Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKUM

Pakar Hukum: UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku ke Hakim MK

52
×

Pakar Hukum: UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku ke Hakim MK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | KORANINDIGO – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya berwenang mengadili etik. Artinya, MKMK tidak bisa membatalkan atau menganulir putusan yang sudah diambil hakim konstitusi sebelumnya.

Dijelaskan pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi, Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tak berlaku ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu menyebutkan putusan yang diputus berdasarkan hubungan semenda atau adanya pertalian keluarga karena perkawinan, yaitu pertalian antara suami/istri dan keluarga sedarah dari pihak lain, dapat dibatalkan.

Sementara dalam MKMK, kata dia, pasal tersebut tidak berlaku sekalipun Ketua MK Anwar Usman adalah ipar dari Presiden Joko Widodo.

“Proses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya diberikan ruang batas terkait persoalan etik hakim konstitusi,” ujar Muhammad Rullyandi dalam keterangannya, Selasa (7/11), dikutip dari RMOL.id.

Diketahui, MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain yang dilaporkan setelah MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres hari ini.

Menurut Rullyandi, UU Kekuasaan Kehakiman itu berlaku pada sistem peradilan umum, tidak termasuk untuk hakim konstitusi.

“Karena itu, UU Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 17 ayat (5) hanya berlaku dalam implementasi sistem peradilan umum dan tidak termasuk pada klaster hakim MK,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Rullyandi meminta MKMK mematuhi peraturan yang ada. Jika MKMK dalam putusannya membatalkan putusan MK terkait syarat usia capres cawapres, maka MKMK dinilai melanggar UUD 1945.

“Dengan demikian maka UUD 1945 wajib menjadi pedoman MKMK yang memahami hakikat putusan MK adalah final dalam suatu pengujian undang-undang,” tuturnya.

“Jikalau putusan MKMK membatalkan Putusan MK tentang syarat batas usia capres dan cawapres maka sama saja MKMK melanggar konstitusi UUD 1945,” demikian Rullyandi. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad. BACA JUGA: Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Proyek Jalan, Giliran…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penggerebekan pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu, di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan dari para oknum pro pelaku. Namun, atas perlawanan tersebut, tidak membuat Kepolisian gentar dalam bertindak.

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Terkait dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Inspektur Inspektorat dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). PILIHAN EDITOR: Ikhwal Puluhan Pejabat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap 3 ruas proyek Peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyasar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Namun, terkesan “menantang”, Kepala BPBJ, Moh Afliyanto Hamzah ST MT…

HUKUM

“Kalau kita prinsipnya siapapun pihak penyidik yang mengundang dan memerlukan keterangan pasti akan kita hadiri” PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21…

Verified by MonsterInsights