banner 728x250
HUKUM  

Polda Sulteng Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

PALU I KORANINDIGO – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram di wilayah Kabupaten Tolitoli. Narkoba tersebut merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan saat melakukan penindakan kita menemukan barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu di perkebunan warga,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin, (12/6).

banner 970x250

Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku.

Empat orang tersebut yakni MJ berperan menjemput barang di Malaysia lewat jalur laut, kemudian AS berperan sebagai kurir dari kapal ke darat, lalu ML seorang ibu rumah tangga yang bertugas menjaga barang, dan ST yang perannya masih didalami.

“Di tempat kejadian perkara (TKP) kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk membawa barang ilegal,” ucapnya.

BACA JUGA:
Dalam Lima Bulan, Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Narkoba
BNN RI Fokus Tangani Napi Perempuan di Sulteng

Ia mengemukakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menaikkan status terduga pelaku, pengembangan rencana peredaran sabu, dan pemilik barang.

“Hasil pemeriksaan keempat orang diamankan negatif mengkonsumsi narkoba, dan kami masih dalami untuk hal-hal lainnya yang berkaitan dengan sindikat internasional ini,” ujarnya.

BERITA LAINNYA:
Syarat Penangguhan Penahanan dalam Proses Perkara Pidana
Cara Cek Ijazah Asli atau Palsu

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga masing-masing telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.

Dari perkara ini, Polda Sulteng mengaku berhasil menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

“Dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling rendah 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tutur Dasmin. (Ant/ind)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *