JAKARTA | KORANINDIGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah isu adanya pengaturan pada hasil suara Pemilu 2024. Pemenang pemilu merupakan hasil rekapitulasi suara nasional secara berjenjang. Bukan berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Kalau ada yang mengatakan bahwa hasil pemilu sudah di-setting, itu sangat tidak benar. Mohon kita semua kembali kepada Undang-Undang Pemilu,” tegas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangannya, seperti dialnsir dari rm.id, Jumat (1/3).
Idham menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa hasil perolehan suara peserta pemilu ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang dan dilakukan secara terbuka, yaitu disaksikan para saksi, pemantau terdaftar dan masyarakat.
Dia memastikan, KPU akan langsung melakukan perbaikan dalam penulisan perolehan suara peserta pemilu bila terjadi ketidaksesuaian atau ketidakakuratan formulir C1 Hasil Plano dalam rekapitulasi.
BERITA TERKAIT:
Janggal Administrasi Sang Calon Komisioner
Sim Salabim, 4 Bulan Pindah Domisili, Bekas Komisioner Tolitoli Lulus Seleksi
“Pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat dikoreksi di depan para saksi dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” ucapnya.
Idham meminta masyarakat terus mengawasi jalannya rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Partisipasi masyarakat sangat bernilai dan penting untuk memastikan tidak terjadinya electoral fraud dalam proses rekapitulasi suara berjenjang itu.
Terkait tren lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini telah berhasil tembus di angka 3 persen versi situs resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (1/3/2024), Idham enggan berkomentar lebih jauh.
Sebab, penghitungan suara hasil Pemilu 2024 baik presiden-wakil presiden dan anggota legislatif DPR/DPRD/DPD masih berlangsung dengan rekapitulasi berjenjang.
“Hasil penghitungan suara secara berjenjang dari PPK ke KPU kabupaten/kota hingga ke nasional akan menjadi hasil resmi dari Pemilu 2024. KPU baru akan mengumumkan perolehan suara peserta Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024,” jelas Idham.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, pihaknya berpatokan pada hitung manual secara berjenjang hingga tingkat nasional untuk menentukan hasil Pemilu 2024. Dalam penghitungan berjenjang, rujukan utamanya adalah penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan media pembantu,” ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan, perbaikan data dalam Sirekap yang digunakan adalah foto dalam proses rekapitulasi di TPS. Kata dia, sistem KPU akan membaca sebagai anomali jika di satu TPS melebihi 300 suara.
“Ini kami cek dari foto yang diunggah Sirekap,” ucapnya.
Terkait peserta pemilu yang tidak dilibatkan dalam proses perbaikan Sirekap, Hasyim menepisnya. Dia menegaskan, koreksi yang bersifat faktual, rekap berjenjang, akan diperbaiki di tingkat kecamatan.
“Di situ peserta pemilu, semua saksi diundang hadir,” ujarnya.
Hasyim menambahkan, dalam unggahan di Sirekap publik juga bisa melihat, termasuk peserta pemilu atau saksi. “Kalau ada yang dikoreksi itu tanggung jawab KPU untuk mengoreksi itu,” pungkasnya. (rm.id/ind)