Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Pertamina: SPBU di Sulteng Jangan Pungli

243
×

Pertamina: SPBU di Sulteng Jangan Pungli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PT PERTAMINA Para Niaga mengingatkan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak melakukan tindakan pungutan liar (pungli) dengan meniagakan kembali produk bersubsidi diluar tatanan prosedur.

“Meniagakan kembali BBM subsidi (solar/pertalite) dengan tujuan menimbun, merupakan tindak pidana,” kata Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (14/5).

Hal realease dilayangkan menanggapi dugaan penjualan BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU Kabupaten Banggai, Sulteng.

Ia menjelaskan, saat ini telah dibentuk tim satuan tugas (satgas) dari sejumlah organisasi perangkat daerah terkait untuk pengawasan BBM subsidi, khususnya jenis bahan bakar tertentu (JBT), dengan harapan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Pertamina siap menjatuhkan sanksi kepada oknum petugas atau pengelola SPBU yang mencoba melawan hukum sesuai kontrak kerja sama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dari aparat penegak hukum, apabila ditemukan tindak pidana,” ujarnya.

Ketentuan cara memperoleh BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran, maka konsumen harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa atau pimpinan OPD ditingkat kabupaten/kota yang membidangi.

Selan itu, katanya, Pertamina menyebut pembelian solar bersubsidi menggunakan QR Code atau kode batang yang mulai efektif diterapkan pada Maret 2023 di Sulteng, sebagai upaya untuk memudahkan konsumen yang berhak mendapat produk bersubsidi tersebut.

Pertamina juga menyampaikan, bahwa transaksi BBM jenis solar lewat non tunai di Kabupaten Banggai telah mencapai angka 100 persen dari keseluruhan pendaftar, artinya pendaftar sudah mendapatkan QR code, jika konsumen di Kabupaten Banggai masih ada yang belum memiliki QR code maka pembelian tidak dapat dilayani.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di SPBU, dapat dilaporkan kepada aparat yang berwenang, atau melaporkan ke Pertamina lewat Call Center 135,” ucap Fahrougi. (Ind/Ant)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasiĀ …

Example 325x325