Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
POLITIK

Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari

86
×

Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari

Sebarkan artikel ini

Imbas Putusan Sengketa MK

Example 468x60
  • Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa ditunda hingga 17-20 Februari, setelah putusan sengketa Pilkada dibacakan pada 4-5 Februari.
  • Pelantikan akan dilakukan secara dua tahap, dengan tahap pertama untuk daerah tanpa sengketa dan tahap kedua untuk daerah yang sengketanya diputus pada 13-14 Maret.
  • DPR telah menjadwalkan rapat dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu untuk membahas pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih.

 

PRESIDEN Prabowo Subianto batal melantik kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi pada 6 Februari 2025 mendatang.

Example 300x600

Penangguhan pelantikan itu menyusul adanya pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) mendatang.

Putusan dismissal itu bakal menentukan perkara pilkada akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.

BERITA TERKAIT:
DPR-Kemendagri Sepakat Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari
11 Kepala Daerah di Sulteng Tidak Dilantik

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan terdapat 310 perkara sengketa Pilkada 2024 di 249 daerah.

Putusan dismissal itu berpotensi menambah jumlah kepala daerah yang dapat dilantik bersamaan dengan daerah yang sebelumnya tidak bersengketa sejumlah 296 kepala daerah terpilih.

Tito mengatakan penambahan jumlah pelantikan kepala daerah terpilih secara bersamaan dapat menguntungkan daerah.

“Ini untuk kepastian politik di daerah agar dunia usaha dan ekonomi berjalan,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (31/1).

Dia memproyeksikan pelantikan kepala daerah itu akan terlaksana sekitar 20 Februari.

Kalkulasi itu menghitung KPUD memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih setelah mendapatkan data perkara yang tidak berlanjut dari MK yang rilis pada 6 Februari.

Selanjutnya KPUD harus mengajukan pelantikan ke DPRD paling lama enam hari setelah penetapan kepada daerah terpilih. Kemudian DPRD mengusulkan pelantikan ke pemerintah paling lama lima hari.

Tito menyampaikan bahwa pelantikan kepada daerah nantinya merujuk kepada peraturan presiden (perpres).

“Kira-kira antara 17 sampai 20 Februari, kemudian tanggal mana yang dipilih oleh presiden saya masih menunggu,” ujar Tito.

Meski begitu, Tito juga menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan berjalan dalam dua tahap. Sesi kedua ini merupakan pelantikan kepala daerah yang perkaranya diputus oleh MK pada 13-14 Maret.

“Berarti ini pelantikannya April,” ujar Tito.

DPR Gelar Rapat Lanjutan Sebelumnya MK mengumumkan akan membacakan putusan dismissal sengketa pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula akan dibacakan pada tanggal 11-13 Februari 2025.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan telah menjadwalkan rapat dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu pada Senin (3/2).

Rifqi menyebutkan undangan kepada Mendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah dilayangkan.

Rifqi pun mengatakan, ia secara personal memandang baik bila pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilakukan serentak, baik mereka yang berperkara di MK maupun tidak.

Hal tersebut seauai dengan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang mengisyaratkan bahwa pilkada serentak harus juga di dalamnya ada pelantikan serentak. (katadata)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

JAKARTA | KORANINDIGO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (31/1) lalu. Perkara ini diadukan Taslim dan Asgar Ali K, ang…

POLITIK

MENTERI dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar serentak pada 20 Februari. Tito mengatakan bahwa pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan, menyusul perubahan jadwal putusan…

POLITIK

DARI 14 pasang kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Tengah ada 11 kepala daerah yang tidak dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025. Diketahui, jadwal pelantikan yang disetujui pada 6 Februari 2025 itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi…

POLITIK

JAKARTA | KORANINDIGO – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan…

POLITIK

PARIGI | KORAN INDIGO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). Menunggu jadwal sidang, pelaporan kepada dua lembaga penyelenggara itu dinyatakan telah memenuhi syarat…

POLITIK

Jakarat | KORAN INDIGO – Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR, meminta pemerintah lebih bijak dalam melaksanakan program penghapusan utang bagi satu juta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). Di karenakan jumlah utang yang akan dihapus nilainya sangat besar, mencapai Rp…

Verified by MonsterInsights