HUKUM

Marak Tambang Galian C Liar, Kapolres Morowali Tutup Mata?

365
×

Marak Tambang Galian C Liar, Kapolres Morowali Tutup Mata?

Sebarkan artikel ini

BUNGKU | KORAN INDIGO – Aktivitas tambang galian C diduga liar di Kabupaten Morowali masih marak. Berdasar pantauan koranindigo.com, aksi keruk galian C di Desa Siumbat, Kecamatan Bahodopi, terang-terangan dilakukan seakan tidak terpantau aparat terkait. Beberapa alat berat nampak tengah sibuk bergerak, mengisi material ke truck pengangkut.

“Kuat dugaan telah terjadi pembiaran terhadap maraknya aksi tambang galian C liar di Morowali ini”, kata Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulawesi tengah (Sulteng), Amirudim Mahmud, Rabu, (5/6).

Menurut Amir Mahmud, dirinya sangat yakin bahwa para pihak pengeruk galian C di sekitar Kecamatan Bahodopi dan sekitarnya, merupakan pihak-pihak sama sekali tidak mengantongi izin tambang.

“Berdasar penelusuran yang kami pernah lakukan, hingga hari ini, para pelaku yang kerap beraksi mengeruk galian C itu, tidak mengantongi izin. Baik itu, surat izin penambangan batuan (SIPB), izin pengangkutan dan izin penjualan”, kata Amir Mahmud.

Amir menegaskan, bahwa aktifitas penambangan liar terjadi di Morowali tersebut jelas-jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4 thn 2009, sebagaimana telah di ubah UU Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara.

“Ini hal yang serius. Pelaku usaha memiliki alat berat secara perseorangan, jika melakukan aktifitas tambang, tanpa izin usaha maka dapat diganjar penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat 2 tahun atau denda 100 M miliar”, tegasnya.

Kata Amir Mahmud, aparat terkait tidak boleh hanya berpangku tangan terhadap aktifitas merugikan negara tersebut.
Dalam hal ini, lanjut Amir, Kapolres Morowali selaku Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tutup mata terkait hal-hal yang secara terang-terangan terjadi tersebut.

“Kapolres dalam hal ini tidak boleh seakan menutup mata terhadap aktifitas melanggar hukum di wilayahnya. Kami mendesak agar dilakukan tindakan terhadap aktivitas penambangan liar galian C diduga liar di sekitar Kecamatan Bahodopi” tuturnya.

Lebih jauh Amir Mahmud mengatakan, kuat dugaan ada aksi jahat dibekingi oknum-oknum, dalam rangka mengambil keuntungan-keuntungan terhadap aktifitas ilegal tersebut.

“Ini kan benar-benar pelanggaran serius. Semua alat berat yang mereka gunakan itu bahan bakarnya tidak menggunakan BBM industri. Mereka semua menggunakan BBM subsidi yang seharusnya bukan hak mereka”, katanya.

Sementara itu, Wakapolres Morowali Komisaris Polisi Awaluddin Rahman membantah bahwa pihaknya telah menutup mata terhadap aksi penambangan liar yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Menurut Awaluddin, pihaknya telah melakukan penertiban dan menutup semua lahan tambang galian C ilegal di wilayah hukumnya.

“Semua lahan galian C yang sebelumnya dijadikan sebagai aktifitas penambangan liar sudah kami tertibkan dan kami tutup”, katanya.

Namun, kata Awaluddin jika pun saat ini masih terjadi aksi penambangan liar yang mungkin luput dari amatan lembaganya, maka hal itu akan segera dilakukan penindakan.

“Namun, jika memang masih ada juga aktifitas penambangan galian C liar saat ini, maka akan segera kami perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk segera turun tangan menindaklanjuti”, pungkasnya. (minhar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

Example 325x325