Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKUM

Kemenkumham Dorong Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel Melalui Kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Tahun 2023

57
×

Kemenkumham Dorong Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel Melalui Kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KoranIndigo – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berkomitmen mewujudkan pengelolaan keuangan dan BMN yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan (Karokeu) Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto pada kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Tahun 2023 Tingkat Kantor Wilayah.

Lebih lanjut Karokeu menyampaikan, bahwa pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Kegiatan penyusunan dan penyajian laporan keuangan ini juga dilakukan dalam rangka menjaga keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset negara,” tuturnya di Hotel Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Selasa (29/01/2024).

Wisnu juga mengharapkan melalui kegiatan ini, Kemenkumham memiliki kesempatan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi ketidaksesuaian, kesalahan pencatatan, serta permasalahan data laporan keuangan dan BMN.

“Hal ini dilakukan untuk menghasilkan laporan keuangan dan BMN yang andal dan akurat, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ujar Wisnu.

Selain itu, ia juga menyampaikan agar permasalahan pada laporan keuangan dan BMN yang belum dapat terselesaikan pada saat pelaksanaan pra rekonsiliasi sebelumnya, agar dapat diselesaikan pada kegiatan rekonsiliasi nasional tingkat kantor wilayah.

“Dengan demikian, laporan keuangan Kemenkumham yang dihasilkan menjadi berkualitas serta dapat disampaikan secara tepat waktu kepada Kementerian Keuangan, yaitu sebelum tanggal 29 Februari 2024,” kata Wisnu.

Kemenkumham sendiri telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 14 kali berturut – turut dari tahun 2009 hingga tahun 2022.

“Hal tersebut merupakan hasil dan wujud kerja keras kita semua dalam mendukung pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaporan keuangan untuk menjadi lebih baik,” ucap Wisnu.

Oleh karena itu, ia mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kemenkumham, khususnya entitas yang menjadi sampel pemeriksaan agar kooperatif dan informatif dalam menyiapkan semua data dukung dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa BPK RI agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.

“Sesuai dengan tema kegiatan, bahwa kita harus berkomitmen untuk mengimplementasikan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) dan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) sebagai wujud upaya kita dalam mempertahankan opini WTP Kementerian Hukum dan HAM yang ke-15 kali dari BPK RI,” tutup Wisnu. (Hidayah, Dok. Komar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKSA menyebut kasus dugaan rasuah 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo, merupakan salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang 2025. Terutama dalam upaya membongkar potensi korupsi sektor infrastruktur daerah. PALU | KORANINDIGO – Sinyalemen korupsi 3 ruas proyek peningkatan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad. BACA JUGA: Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Proyek Jalan, Giliran…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penggerebekan pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu, di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan dari para oknum pro pelaku. Namun, atas perlawanan tersebut, tidak membuat Kepolisian gentar dalam bertindak.

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Terkait dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Inspektur Inspektorat dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). PILIHAN EDITOR: Ikhwal Puluhan Pejabat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap 3 ruas proyek Peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyasar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Namun, terkesan “menantang”, Kepala BPBJ, Moh Afliyanto Hamzah ST MT…

Verified by MonsterInsights