PERSATUAN nasional aktivis (Pena) 98 siap memenangkan Ganjar Pranowo pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Ganjar Pranowo sangat layak menjadi Presiden Indonesia, untuk melanjutkan pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat,” kata Perwakilan Presidium Nasional Pena 98 Provinsi Sulawesi Tengah, Mohamad Hamdin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (14/5).
Hamdin mengatakan bahwa Pena 98 bertekad untuk memenangkan Ganjar Pranowo karena memiliki kinerja yang baik, serta berdedikasi dan berkomitmen kuat untuk membangun bangsa.
Ia menyebut bahwa komitmen Pena 98 Sulteng untuk memenangkan Ganjar, telah disampaikan langsung kepada Ganjar di Jakarta.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan antara Ganjar dengan aktivis yang tergabung dalam Pena 98, serta mahasiswa yang berasal 50 perguruan tinggi dari 17 provinsi se-Indonesia.
“Tak luput aktivis Pena dan mahasiswa dari Sulteng juga ikut dalam pertemuan tersebut,” kata Hamdin.
Menurut Hamdin, Pena 98 dan mahasiswa telah memiliki pengalaman dalam memenangkan Jokowi pada pemilihan presiden beberapa tahun lalu.
“Pengalaman ini yang membuat kita tidak perlu khawatir, Kita punya sejarah bagaimana bekerja memenangkan Jokowi di daerah ini pada periode pertama. Catatan terkait itu, masih bisa dibaca. Bagaimana kita membangun posko pemenangan, bagaimana kita mengelilingi daerah ini hingga pelosok dalam syiar memenangkan Jokowi saat itu. Bahkan, kita mengumpulkan dana sumbangan saat itu dengan tema seribu koin untuk Jokowi,” ujarnya.
Karena itu, ujar dia, kerja – kerja tersebut akan diimplementasikan dan ditingkatkan untuk memenangkan Ganjar yang merupakan tokoh terbaik bangsa.
“Tidak ada kata lain selain memenangkan Ganjar, tokoh terbaik yang dimiliki Indonesia,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata dia, Pena98 dan organisasi terkait serta mahasiswa harus bekerja keras dan sungguh–sungguh memenangkan Ganjar di Sulawesi Tengah.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ind/Ant)