Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Marak Tambang Galian C Liar, Kapolres Morowali Tutup Mata?

331
×

Marak Tambang Galian C Liar, Kapolres Morowali Tutup Mata?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUNGKU | KORAN INDIGO – Aktivitas tambang galian C diduga liar di Kabupaten Morowali masih marak. Berdasar pantauan koranindigo.com, aksi keruk galian C di Desa Siumbat, Kecamatan Bahodopi, terang-terangan dilakukan seakan tidak terpantau aparat terkait. Beberapa alat berat nampak tengah sibuk bergerak, mengisi material ke truck pengangkut.

“Kuat dugaan telah terjadi pembiaran terhadap maraknya aksi tambang galian C liar di Morowali ini”, kata Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulawesi tengah (Sulteng), Amirudim Mahmud, Rabu, (5/6).

Menurut Amir Mahmud, dirinya sangat yakin bahwa para pihak pengeruk galian C di sekitar Kecamatan Bahodopi dan sekitarnya, merupakan pihak-pihak sama sekali tidak mengantongi izin tambang.

“Berdasar penelusuran yang kami pernah lakukan, hingga hari ini, para pelaku yang kerap beraksi mengeruk galian C itu, tidak mengantongi izin. Baik itu, surat izin penambangan batuan (SIPB), izin pengangkutan dan izin penjualan”, kata Amir Mahmud.

Amir menegaskan, bahwa aktifitas penambangan liar terjadi di Morowali tersebut jelas-jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4 thn 2009, sebagaimana telah di ubah UU Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara.

“Ini hal yang serius. Pelaku usaha memiliki alat berat secara perseorangan, jika melakukan aktifitas tambang, tanpa izin usaha maka dapat diganjar penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat 2 tahun atau denda 100 M miliar”, tegasnya.

Kata Amir Mahmud, aparat terkait tidak boleh hanya berpangku tangan terhadap aktifitas merugikan negara tersebut.
Dalam hal ini, lanjut Amir, Kapolres Morowali selaku Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tutup mata terkait hal-hal yang secara terang-terangan terjadi tersebut.

“Kapolres dalam hal ini tidak boleh seakan menutup mata terhadap aktifitas melanggar hukum di wilayahnya. Kami mendesak agar dilakukan tindakan terhadap aktivitas penambangan liar galian C diduga liar di sekitar Kecamatan Bahodopi” tuturnya.

Lebih jauh Amir Mahmud mengatakan, kuat dugaan ada aksi jahat dibekingi oknum-oknum, dalam rangka mengambil keuntungan-keuntungan terhadap aktifitas ilegal tersebut.

“Ini kan benar-benar pelanggaran serius. Semua alat berat yang mereka gunakan itu bahan bakarnya tidak menggunakan BBM industri. Mereka semua menggunakan BBM subsidi yang seharusnya bukan hak mereka”, katanya.

Sementara itu, Wakapolres Morowali Komisaris Polisi Awaluddin Rahman membantah bahwa pihaknya telah menutup mata terhadap aksi penambangan liar yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Menurut Awaluddin, pihaknya telah melakukan penertiban dan menutup semua lahan tambang galian C ilegal di wilayah hukumnya.

“Semua lahan galian C yang sebelumnya dijadikan sebagai aktifitas penambangan liar sudah kami tertibkan dan kami tutup”, katanya.

Namun, kata Awaluddin jika pun saat ini masih terjadi aksi penambangan liar yang mungkin luput dari amatan lembaganya, maka hal itu akan segera dilakukan penindakan.

“Namun, jika memang masih ada juga aktifitas penambangan galian C liar saat ini, maka akan segera kami perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk segera turun tangan menindaklanjuti”, pungkasnya. (minhar)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325