Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
RAGAM

Panas! Rusia Resmi Blokir Facebook dan Twitter

73
×

Panas! Rusia Resmi Blokir Facebook dan Twitter

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RUSIA resmi memblokir akses ke salah satu media sosial besar di dunia yaitu Facebook. Selain itu, Rusia juga membatasi akses warganya untuk membuka Twitter.

Example 300x600

Kebijakan pemblokiran ini dilakukan Rusia sejak Jumat (5/3) lalu, waktu setempat. Regulator Komunikasi Rusia Roskomnadzor berkata pemblokiran dilakukan salah satunya karena Facebook dituding mendiskriminasi media asal Rusia selama ini.

Rusia menyebut sejak Oktober 2020 sudah ada 26 kasus diskriminasi yang dilakukan Facebook terhadap media massa asal negara itu. Terkini, Facebook diketahui membatasi akses kantor berita Rusia RIA dan media RT.

Pemblokiran Facebook dan Twitter oleh Rusia belum ditanggapi pihak kedua perusahaan tersebut. Akan tetapi, Kepala urusan global Meta Nick Clegg mengatakan perusahaan akan terus melakukan segala yang bisa dilakukan untuk memulihkan layanannya.

“Segera jutaan orang Rusia biasa akan menemukan diri mereka terputus dari informasi yang dapat diandalkan, kehilangan cara sehari-hari mereka untuk terhubung dengan keluarga dan teman-teman dan dibungkam dari berbicara,” katanya, dalam sebuah pernyataan yang diposting di Twitter, baru-baru ini.

Meta dalam sebuah blog mengatakan sedang bekerja untuk menjaga layanannya tetap tersedia semaksimal mungkin di Rusia. Akan tetapi, perusahaan induk Facebook ini telah berhenti menampilkan iklan kepada pengguna di Rusia dan melarang pengiklan Rusia menjalankan iklan di mana saja di dunia.

Sebagai catatan, Meta pekan ini telah membatasi akses ke RT dan Sputnik-media asal Rusia-di seluruh Benua Eropa dan secara global menurunkan konten dari halaman Facebook dan akun Instagram outlet yang dikendalikan negara Rusia, serta posting yang berisi tautan ke outlet tersebut di Facebook.

Meta memiliki sekitar 7,5 juta pengguna di Facebook di Rusia pada 2021, dan 122,2 juta pengguna di seluruh layanan lainnya, termasuk Instagram, WhatsApp dan Messenger.

Selain diblokir, Meta juga merupakan salah satu dari beberapa perusahaan teknologi yang menghadapi kemungkinan tindakan hukuman lain di Rusia karena gagal membuka kantor lokal dan mematuhi UU Komunikasi negara tersebut.

Dikutip dari ABC News, Kepala keamanan Twitter Yoel Roth mengatakan perusahaan belum mengkonfirmasi layanannya sepenuhnya dinonaktifkan di Rusia selama panel publik Jumat malam. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

MODUS operasi dugaan korupsi bantuan ternak sangat beragam. Beberapa diantaranya ialah pemotongan hingga 100 persen bantuan ternak. Hal tersebut sama halnya pengajuan fiktif kepada Kementerian Pertanian dengan proposal permohonan bantuan sapi. Namun ternak-ternak sapi itu tidak disalurkan kepada kelompok yang berhak. Bahkan,…

RAGAM

Titik rawan korupsi proyek infrastruktur jalan didominasi suap dan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan curang oleh pemborong, pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan praktik jual-beli (ijon) pekerjaan. BERITA TERKAIT: Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya…

RAGAM

“Korupsi harus diberantas sampai pada akar-akarnya, dengan tidak memandang bulu. Jika tiba di mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan.” — Bung Hatta Oleh : Gencar Djarod / koranindigo INDONESIA sedang tidak baik-baik saja, meskipun kita merayakan 79 tahun kemerdekaan, ada…

RAGAM

KORANINDIGO – Presiden RI keempat yakni KH Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur pernah berucap kalau Timnas Indonesia tak lama lagi akan lolos Piala Dunia. Banyak orang meyakini ucapan Gus Dur tentang kelolosan Timnas Indonesia lantaran ucapannya yang sering menjadi kenyataan…

POLITIK

INDIGO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 dan 8 Tahun 2024, tentang penyusunan daftar pemilih dan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Aula…

Verified by MonsterInsights