[ PALU | KORANINDIGO ] – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Marselinus Pasapan menyatakan akan lapor balik dua Pengacara baru-baru ini mengadukan dirinya ke pihak aparat penegak hukum (APH).
BERITA TERKAIT:
Anggota DPRD Sulteng Dilapor ke Polisi
Dua Pengacara Palu Laporkan Legislator ke Polda Sulteng
Anggota DPRD dari Fraksi amanat persatuan pembangunan rakyat (Ampera) ini menyebut pihaknya sangat dirugikan atas isu menyerang ke arah dirinya tersebut.
Apalagi, kata Marselinus, disebutkan bahwa dasar pelaporan terhadapnya itu adalah hal terkait korupsi.
“Saya selaku pribadi, selaku anggota DPRD dan seluruh keluarga besar saya sangat merasa dirugikan atas isu soal saya dilaporkan ke Polda Sulteng terkait korupsi. Korupsi yang mana dimaksud oleh pihak melaporkan saya itu”, kata Marselinus Pasapan, kepada www.koranindigo.com, Sabtu, (9/11).
Menurut Marselinus, hal terkandung dalam pelaporan dilayangkan dua pengacara Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi (Kantor Hukum Haryadi & Partners) terhadap dirinya, adalah hal sama sekali tidak berdasar.
“Semua hal disebut dalam pemberitaan terkait laporan dua pengacara itu adalah tidak benar. Atau jangan-jangan dua pengacara itu tidak memahami proses dan bagaimana tahapan bantuan sosial (bansos) dilaksanakan melalui dinas pemerintah daerah tersebut”, tuturnya.
Dalam pelaporan dua pengacara itu, kata Marselinus, disebut ada tindakan melawan hukum soal manipulasi data, serta pengalihan penerima pada pelaksanaan program bantuan kepada masyarakat calon penerima.
Namun, hal sebenarnya terjadi, lanjut Marselinus, adalah bahwa bansos diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima dan memenuhi syarat serta harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Tidak benar ada hal manipulasi terkait pengalihan bansos kepada masyarakat penerima. Hal sebenarnya terjadi adalah, bansos harus diberikan kepada penerima lain, sebab calon penerima awal tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.”, katanya.
“Prosedur pengajuan bansos memang akan ditolak jika calon penerima tidak terdaftar dalam DTKS. Dianggap tidak memenuhi kriteria administrasi dan dianggap tidak layak menerima bansos”, katanya lagi.
Marselinus Pasapan menjelaskan, hal berujung pada pelaporan dirinya ke APH sebenarnya adalah soal kecemburuan sosial semata. Hal itu, kata dia, dilakukan oleh orang yang ia kenal dengan baik secara pribadi.
“Ini sebenarnya hanya soal kecemburuan sosial semata. Saya kenal dan tahu benar dengan oknum yang memulai hal-hal menjadi bahan pelaporan ini”, jelasnya.
“Saya tidak mengenal dua pengacara melaporkan saya itu. Namun, saya mengenal oknum yang terlihat bersama dua advokat tersebut”, jelasnya lagi.
Lebih jauh Marselinus menyebut, bahwa hal-hal salur bansos pernah ia lakukan bersama dinas terkait, telah melalui pemeriksaan lembaga audit seperti Inspektorat dan BPK.
Dan, hasil periksa dua lembaga itu, kata dia, tidak ada masalah atau temuan dalam hal-hal menjadi bahan pelaporan oleh dua pengacara tersebut.
“Semua kegiatan penyaluran bansos kepada masyarakat itu sudah melewati pemeriksaan Inspektorat dan BPK. Tidak ada masalah atau temuan dalam kegiatan tersebut”, kata Marselinus Pasapan via ponsel pintarnya. (ind)
Comment