Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Polda Sulteng Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

269
×

Polda Sulteng Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU I KORANINDIGO – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram di wilayah Kabupaten Tolitoli. Narkoba tersebut merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan saat melakukan penindakan kita menemukan barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu di perkebunan warga,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin, (12/6).

Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku.

Empat orang tersebut yakni MJ berperan menjemput barang di Malaysia lewat jalur laut, kemudian AS berperan sebagai kurir dari kapal ke darat, lalu ML seorang ibu rumah tangga yang bertugas menjaga barang, dan ST yang perannya masih didalami.

“Di tempat kejadian perkara (TKP) kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk membawa barang ilegal,” ucapnya.

BACA JUGA:
Dalam Lima Bulan, Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Narkoba
BNN RI Fokus Tangani Napi Perempuan di Sulteng

Ia mengemukakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menaikkan status terduga pelaku, pengembangan rencana peredaran sabu, dan pemilik barang.

“Hasil pemeriksaan keempat orang diamankan negatif mengkonsumsi narkoba, dan kami masih dalami untuk hal-hal lainnya yang berkaitan dengan sindikat internasional ini,” ujarnya.

BERITA LAINNYA:
Syarat Penangguhan Penahanan dalam Proses Perkara Pidana
Cara Cek Ijazah Asli atau Palsu

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga masing-masing telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.

Dari perkara ini, Polda Sulteng mengaku berhasil menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

“Dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling rendah 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tutur Dasmin. (Ant/ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PILKADA Parigi Moutong 2024 telah berakhir. Namun, jejak kontestasi politik diduga belum benar-benar usai. Sejumlah sumber menyebut kemenangan politik melahirkan transaksi balas budi. Pengusaha penyandang dana salah satu kandidat ditengarai mulai memanen pengaruh setelah pemungutan…

HUKUM

PRAKTIK itu selama ini hanya beredar sebagai bisik-bisik di kalangan kontraktor. Nama perusahaan tercantum dalam kontrak, tetapi pekerjaan diduga dikendalikan pihak lain. Kini, dugaan tersebut mulai menemukan pengakuan. Direktur CV Kalukubula Sulteng, Yarham Muri, mengakui…

HUKUM

Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semula hanya soal keterlambatan pekerjaan dan sengketa denda kontrak. Namun, penelusuran atas proyek itu membuka lapisan persoalan yang lebih dalam: Sinyalemen praktik pinjam bendera, klaim…

HUKUM

Denda keterlambatan berubah ratusan juta rupiah. Sisa anggaran tender Rp1,2 miliar dipakai untuk tiga paket pekerjaan saat ini menjadi soal. Proyek perpustakaan berujung gugatan dan lidik polisi. GEDUNG layanan perpustakaan daerah berdiri megah. Semua masih…

Example 325x325