JAKARTA | KORAN INDIGO – Atas tindakan memeras penonton Jakarta Warehouse Project (DWP), Divisi Propam Polri memutuskan memecat tiga orang anggotanya.
Tiga anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald, Parlaungan Simanjuntak.
Selanjutnya, keputusan PDTH di jatuhkan terhadap AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subbdit 3.
Selain itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia juga di jatuhin hukuman yang sama.
Baca juga : Pengacara Kota Makassar di Tembak OTK
Ditemui di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025), Truno menyatakan, terduga pelanggaran telah melakukan pembebasan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, terdiri dari warga asing maupun indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Donald dipecat karena berperan sebagai pihak bertanggung jawab dalam insiden pemerasan bekerdok tes urin” Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudho Wisnu Andiko.
Baca juga : Sri Mulyani : APBN 2024 Sehat dan Aman
Sementara dalam kasus ini, Donald dijerat Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yaitu Pemberhentian Pejabat Polri.
Hingga saat ini, Donald masih jalani penempatan khusus atau patsus.
Truno menyatakan bahwa Malvino dipecat setelah meminta uang “perdamaian” untuk pembebasan kepada penonton konser yang diyakini melibatkan penggunaan narkoba.
Truno menyatakan bahwa orang yang diamankan telah meminta uang sebagai imbalan atas pembebasan atau pelapasnya.
Comment