Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Polresta Palu Sita 3,7 Ton BBM Diduga Ilegal

243
×

Polresta Palu Sita 3,7 Ton BBM Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, menyita sebanyak 3,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur yang diduga ilegal pada Kamis (25/5) lalu.

“Awalnya pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023, Tim Satreskrim Polresta Palu mendapat informasi terkait dengan adanya pemasokan bahan bakar minyak (BBM) dari luar Kota Palu,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery di Palu, Jumat, (27/5).

BACA JUGA:
Marak Aksi Begal, Polresta Palu Perketat Keamanan

Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang didapatkan, BBM tersebut ditampung dan disimpan di salah satu indekos di Jalan Batako, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dari informasi tersebut, kata dia, BBM itu dijual ke kios-kios yang berada di kota itu dengan mengaku bahwa BBM tersebut merupakan jenis minyak tanah.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan pengecekan lokasi dimaksud dan Tim Satreskrim Polresta Palu menemukan beberapa jerigen dan drum yang masih terisi BBM,” katanya.

Dengan penemuan itu, katanya, Polresta Palu kemudian melalukan interogasi kepada pemilik BBM berinisial BS dan EH.

Berdasarkan hasil interogasi, pasangan suami istri itu mengaku bahwa BBM tersebut merupakan jenis avtur yang berasal dari seseorang berinisial SM yang tinggal di daerah Makassar untuk dijual kembali.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3,7 ton BBM itu meliputi 51 jeriken kapasitas pengisian 35 liter, delapan drum besi kapasitas 200 liter, dua drum plastik kapasitas 200 liter, 136 jeriken kosong yang masing-masing ukuran 35 liter, 22 drum kosong terbuat dari besi, satu unit mesin pompa merek Shimitzu beserta selang, dua corong beserta selang, dua blok nota penjualan, dan uang tunai sebanyak Rp750 ribu.

“Saat ini, kami masih melalukan penyelidikan dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan,” katanya.

Dia menambahkan saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) maupun pembeli dan pemasok BBM. (Ant/Ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325