Palu,Koranindigo.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Palu, tiga saksi pelapor telah memberikan keterangan di ruang pemeriksaan Tipidkor, Pada Jumat 13 Desember 2024.
Vebry Tri Haryadi, pengacara yang mendampingi para saksi, mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng dalam menangani kasus ini. “Sebagai kader Gerindra, saya sangat mendukung kinerja Polda Sulteng. Ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi melalui program Asta Cita selama 100 hari pertama pemerintahannya,” kata Haryadi,yamg juga menjabat Ketua Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Utara.
Haryadi, bersama rekan-rekannya di kantor hukum Satria Garuda Tadulako di Palu, menyatakan tekadnya untuk mengawal kasus dugaan korupsi Bansos ini. Ia menyebutkan bahwa korupsi tersebut melibatkan seorang legislator DPRD Sulteng berinisial M, yang diduga menyalahgunakan dana bantuan masyarakat melalui program Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2023 dan 2024.
“Dana Bansos ini seharusnya untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diselewengkan. Kami serius dalam mengawal kasus ini agar tuntas,” ujar Haryadi.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WITA. Para saksi sebelumnya telah dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan terkait dugaan manipulasi data penerima bantuan. Modus yang digunakan adalah mencantumkan kelompok Kube, namun bantuan justru diterima oleh pihak lain. Dugaan ini melibatkan Dinas Sosial Kota Palu dan dinas lainnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi pada Jumat (08/11/2024), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa dirugikan. (Ind)
Comment