HUKUM

Mengalir Sampai Jauh, Miliaran Fulus Diduga Fee DAK 2022

419
×

Mengalir Sampai Jauh, Miliaran Fulus Diduga Fee DAK 2022

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORAN INDIGO – Beberapa kepala sekolah (kepsek) mengaku dimintai setoran berupa fulus oleh oknum-oknum pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) mengucur via Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Seperti diketahui, pada 2022 sebanyak 99 sekolah menengah atas (SMA) tersebar di Sulteng mendapat gelontoran DAK Fisik sebesar Rp118 miliar dari Disdik Sulteng. Kuat dugaan setoran fee ini dilakukan secara terencana dan mengalir sampai jauh kemana-mana.

Salah satu Kepsek SMA Negeri asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengaku permintaan fulus tersebut disampaikan pada sebuah pertemuan diprakarsai Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Pertemuan di bawah forum perkumpulan kepsek MKKS dalam satu gugus wilayah dihadiri para kepsek yang sekolahnya menerima kucuran fulus, bertempat di salah satu hotel mewah di Kota Palu.

Menurut kepsek asal Parimo itu, dikumpulkannya para kepsek dari seluruh wilayah Sulteng tersebut, merupakan agenda terkait permintaan fulus fee sebesar 2 Persen untuk konsultan dan 5 Persen untuk oknum-oknum di Disdik Sulteng.

” Kita (para kepsek) dikumpulkan waktu itu. Pertemuan kala itu membahasa permintaan uang sebesar 2 persen untuk konsultan dan 5 persen bagi dinas, dari pagu anggaran mengucur ke sekolah kami”, kata Sang Kepsek yang dengan alasan untuk keamanan, mewanti agar namanya tidak dikorankan, baru-baru ini.

“Sebesar Rp56 juta merupakan biaya konsultan atau fasilitator, sedangkan 5 persen dari pagu anggaran diberikan ke orang dinas itu diminta kita serahkan lewat konsultan yang menangani DAK bagi sekolah SMA itu”, kata kepsek itu, dikutip dari infoselebes.

Sang kepsek asal Parimo itu menjelaskan, bahwa sekolahnya menerima kucuran fulus sebesar sebesar Rp580 juta untuk pembangunan Laboratorium dan ruang kelas baru (RKB) .

Sementara itu, salah seorang fasilitator diduga terlibat dalam permintaan fee berinisial MZ, saat dikonfirmasi wartawan membantah adanyapermintaan setoran tersebut.

“Terkait 2 persen dan 5 persen itu, saya selaku fasilitator hanya memberikan masukan bahwa harus dipersiapkan untuk pembayaran pajak dengan masalah pelaporan proyek nantinya”, kata MZ. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

HUKUM

“Pak Irwanto sudah ke rumah. Sudah bicara bagus. Sudah ketemu salah satu kerabat.” Pengakuan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, memunculkan pertanyaan di tengah terhentinya pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pada instansi tersebut….

Example 325x325