Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
HUKUM

Kejati Sulteng Umumkan Tersangka Tiga Ruas Proyek Peningkatan jalan Parimo

678
×

Kejati Sulteng Umumkan Tersangka Tiga Ruas Proyek Peningkatan jalan Parimo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) umumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pembangunan tiga ruas proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dalam Siaran Pers Nomor : PR-04/K.3/Kph.3/10/2025 pada tanggal Palu, 09 Oktober 2025 membeberkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan tiga proyek jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong TA 2023, diantaranya :

  • Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong
  • Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi
  • Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai

Laode Abdul Sofian menjelaskan setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, ditemukan bukti-bukti cukup untuk menetapkan tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Menurutnya berdasarkan fakta dikumpulkan penyidik, pihak Kejati Sulteng menetapkan tersangka dalam ketiga proyek tersebut:

Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong
IS, penyedia proyek, ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 06/P.2/Fd.1/10/2025.

SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 02/P.2/Fd.1/04/2025.

Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi
IS kembali terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 05/P.2/Fd.1/10/2025.

SA, yang juga bertindak sebagai PPK dalam proyek ini, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan nomor 01/P.2/Fd.1/04/2025.

Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai
NM, penyedia proyek, ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 07/P.2/Fd.1/10/2025.

SA, yang kembali terlibat sebagai PPK, juga ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan nomor 03/P.2/Fd.1/04/2025.

Laode Abdul Sofian menegaskan, bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan pihak Kejati Sulteng akan memastikan setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sofian juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Kejati Sulteng berharap kasus ini menjadi contoh agar kedepannya pelaksanaan proyek infrastruktur dapat lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi penggunaan anggaran publik untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi dalam pembangunan infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek-proyek penting yang seharusnya mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Parigi Moutong.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejati Sulteng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah digunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan.

Seperti dilansir trilogi, dalam proses selanjutnya, Kejati Sulteng berjanji akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. (IND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil ungkap 52 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Parimo. Keberhasilan tersebut menjadi prestasi gemilang sepanjang 2025, dan merupakan sebuah bukti dan komitmen kuat pihak kepolisian dalam perang melawan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Benang kusut distribusi penyaluran Biosolar Subsidi untuk petani seakan tidak pernah berakhir. Berjamaah oknum mulai dari oknum pengawas SPBU, oknum mengatasnamakan Dinas, kecamatan, pemerintahan desa hingga aparat diduga memanfaatkan peluang sirkulasi solar seharusnya membantu aktivitas petani. Dugaan adanya…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Camat Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Niluh Elisabeth meradang terkait isu menyebut dirinya “berbau” jatah solar dari pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven. Dalam wawancara, sebuah sumber menyebutkan bahwa pengawas SPBU 7494317 Tolai mengalirkan “jatah” solar…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Jatah setoran praktik main solar dari oknum pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven mengalir jauh kemana-mana. Dari oknum aparat hingga perangkat pemerintahan sekitar Kecamatan Torue, disinyalir turut mendapat setoran fulus solar. “Dari oknum aparat hingga para oknum duduk di…

HUKUM

Tersiar kabar tidak sedap dari para penangkar Wilayah Selatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Para petani pembiakan benih digunakan menghasilkan tanaman varietas unggul itu menjerit. Dugaan praktik monopoli, pengarahan dan gelembung harga (mark-up) pada hilir-mudik bibit di seputaran Kecamatan Torue pun menyeruak tajam….