banner 728x250
RAGAM  

Kekerasan Terhadap Anak Didominasi Kejahatan Seksual

TOPIK PILIHAN | KORAN INDIGO – Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia alami peningkatan signifikan. Pada 2022, kekerasan capai 16.106 kasus (sebelumnya 14.517 kasus pada 2021). Dari belasan ribu kasus itu, jenis kekerasan didominasi oleh kekerasan berupa kejahatan seksual terhadap anak yaitu mencapai 9.588 kasus.

 

banner 970x250

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut pada 2019 jumlah kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.057 kasus. Pada 2020 meningkat 221 kasus menjadi 11.278.

Lalu, kenaikan signifikan terjadi pada 2021, yakni mencapai 14.517 kasus. Kenaikan signifikan berikutnya terjadi pada 2022 yang mencapai 16.106 kasus.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sebanyak 144 jumlah kasus kekerasan anak dan perempuan terjadi di Tanah Kaili.

Kepala Seksi Perlindungan Anak DP3A Sulteng, Nur Yaman

Kepala Seksi Perlindungan Anak DP3A Sulteng, Nur Yaman menjelaskan, dari 144 kasus, tertinggi terjadi di Kota Palu, yaitu sebanyak 22 peristiwa.

Adapun kekerasan dialami korban, kata Nur Yaman, diantaranya kekerasan seksual, fisik, kekerasan psikis dan penelantaran. Namun, kekerasan seksual kepada anak selalu mendominasi.

Kepala Bidang Perlindungan Anak pada DDP3AKB Parigi Moutong (Parimo), Dahniar menyatakan kasus kekerasan kepada anak pada 2022 di Parimo mengalami peningkatan.

Pada 2021 jumlah kekerasan kepada anak di Parimo adalah 34 kasus. Sedangkan pada 2022, naik menjadi 40 kasus.

Kekerasan terhadap anak di bawah umur, kata Dahniar, didominasi oleh kekerasan  seksual. Pelaku kekerasan seksual kebanyakan orang terdekat seperti ayah, kakek bahkan tetangga. ***

Oknum Kades Jadi Tersangka

TERANYAR, adalah kasus kekerasan seksual kepada anak dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial HR beserta empat rekannya di wilayah Parimo.

Kades HR dan empat orang masing-masing AF, AK, EK serta R kini meringkuk di sel tahanan Parimo. Lima dari 11 orang terperiksa itu disangkakan telah menyetubuhi anak berumur 15 tahun.

Berdasar keterangan polisi, oknum kades dan empat pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap Bunga (nama samaran) pada waktu dan tempat berbeda-beda.

Selain di rumah pelaku EK, Bunga digagahi di beberapa penginapan di wilayah Selatan Kota Parigi, serta pondok kebun sekitar oknum Kades HR bertugas.

Sejak April 2022 hingga Januari 2023, Bunga menjadi sasaran pelampiasan nafsu dan dijadikan semacam piala bergilir oleh para pelaku. Sebelum digagahi, Bunga diperdayai dengan iming-iming berupa uang dan barang.***

Pelanggaran Berat HAM

KEKERASAN seksual pada anak adalah perbuatan merendahkan, melecehkan atau menyerang tubuh, menimbulkan penderitaan psikis maupun fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi.

Para pelaku biasanya menyalahgunakan status sosial, ekonomi atau sumber daya pengetahuan untuk mengendalikan korban.

Dalam UU TPKS Pasal 4 Ayat 2 terdapat 10 bentuk kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana, yaitu pemerkosaan, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Kekerasan seksual masih mendominasi di Indonesia. Bahkan, jumlah korban kekerasan lebih banyak anak-anak dibanding orang dewasa.

Kasus kekerasan seksual pada anak tak bisa dianggap remeh. Tindakan ini sudah termasuk ke dalam pelanggaran berat terhadap HAM.

Mengutip dari Justika, hal ini dibahas sebanyak 13 pasal di dalam pasal 53-66 UU No. 39 Tahun 1999. Kekerasan seksual pada anak juga diatur dalam UU No 35 Tahun 2014.

Pada Pasal 76C dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan kekerasan pada anak.

Selain itu, pada Pasal 76D dan 76E membahas tentang pemerkosaan dan pencabulan. Hukum Indonesia juga mengatur tentang kekerasan seksual dalam Pasal 28 G dan Pasal 28I UUD 1945.

Meskipun telah diatur dalam UU, faktanya di lapangan tidaklah mudah untuk membuktikan kasus kekerasan seksual pada anak.

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal, salah satunya karena ketakutan korban untuk melapor.

Selain itu, tidak adanya dukungan dari keluarga turut mempersulit pembuktian kasus kekerasan seksual pada anak. (Ind)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *