POLITIK

Partai Politik dan Pemerhati Pembangunan Mendorong KPU Parigi Moutong Tetap Konsisten pada Putusan Tanpa Mediasi

63
×

Partai Politik dan Pemerhati Pembangunan Mendorong KPU Parigi Moutong Tetap Konsisten pada Putusan Tanpa Mediasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KoranIndigo – Tujuh Partai Politik dan satu Pemerhati Pembangunan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.(18/03/2024)

Kehadiran Partai Politik dan Pemerhati Pembangunan ini memiliki tujuan yang sama yakni mendorong KPU Parigi Moutong untuk tidak mengikuti putusan hasil mediasi yang di lakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong yang tertuang dalam berita acara mediasi Nomor Register : 001/Reg/72.7208/III/2024.

Menurut Sekretaris Partai Hanura, Arif Al Katiri bahwa Surat Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 986 Tahun 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 yang tidak menyampaikan LPPDK sudah sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 018 Tahun 2023.

“KPU Parigi Moutong sudah benar dalam mengambil keputusan dengan mengeluarkan surat keputusan yang membatalkan caleg terpilih dari Partai Demokrat, dengan berpedoman pada Undang-undang Pemilu dan PKPU” Ucapnya.

Sedangkan menurut Ketua Bappilu Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong, Husen Mardjengi mengatakan dasar dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KPU Parigi Moutong dengan tidak menetapkan caleg terpilih dari Partai Demokrat perlu di apresiasi, mengingat semua proses yang dilakukan sudah melalui rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU.

“perlu di apresiasi tindakan yang di lakukan oleh KPU dengan mengeluarkan SK Nomor 986, karena surat keputusan itu sudah melalui pleno yang di hadiri oleh 5 komisioner, tinggal kita melihat apakah pleno selanjutnya KPU tetap konsisten atau tidak konsisten”ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Sukri Tjakunu selaku Pemerhati Birokrasi mengatakan bahwa ketika KPU parigi Moutong tidak konsisten dalam putusan yang di keluarkan maka akan berimplikasi terhadap nasib komisioner yang akan di laporkan ke DKPP Republik Indonesia.

“ketika KPU ingin mencabut sanksi terhadap partai demokrat, itu artinya KPU goyah dan merasa bersalah atas putusan sanksi yg diterbitkan, kenapa dan sangat disayangkan KPU menerima hasil mediasi, ini terkesan bisa diatur damai atas putusan sanksi yang diterbitkannya, padahal semua keputusan yg diterbitkan penyelenggara pemilu harus mengacu kepada azas Akuntabilitas, yakni keputusan itu dapat dipertanggung jawabkan kepada publik, bila dalam rapat plenonya nanti bersikeras tetap melaksakan putusan hasil mediasi, ini akan berujung akan dilaporkannya KPU Parigi Moutong ke DKPP RI, karena dinilai melanggar kode etik”

Saat pertemuan ini berlangsung KPU Parigi Moutong yang di wakili oleh Maskar dan Made Koto sedangkan sembilan Partai Politik diwakili oleh Arif Al katiri (Hanura), Husen Mardjengi, Mardin Usman (PAN), Abdul Rahman (Gelora), Arjoni (Perindo), Hasbi Dg Sitaba (PKN), Rahmat (PKS) via video call, Moh Yusuf (Partai Buruh).

Dari seluruh perwakilan Partai Politik memberikan satu rangkap berkas yang menjadi tuntutan serta protes kepada Komisioner KPU Parigi Moutong yang berisi dua poin sebagai berikut :
1. Teguh Pada pendiriannya atas apa yang telah di putuskan tanpa ada tekanan dan intervensi dari siapa pun.
2. Melaksanakan Keputusan sesuai dengan Perundang-undangan dengan tidak melaksanakan hasil mediasi Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.

Menanggapi hal ini Maskar mengatakan bahwa ini bentuk dari berdemokrasi karena di Indonesia hak mengeluarkan pendapat itu di atur dan di lindungi oleh Undang-undang.

“yang pertama saya sampaikan bahwa negara kita ini negara demokrasi kebebasan berpendapat itu di jamin oleh negara, maka kita terima dengan diskusi terbuka itu bentuk KPU menjaga sikaturahmi dengan parpol, apapun nanti keputusannya kami juga para pihak dalam hal ini lembaga KPU Kabupaten Parigi Moutong akan mengambil keputusan dengan berdasarkan PKPU atau pun aturan perundang-undangan seperti itu, adapun gugatan tadi ini ada beberapa poin di masukan itu kami terima”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

JAKARTA | KORANINDIGO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (31/1) lalu. Perkara ini diadukan Taslim dan Asgar Ali K, ang…

POLITIK

MENTERI dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar serentak pada 20 Februari. Tito mengatakan bahwa pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan, menyusul perubahan jadwal putusan…

POLITIK

Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa ditunda hingga 17-20 Februari, setelah putusan sengketa Pilkada dibacakan pada 4-5 Februari. Pelantikan akan dilakukan secara dua tahap, dengan tahap pertama untuk daerah tanpa sengketa dan tahap kedua untuk daerah yang sengketanya diputus pada 13-14…

POLITIK

DARI 14 pasang kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Tengah ada 11 kepala daerah yang tidak dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025. Diketahui, jadwal pelantikan yang disetujui pada 6 Februari 2025 itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi…

POLITIK

JAKARTA | KORANINDIGO – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan…

POLITIK

PARIGI | KORAN INDIGO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). Menunggu jadwal sidang, pelaporan kepada dua lembaga penyelenggara itu dinyatakan telah memenuhi syarat…

Verified by MonsterInsights