DAERAHPOLITIK

Polda Sulteng Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Bansos di Palu

442
×

Polda Sulteng Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Bansos di Palu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu,Koranindigo.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Palu, tiga saksi pelapor telah memberikan keterangan di ruang pemeriksaan Tipidkor, Pada Jumat 13 Desember 2024.

Vebry Tri Haryadi, pengacara yang mendampingi para saksi, mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng dalam menangani kasus ini. “Sebagai kader Gerindra, saya sangat mendukung kinerja Polda Sulteng. Ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi melalui program Asta Cita selama 100 hari pertama pemerintahannya,” kata Haryadi,yamg juga menjabat Ketua Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Utara.

Caption : Saksi bersama tim Pengacara Satria Garuda Tadulako

Haryadi, bersama rekan-rekannya di kantor hukum Satria Garuda Tadulako di Palu, menyatakan tekadnya untuk mengawal kasus dugaan korupsi Bansos ini. Ia menyebutkan bahwa korupsi tersebut melibatkan seorang legislator DPRD Sulteng berinisial M, yang diduga menyalahgunakan dana bantuan masyarakat melalui program Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2023 dan 2024.

“Dana Bansos ini seharusnya untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diselewengkan. Kami serius dalam mengawal kasus ini agar tuntas,” ujar Haryadi.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WITA. Para saksi sebelumnya telah dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan terkait dugaan manipulasi data penerima bantuan. Modus yang digunakan adalah mencantumkan kelompok Kube, namun bantuan justru diterima oleh pihak lain. Dugaan ini melibatkan Dinas Sosial Kota Palu dan dinas lainnya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi pada Jumat (08/11/2024), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa dirugikan. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin berani dan terkesan kebal hukum. Himpunan informasi menyebut, saat ini ada 6 alat berat jenis excavator pada Jumat, 18 April 2025 akan…

DAERAH

PADA 15 April 2025, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng. BERITA…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pembentukan koperasi sebagai prasarat kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sedang berjalan. Selangkah lagi, IPR Desa Kayuboko bakal absah. Saat ini, dari 10 koperasi diajukan, tiga dokumen koperasi diantaranya telah…

DAERAH

“Kalau masih ada yang melanggar, akan kami beri sanksi tegas. Untuk sekolah negeri, kalau masih melakukan pungutan, saya tidak akan segan mengambil tindakan”   PARIGI | KORANINDIGO – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan tidak boleh lagi ada pungutan dari siswa…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih menemui sejumlah tantangan dan perlu diatasi. Pemerintah daerah (Pemda) serta pihak terkait, masih terus berupaya menemukan solusi tepat bagi hal tersebut. Kepala Desa (Kades) Kayuboko, Syamrun…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Giat pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih terus berjalan. Ada 5 cukong asal Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo “main” alat berat dengan aman. Kuat Dugaan, ada keterlibatan…

Verified by MonsterInsights