MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan mulai Senin (10/1). Itu mencapai hampir 40 persen dari total izin pertambangan sebanyak 5.490 yang ada saat ini.
“Izin IUP pertambangan itu sebesar 5.490. Yang mau dicabut sekarang 2.078 atau 40 persen izin yang tak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi dapat didorong dengan cepat,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/1), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Bahlil yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin tersebut.
Selain itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait untuk mencabut 3 juta lebih izin kehutanan. Izin kehutanan tersebut akan dicabut bagi pemegang konsesi yang tidak membangun wilayah tersebut.
“Karena kami menemukan di lapangan, hanya memegang izin konsesi tetapi tidak dibangun kebun atau industri, tapi area tersebut dipakai hanya untuk sewa jalan, gak bisa lagi kayak gini, atau izin dikasih digadaikan di bank, uangnya diambil, kerjanya tidak jalan,” ujarnya.
Ia mengklaim pencabutan izin-izin tersebut dilakukan tanpa pandang bulu dan jenis atau besar perusahaannya. Ia menambahkan usai dicabut, izin itu akan diberikan kepada kelompok masyarakat seperti koperasi, keagamaan, badan usaha milik daerah, hingga kelompok adat.
“Begitu dicabut, langsung kita distribusi, arahan Bapak Presiden serahkan kepada kelompok adat, koperasi, BUMD, organisasi keagamaan, ini supaya betul-betul terjadi ada pemerataan,” katanya.
Tak hanya kelompok masyarakat, korporasi dan perusahaan yang kredibel turut akan diberikan izin tersebut.
“Ini juga untuk perusahaan besar yang memenuhi syarat, yang kredibel, yang komitmen untuk menjalankan usahanya, agar nantinya masyarakat tumbuh bersama-sama dan harus bermanfaat. Ini yang namanya investasi yang berkeadilan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Jokowi menemukan ribuan izin pertambangan, namun tidak beroperasi dan produktif. Atas dasar itulah ia memutuskan untuk mencabut izin 2.078 izin tambang.
Adapun luas wilayah dari izin yang disita tersebut seluas 2.236.259 hektare (ha) yang tersebar di 18 provinsi. Rinciannya adalah Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kep. Bangka Belitung. (ind)