INDIGONEWS – Dua bulan terakhir, satu lagi komoditas perikanan Sulawesi Tengah (Sulteng) tembus pasar ekspor. Komoditas tersebut ialah Kerang Darah. Kerang Darah atau Anadara Granosa berhasil diberangkatkan ke negara Singapura.
Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Stasiun KIPM) Palu menyatakan frekuensi ekspor Kerang Darah mencapai 10 kali pengiriman dengan total volume pengiriman mencapai 6 ton (5.945 kilogram), dalam waktu dua bulan terakhir ini.
Upaya meningkatkan ekspor komoditas perikanan Sulteng oleh Stasiun KIPM Palu beserta lintas sektor, memang telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir ini.
Walhasil, ekspor ikan dan hasil perikanan dikebut Stasiun KIPM Palu beserta lintas sektor kini pun semakin menggeliat.
Tercatat, pada 2019 Stasiun KIPM bersama lintas sektor sukses melakukan ekspor komoditas Ikan Tuna (Thunnus sp) ke negara Thailand, Amerika Serikat dan Jepang.
Kemudian, pada akhir 2021, Kerapu (Epinephelus sp) berhasil diberangkatkan hidup ke Hongkong, serta di tahun yang sama, Kepiting Bakau (Scylla sp) sukses dikemas dan dikirim langsung ke Singapura.
Saat ini, ekspor Kepiting Bakau menjadi top score, yaitu mencapai 74 kali frekuensi pengiriman (sejak dimulainya ekspor komoditas tersebut, yaitu pada akhir 2021).
MENGENAL KERANG DARAH
Kerang Darah adalah jenis kerang berasal dari pesisir Sulteng, tepatnya pada bagian utara. Hewan bercangkang keras ini memiliki kandungan protein hewani sangat tinggi, sehingga sangat diminati pasar ekspor seperti Singapura.
Kerang Darah merupakan hewan akuatik golongan moluska (termasuk dalam kelas Bivalvia) mempunyai dua cangkang keras berguna sebagai pelindung tubuh.
Habitat utama Kerang Darah ialah daerah pantai berdasar pasir mengandung lumpur, dengan kedalaman kurang lebih 4-6 meter pada perairan yang relatif tenang.
Pada umumnya Kerang Darah hidup berkelompok dan lebih suka menenggelamkan tubuhnya di dalam lumpur (WWF-Indonesia, 2015).
Dengan pigmen darah merah atau hemoglobin yang dimiliki oleh Kerang Darah, menjadikannya dapat hidup pada kadar oksigen lebih rendah.
Hal tersebut, menjadi salahsatu keuntungan dalam packing dan transportasi (Anggraini, 2016).
Potensi ekspor ikan hasil perikanan di sulawesi tengah cukup besar dimana daerah ini memiliki empat Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yakni Selat Makassar, Laut Sulawesi, Teluk Tolo dan Teluk Tomini.
Komoditas unggulan dari ke empat WPP itu ialah Tuna, Tongkol dan Cakalang (TTC).
Sedangkan komoditas unggulan lain juga memiliki peluang ekspor kedepannya adalah komoditas Udang Ronggeng, Sidat dan Demersal dan Pelagis Frozen.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Dalam menentukan dan meningkatkan nilai ikan serta hasil perikanan ada beberapa hal harus dijadikan acuan. Hal tersebut ialah Norma Standar Prosedur Dan Kriteria (NSPK).
NSPK perizinan berusaha adalah kebijakan berbasis risiko setiap sektor dan merupakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka norma strandar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam online single submission (OSS) merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku usaha.
Dalam sektor perikanan, agar penerimaan komoditas menjadi lebih luas pada negara importir, maka pemerintah menghadirkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM) sebagai quality assurance.
Dalam hal ini, BKIPM melakukan sertifikasi CKIB untuk ikan dan sertifikasi CPIB–HACCP untuk hasil perikanan guna memastikan bahwa kegiatan budidaya menerapkan biosecurity sekaligus memenuhi persyaratan mutu serta bebas penyakit dan sekaligus menjadi lisensi bagi pelaku usaha atau eksportir sekor perikanan. (Handri/ind)