Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Mengaku Anggota Polisi Pria Asal Kota Makassar, Di Tangkap Sat Reskrim Polres Morowali

75
×

Mengaku Anggota Polisi Pria Asal Kota Makassar, Di Tangkap Sat Reskrim Polres Morowali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOROWALI| KORANINDIGO – Belum lama ini Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana penipuan yang mengaku sebagai anggota kepolisian di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), 16 juli 2024

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, SH, MAp, mengatakan bahwa penangkapan tersangka kasus penipuan ini dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali.

Example 300x600

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi mengenai adanya pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Kepolisian.

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial ARS (50), asal Kota Makassar, yang sedang melakukan aksi penipuan terhadap pemilik kios di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng dan telah melakukan beberapa kali penipuan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berikut beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi Polres Morowali:

  • TKP di Kabupaten Morowali, korban berinisial S, di Laundry Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, kerugian Rp 5.500.000
  • Warung Makan Bakso Favorit Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, kerugian Rp 7.000.000
  • Desa Bahomohoni, korban penjahit pakaian, kerugian Rp 2.500.000
  • Kios di Desa Bahomoleo, korban pemilik kios, kerugian Rp 1.500.000
  • Dusun Tabo Desa Labota, korban karyawan Pertashop, kerugian Rp 1.500.000
  • Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, korban tukang cukur, kerugian Rp 1.000.000.
  • TKP di Kabupaten Morowali Utara, Kecamatan Lembo, korban pemilik pencucian mobil dan motor dekat Polres Morut, kerugian Rp 4.000.000
  • Kolonodale, kerugian Rp 32.000.000 (pelaku lupa identitas korban)
  • Beteleme, korban di warung makan bakso, kerugian Rp 1.000.000
  • TKP di Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, SPBU Lasusua, kerugian Rp 7.000.000
  • Desa dekat Batu Putih, korban seorang guru, kerugian Rp 2.000.000
  • TKP di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Pomalaa korban pensiunan kerugian Rp 1.500.000.

Kasat Reskrim Iptu Agus Salim mengatakan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mengaku sebagai anggota Polda untuk memperdaya korban serta menawarkan barang-barang hasil sitaan seperti BBM, tabung gas, handphone, dan kendaraan hasil lelang.

“Korban biasanya memberikan uang muka untuk pembelian barang-barang hasil lelang tersebut. Setelah uang diberikan melalui transfer atau tunai, pelaku langsung mengganti nomor HP dan pindah ke daerah lain,” kata Agus Salim.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai hasil penipuan sebesar Rp 5.900.000, tiga buah kartu ATM, satu buah masker Polri, tiga unit handphone, satu unit kendaraan roda dua (KR2). ( HUMAS POLRES MOROWALI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

TERBITNYA tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menimbulkan rentetan pertanyaan. Mendorong keingintahuan, kemelut mulusnya IPR diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng pada 8 Januari 2025. Penulis: Novita…

DAERAH

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD agar tidak bermain-main dan berpesta pora dalam program pokok pikiran (pokir). KPK melihat praktik permainan pokir tergolong tinggi. Lembaga anti-rasuah KPK melansir bahwa, dana pokir bukan merupakan ajang bagi-bagi…

DAERAH

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan…

DAERAH

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan” KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga,…

DAERAH

AKTIVITAS tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di Indonesia. Pertambangan tanpa izin (Peti) beroperasi di bantaran Sungai Karya Mandiri beserta alat…

DAERAH

KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung. Maju tak gentar, aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri….

Verified by MonsterInsights