Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
RAGAM

Pemkot Palu Verifikasi 1300 Proposal Permohonan Bantuan Usaha

153
×

Pemkot Palu Verifikasi 1300 Proposal Permohonan Bantuan Usaha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan verifikasi sekitar 1300 proposal permohonan bantuan peralatan usaha yang diusulkan warga  untuk pengembangan usaha.

“Proposal-proposal ini di verifikasi Dinas Sosial program bantuan bagi mereka yang butuh pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS),” kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Sabtu, (27/5).

Ia menjelaskan, mekanisme verifikasi oleh Dinas Sosial dalam bentuk verifikasi data dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan faktual atau mengunjungi warga pengajuan proposal untuk membuktikan kebenaran kegiatan usaha.

Setelah di verifikasi, selanjutnya dilakukan penilaian untuk menentukan berhak atau tidaknya bantuan diberikan, yang mana kriteria penerima yakni pemohon belum pernah menerima bantuan peralatan usaha dari pihak mana pun.

“Ini bagian dari upaya pemerintah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat supaya terlepas dari belenggu kemiskinan. Selain itu bantuan usaha ini juga perlu dilakukan pemantauan dan pendampingan supaya lebih berjalan produktif,” tuturnya.

Dia mengemukakan dari 1.300 proposal masuk, tidak semua bantuan langsung diberikan, penyaluran dilakukan secara bertahap, dan tidak menutup kemungkinan dari hasil verifikasi nanti ada permohonan tidak memenuhi syarat.

Ia meminta, instansi terkait melakukan verifikasi secara objektif supaya tidak muncul kesan negatif terhadap pemerintah.

Pemkot Palu pada Jumat (27/5) telah menyalurkan bantuan peralatan usaha kepada 47 penerima manfaat dengan latar belakang usaha perbengkelan, kuliner, laundry, pertukangan dan lainnya.

“Saya berharap penerima manfaat betul-betul memanfaatkan batuan ini menjadi sumber ekonomi keluarga. Kalau nanti bantuan ini berhasil dikembangkan, tidak menutup kemungkinan mereka bisa ajukan kembali karena dinilai berprestasi dan pengajuannya tidak lagi melalui Dinas Sosial, tetapi melalui Dinas Koperasi dan UMKM,” Papar Hadianto. (Ant\Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

SIGI | KORANINDIGO – Kabupaten Sigi kembali menorehkan sejarah penting dalam upaya pelestarian budaya daerah. Setelah Ayam Panggang Biromaru, kini kuliner khas lainnya yakni Uta Dada resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang difasilitasi langsung oleh…

RAGAM

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan.   Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk…

RAGAM

MODUS operasi dugaan korupsi bantuan ternak sangat beragam. Beberapa diantaranya ialah pemotongan hingga 100 persen bantuan ternak. Hal tersebut sama halnya pengajuan fiktif kepada Kementerian Pertanian dengan proposal permohonan bantuan sapi. Namun ternak-ternak sapi itu tidak disalurkan kepada kelompok yang berhak. Bahkan,…

RAGAM

Titik rawan korupsi proyek infrastruktur jalan didominasi suap dan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan curang oleh pemborong, pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan praktik jual-beli (ijon) pekerjaan. BERITA TERKAIT: Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya…

RAGAM

“Korupsi harus diberantas sampai pada akar-akarnya, dengan tidak memandang bulu. Jika tiba di mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan.” — Bung Hatta Oleh : Gencar Djarod / koranindigo INDONESIA sedang tidak baik-baik saja, meskipun kita merayakan 79 tahun kemerdekaan, ada…