Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
HUKUM

Polresta Palu Sita 3,7 Ton BBM Diduga Ilegal

128
×

Polresta Palu Sita 3,7 Ton BBM Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, menyita sebanyak 3,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur yang diduga ilegal pada Kamis (25/5) lalu.

“Awalnya pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023, Tim Satreskrim Polresta Palu mendapat informasi terkait dengan adanya pemasokan bahan bakar minyak (BBM) dari luar Kota Palu,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery di Palu, Jumat, (27/5).

BACA JUGA:
Marak Aksi Begal, Polresta Palu Perketat Keamanan

Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang didapatkan, BBM tersebut ditampung dan disimpan di salah satu indekos di Jalan Batako, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dari informasi tersebut, kata dia, BBM itu dijual ke kios-kios yang berada di kota itu dengan mengaku bahwa BBM tersebut merupakan jenis minyak tanah.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan pengecekan lokasi dimaksud dan Tim Satreskrim Polresta Palu menemukan beberapa jerigen dan drum yang masih terisi BBM,” katanya.

Dengan penemuan itu, katanya, Polresta Palu kemudian melalukan interogasi kepada pemilik BBM berinisial BS dan EH.

Berdasarkan hasil interogasi, pasangan suami istri itu mengaku bahwa BBM tersebut merupakan jenis avtur yang berasal dari seseorang berinisial SM yang tinggal di daerah Makassar untuk dijual kembali.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3,7 ton BBM itu meliputi 51 jeriken kapasitas pengisian 35 liter, delapan drum besi kapasitas 200 liter, dua drum plastik kapasitas 200 liter, 136 jeriken kosong yang masing-masing ukuran 35 liter, 22 drum kosong terbuat dari besi, satu unit mesin pompa merek Shimitzu beserta selang, dua corong beserta selang, dua blok nota penjualan, dan uang tunai sebanyak Rp750 ribu.

“Saat ini, kami masih melalukan penyelidikan dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan,” katanya.

Dia menambahkan saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) maupun pembeli dan pemasok BBM. (Ant/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Raung mesin-mesin eksavator masih terdengar mengoyak tanah. Hingga detik ini, aktifitas tambang liar di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tetap berlangsung. Maju tak gentar, para cukong masih bebas lakukan praktik pertambangan secara ilegal. Selain orang…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil ungkap 52 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Parimo. Keberhasilan tersebut menjadi prestasi gemilang sepanjang 2025, dan merupakan sebuah bukti dan komitmen kuat pihak kepolisian dalam perang melawan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) umumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pembangunan tiga ruas proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Benang kusut distribusi penyaluran Biosolar Subsidi untuk petani seakan tidak pernah berakhir. Berjamaah oknum mulai dari oknum pengawas SPBU, oknum mengatasnamakan Dinas, kecamatan, pemerintahan desa hingga aparat diduga memanfaatkan peluang sirkulasi solar seharusnya membantu aktivitas petani. Dugaan adanya…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Camat Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Niluh Elisabeth meradang terkait isu menyebut dirinya “berbau” jatah solar dari pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven. Dalam wawancara, sebuah sumber menyebutkan bahwa pengawas SPBU 7494317 Tolai mengalirkan “jatah” solar…