10 orang pejabat itu ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng ialah terkait dugaan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sidik tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21 miliar terus bergulir. BERITA TERKAIT: Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan…

HUKUM

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah bakal kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurut Abdul Mu’ti penjurusan diperlukan guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan baru Mendikdasmen ini mendapat respon…

HUKUM

Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Tidak Berimbang di www.koranindigo.com Saya, Sumitro, menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media daring www.koranindigo.com pada  Minggu, 13 April 2025, berjudul: “Oknum Bekas Anggota DPRD Parimo Berinisial SMT Atur Tambang Ilegal di Karya Mandiri”…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO –Terkait tiga proyek peningkatan jalan seniliai Rp21 miliar, 3 pejabat teras Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dipanggil dan kena periksa jaksa dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). “Pihak Kejati Sulteng memang tengah melakukan penyidikan…

HUKUM

JUMLAH pertambangan ilegal saat ini mencapai 2.500 kasus di Indonesia, informasi ini diungkap oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD. Ia mengatakan aktivitas gelap marak terjadi karena adanya dukungan dari pejabat dan aparat hukum. “KPK mengatakan pertambangan Indonesia banyak…

Verified by MonsterInsights