Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKUM

Marak Tambang Galian C Liar, Kapolres Morowali Tutup Mata?

80
×

Marak Tambang Galian C Liar, Kapolres Morowali Tutup Mata?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUNGKU | KORAN INDIGO – Aktivitas tambang galian C diduga liar di Kabupaten Morowali masih marak. Berdasar pantauan koranindigo.com, aksi keruk galian C di Desa Siumbat, Kecamatan Bahodopi, terang-terangan dilakukan seakan tidak terpantau aparat terkait. Beberapa alat berat nampak tengah sibuk bergerak, mengisi material ke truck pengangkut.

“Kuat dugaan telah terjadi pembiaran terhadap maraknya aksi tambang galian C liar di Morowali ini”, kata Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulawesi tengah (Sulteng), Amirudim Mahmud, Rabu, (5/6).

Menurut Amir Mahmud, dirinya sangat yakin bahwa para pihak pengeruk galian C di sekitar Kecamatan Bahodopi dan sekitarnya, merupakan pihak-pihak sama sekali tidak mengantongi izin tambang.

“Berdasar penelusuran yang kami pernah lakukan, hingga hari ini, para pelaku yang kerap beraksi mengeruk galian C itu, tidak mengantongi izin. Baik itu, surat izin penambangan batuan (SIPB), izin pengangkutan dan izin penjualan”, kata Amir Mahmud.

Amir menegaskan, bahwa aktifitas penambangan liar terjadi di Morowali tersebut jelas-jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4 thn 2009, sebagaimana telah di ubah UU Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara.

“Ini hal yang serius. Pelaku usaha memiliki alat berat secara perseorangan, jika melakukan aktifitas tambang, tanpa izin usaha maka dapat diganjar penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat 2 tahun atau denda 100 M miliar”, tegasnya.

Kata Amir Mahmud, aparat terkait tidak boleh hanya berpangku tangan terhadap aktifitas merugikan negara tersebut.
Dalam hal ini, lanjut Amir, Kapolres Morowali selaku Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tutup mata terkait hal-hal yang secara terang-terangan terjadi tersebut.

“Kapolres dalam hal ini tidak boleh seakan menutup mata terhadap aktifitas melanggar hukum di wilayahnya. Kami mendesak agar dilakukan tindakan terhadap aktivitas penambangan liar galian C diduga liar di sekitar Kecamatan Bahodopi” tuturnya.

Lebih jauh Amir Mahmud mengatakan, kuat dugaan ada aksi jahat dibekingi oknum-oknum, dalam rangka mengambil keuntungan-keuntungan terhadap aktifitas ilegal tersebut.

“Ini kan benar-benar pelanggaran serius. Semua alat berat yang mereka gunakan itu bahan bakarnya tidak menggunakan BBM industri. Mereka semua menggunakan BBM subsidi yang seharusnya bukan hak mereka”, katanya.

Sementara itu, Wakapolres Morowali Komisaris Polisi Awaluddin Rahman membantah bahwa pihaknya telah menutup mata terhadap aksi penambangan liar yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Menurut Awaluddin, pihaknya telah melakukan penertiban dan menutup semua lahan tambang galian C ilegal di wilayah hukumnya.

“Semua lahan galian C yang sebelumnya dijadikan sebagai aktifitas penambangan liar sudah kami tertibkan dan kami tutup”, katanya.

Namun, kata Awaluddin jika pun saat ini masih terjadi aksi penambangan liar yang mungkin luput dari amatan lembaganya, maka hal itu akan segera dilakukan penindakan.

“Namun, jika memang masih ada juga aktifitas penambangan galian C liar saat ini, maka akan segera kami perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk segera turun tangan menindaklanjuti”, pungkasnya. (minhar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKSA menyebut kasus dugaan rasuah 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo, merupakan salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang 2025. Terutama dalam upaya membongkar potensi korupsi sektor infrastruktur daerah. PALU | KORANINDIGO – Sinyalemen korupsi 3 ruas proyek peningkatan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad. BACA JUGA: Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Proyek Jalan, Giliran…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penggerebekan pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu, di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan dari para oknum pro pelaku. Namun, atas perlawanan tersebut, tidak membuat Kepolisian gentar dalam bertindak.

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Terkait dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Inspektur Inspektorat dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). PILIHAN EDITOR: Ikhwal Puluhan Pejabat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap 3 ruas proyek Peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyasar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Namun, terkesan “menantang”, Kepala BPBJ, Moh Afliyanto Hamzah ST MT…

Verified by MonsterInsights