Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKUM

Mengalir Sampai Jauh, Miliaran Fulus Diduga Fee DAK 2022

79
×

Mengalir Sampai Jauh, Miliaran Fulus Diduga Fee DAK 2022

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORAN INDIGO – Beberapa kepala sekolah (kepsek) mengaku dimintai setoran berupa fulus oleh oknum-oknum pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) mengucur via Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Seperti diketahui, pada 2022 sebanyak 99 sekolah menengah atas (SMA) tersebar di Sulteng mendapat gelontoran DAK Fisik sebesar Rp118 miliar dari Disdik Sulteng. Kuat dugaan setoran fee ini dilakukan secara terencana dan mengalir sampai jauh kemana-mana.

Salah satu Kepsek SMA Negeri asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengaku permintaan fulus tersebut disampaikan pada sebuah pertemuan diprakarsai Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Example 300x600

Pertemuan di bawah forum perkumpulan kepsek MKKS dalam satu gugus wilayah dihadiri para kepsek yang sekolahnya menerima kucuran fulus, bertempat di salah satu hotel mewah di Kota Palu.

Menurut kepsek asal Parimo itu, dikumpulkannya para kepsek dari seluruh wilayah Sulteng tersebut, merupakan agenda terkait permintaan fulus fee sebesar 2 Persen untuk konsultan dan 5 Persen untuk oknum-oknum di Disdik Sulteng.

” Kita (para kepsek) dikumpulkan waktu itu. Pertemuan kala itu membahasa permintaan uang sebesar 2 persen untuk konsultan dan 5 persen bagi dinas, dari pagu anggaran mengucur ke sekolah kami”, kata Sang Kepsek yang dengan alasan untuk keamanan, mewanti agar namanya tidak dikorankan, baru-baru ini.

“Sebesar Rp56 juta merupakan biaya konsultan atau fasilitator, sedangkan 5 persen dari pagu anggaran diberikan ke orang dinas itu diminta kita serahkan lewat konsultan yang menangani DAK bagi sekolah SMA itu”, kata kepsek itu, dikutip dari infoselebes.

Sang kepsek asal Parimo itu menjelaskan, bahwa sekolahnya menerima kucuran fulus sebesar sebesar Rp580 juta untuk pembangunan Laboratorium dan ruang kelas baru (RKB) .

Sementara itu, salah seorang fasilitator diduga terlibat dalam permintaan fee berinisial MZ, saat dikonfirmasi wartawan membantah adanyapermintaan setoran tersebut.

“Terkait 2 persen dan 5 persen itu, saya selaku fasilitator hanya memberikan masukan bahwa harus dipersiapkan untuk pembayaran pajak dengan masalah pelaporan proyek nantinya”, kata MZ. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORAN INDIGO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). Informasi diterima www.koranindigo.com, jadwal sidang Perkara 12 dan 46…

HUKUM

PALU | KORAN INDIGO – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah ( LBH Sulteng) menilai kinerja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, perlu di pertanyakan. Direktur LBH Sulteng, Julianer minta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera melakukan evaluasi terhadap…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Aksi seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kodim 1306 Kota Palu, bertugas di Pos Komando Rayon Militer ( Koramil)-18/ Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal dilapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu. Hal pelaporan tersebut, imbas…

HUKUM

KEPOLISIAN Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meringkus tujuh tahanan yang kabur dari sel tahanan polisi pada Jum’at, 31 Januari 2024, dini hari. VIDEO PENANGKAPAN 6 DARI 7 TAHANAN MELARIKAN DIRI DARI SEL TAHANAN POLRES PARIMO REEL EKSLUSIF…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Penindakan terhadap sinyalemen sekongkol libatkan pejabat dan rekanan pada proyek jalan senilai Rp21 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), masih menjadi potret buram. Para oknum terduga pelaku terlibat rasuah bernilai…

DAERAH

GORONTALO | KORAN INDIGO – Seorang wanita yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo ditangkap oleh Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Gorontalo. Menurut Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda Gorontalo, AKP…

Verified by MonsterInsights