JAKARTA | KORANINDIGO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut para kepala daerah malas berinovasi meningkatkan pendapatan daerah karena takut dipenjara.
Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan sejatinya inovasi diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Ia menyebut inovasi dari pungutan daerah termaktub dalam Bab XXI beleid tersebut.
“Bab ini dibuka karena kemarin ada beberapa kepala daerah yang menjadi masalah akhirnya malas berinovasi. Kenapa? Karena waktu itu beberapa kepala daerah berinovasi, tidak optimal, sudah menggunakan anggaran daerah akhirnya beliau jadi tersangka,” katanya dalam diskusi di kanal YouTube MUC Consulting, seperti dilansir CNNIndonesia, baru-baru ini.
“Padahal itu inovasi. Karena tidak optimal hasilnya, tetapi mereka sudah berusaha semaksimal mungkin supaya outputnya sesuai dengan yang kita harapkan. Tapi karena di lapangan ada permasalahan akhirnya beberapa kepala daerah jadi tersangka. Ini kasihan,” imbuh Hendriwan.
Ia lantas mengutip pasal 389 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Hendriwan menegaskan kepala daerah tidak bisa dipidana ketika melakukan inovasi demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, dengan catatan inovasi yang dilakukan tidak melanggar ketentuan yang ada di peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana,” Hendriwan membacakan Pasal 389 beleid tersebut.
“Jadi, tidak usah ragu bapak ibu sekalian untuk berinovasi bagaimana meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama wajib pajak (WP) untuk meningkatkan PAD kita. Itu sudah diatur. Teman-teman pemungut pajak di daerah yakinlah bahwa inovasi itu sangat baik sekali dan tepat karena menyesuaikan kondisi daerah masing-masing,” tegasnya. (Ind)