Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Mengalir Sampai Jauh, Miliaran Fulus Diduga Fee DAK 2022

380
×

Mengalir Sampai Jauh, Miliaran Fulus Diduga Fee DAK 2022

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORAN INDIGO – Beberapa kepala sekolah (kepsek) mengaku dimintai setoran berupa fulus oleh oknum-oknum pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) mengucur via Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Seperti diketahui, pada 2022 sebanyak 99 sekolah menengah atas (SMA) tersebar di Sulteng mendapat gelontoran DAK Fisik sebesar Rp118 miliar dari Disdik Sulteng. Kuat dugaan setoran fee ini dilakukan secara terencana dan mengalir sampai jauh kemana-mana.

Salah satu Kepsek SMA Negeri asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengaku permintaan fulus tersebut disampaikan pada sebuah pertemuan diprakarsai Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Pertemuan di bawah forum perkumpulan kepsek MKKS dalam satu gugus wilayah dihadiri para kepsek yang sekolahnya menerima kucuran fulus, bertempat di salah satu hotel mewah di Kota Palu.

Menurut kepsek asal Parimo itu, dikumpulkannya para kepsek dari seluruh wilayah Sulteng tersebut, merupakan agenda terkait permintaan fulus fee sebesar 2 Persen untuk konsultan dan 5 Persen untuk oknum-oknum di Disdik Sulteng.

” Kita (para kepsek) dikumpulkan waktu itu. Pertemuan kala itu membahasa permintaan uang sebesar 2 persen untuk konsultan dan 5 persen bagi dinas, dari pagu anggaran mengucur ke sekolah kami”, kata Sang Kepsek yang dengan alasan untuk keamanan, mewanti agar namanya tidak dikorankan, baru-baru ini.

“Sebesar Rp56 juta merupakan biaya konsultan atau fasilitator, sedangkan 5 persen dari pagu anggaran diberikan ke orang dinas itu diminta kita serahkan lewat konsultan yang menangani DAK bagi sekolah SMA itu”, kata kepsek itu, dikutip dari infoselebes.

Sang kepsek asal Parimo itu menjelaskan, bahwa sekolahnya menerima kucuran fulus sebesar sebesar Rp580 juta untuk pembangunan Laboratorium dan ruang kelas baru (RKB) .

Sementara itu, salah seorang fasilitator diduga terlibat dalam permintaan fee berinisial MZ, saat dikonfirmasi wartawan membantah adanyapermintaan setoran tersebut.

“Terkait 2 persen dan 5 persen itu, saya selaku fasilitator hanya memberikan masukan bahwa harus dipersiapkan untuk pembayaran pajak dengan masalah pelaporan proyek nantinya”, kata MZ. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325