Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKUM

Polresta Palu Sita 3,7 Ton BBM Diduga Ilegal

46
×

Polresta Palu Sita 3,7 Ton BBM Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, menyita sebanyak 3,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur yang diduga ilegal pada Kamis (25/5) lalu.

“Awalnya pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023, Tim Satreskrim Polresta Palu mendapat informasi terkait dengan adanya pemasokan bahan bakar minyak (BBM) dari luar Kota Palu,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery di Palu, Jumat, (27/5).

BACA JUGA:
Marak Aksi Begal, Polresta Palu Perketat Keamanan

Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang didapatkan, BBM tersebut ditampung dan disimpan di salah satu indekos di Jalan Batako, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dari informasi tersebut, kata dia, BBM itu dijual ke kios-kios yang berada di kota itu dengan mengaku bahwa BBM tersebut merupakan jenis minyak tanah.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan pengecekan lokasi dimaksud dan Tim Satreskrim Polresta Palu menemukan beberapa jerigen dan drum yang masih terisi BBM,” katanya.

Dengan penemuan itu, katanya, Polresta Palu kemudian melalukan interogasi kepada pemilik BBM berinisial BS dan EH.

Berdasarkan hasil interogasi, pasangan suami istri itu mengaku bahwa BBM tersebut merupakan jenis avtur yang berasal dari seseorang berinisial SM yang tinggal di daerah Makassar untuk dijual kembali.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3,7 ton BBM itu meliputi 51 jeriken kapasitas pengisian 35 liter, delapan drum besi kapasitas 200 liter, dua drum plastik kapasitas 200 liter, 136 jeriken kosong yang masing-masing ukuran 35 liter, 22 drum kosong terbuat dari besi, satu unit mesin pompa merek Shimitzu beserta selang, dua corong beserta selang, dua blok nota penjualan, dan uang tunai sebanyak Rp750 ribu.

“Saat ini, kami masih melalukan penyelidikan dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan,” katanya.

Dia menambahkan saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) maupun pembeli dan pemasok BBM. (Ant/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad. BACA JUGA: Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Proyek Jalan, Giliran…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penggerebekan pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu, di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan dari para oknum pro pelaku. Namun, atas perlawanan tersebut, tidak membuat Kepolisian gentar dalam bertindak.

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Terkait dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Inspektur Inspektorat dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). PILIHAN EDITOR: Ikhwal Puluhan Pejabat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap 3 ruas proyek Peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyasar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Namun, terkesan “menantang”, Kepala BPBJ, Moh Afliyanto Hamzah ST MT…

HUKUM

“Kalau kita prinsipnya siapapun pihak penyidik yang mengundang dan memerlukan keterangan pasti akan kita hadiri” PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21…

Verified by MonsterInsights