Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKUM

Pertamina: SPBU di Sulteng Jangan Pungli

55
×

Pertamina: SPBU di Sulteng Jangan Pungli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PT PERTAMINA Para Niaga mengingatkan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak melakukan tindakan pungutan liar (pungli) dengan meniagakan kembali produk bersubsidi diluar tatanan prosedur.

“Meniagakan kembali BBM subsidi (solar/pertalite) dengan tujuan menimbun, merupakan tindak pidana,” kata Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (14/5).

Hal realease dilayangkan menanggapi dugaan penjualan BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU Kabupaten Banggai, Sulteng.

Ia menjelaskan, saat ini telah dibentuk tim satuan tugas (satgas) dari sejumlah organisasi perangkat daerah terkait untuk pengawasan BBM subsidi, khususnya jenis bahan bakar tertentu (JBT), dengan harapan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Pertamina siap menjatuhkan sanksi kepada oknum petugas atau pengelola SPBU yang mencoba melawan hukum sesuai kontrak kerja sama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dari aparat penegak hukum, apabila ditemukan tindak pidana,” ujarnya.

Ketentuan cara memperoleh BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran, maka konsumen harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa atau pimpinan OPD ditingkat kabupaten/kota yang membidangi.

Selan itu, katanya, Pertamina menyebut pembelian solar bersubsidi menggunakan QR Code atau kode batang yang mulai efektif diterapkan pada Maret 2023 di Sulteng, sebagai upaya untuk memudahkan konsumen yang berhak mendapat produk bersubsidi tersebut.

Pertamina juga menyampaikan, bahwa transaksi BBM jenis solar lewat non tunai di Kabupaten Banggai telah mencapai angka 100 persen dari keseluruhan pendaftar, artinya pendaftar sudah mendapatkan QR code, jika konsumen di Kabupaten Banggai masih ada yang belum memiliki QR code maka pembelian tidak dapat dilayani.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di SPBU, dapat dilaporkan kepada aparat yang berwenang, atau melaporkan ke Pertamina lewat Call Center 135,” ucap Fahrougi. (Ind/Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKSA menyebut kasus dugaan rasuah 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo, merupakan salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang 2025. Terutama dalam upaya membongkar potensi korupsi sektor infrastruktur daerah. PALU | KORANINDIGO – Sinyalemen korupsi 3 ruas proyek peningkatan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad. BACA JUGA: Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Proyek Jalan, Giliran…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penggerebekan pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu, di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan dari para oknum pro pelaku. Namun, atas perlawanan tersebut, tidak membuat Kepolisian gentar dalam bertindak.

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Terkait dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Inspektur Inspektorat dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). PILIHAN EDITOR: Ikhwal Puluhan Pejabat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap 3 ruas proyek Peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyasar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Namun, terkesan “menantang”, Kepala BPBJ, Moh Afliyanto Hamzah ST MT…

Verified by MonsterInsights