Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

PT Akas Gunakan Tanah Untuk Timbun Jalan Proyek Preservasi

902
×

PT Akas Gunakan Tanah Untuk Timbun Jalan Proyek Preservasi

Sebarkan artikel ini

Dadi Murdadi: Preloading, Nanti Dibuang Lagi

Example 468x60

TOLITOLI | KORANINDIGO – PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas) asal Surabaya selaku pelaksana proyek ruas jalan Trans Nasional Sulawesi di Desa Bambuan, Kecamatan Lampasio, didapati menggunakan timbunan diduga tidak sesuai spesifikasi.

PT Akas, menggunakan tanah disinyalir tanpa proses uji laboratorium untuk pemadatan proyek ruas jalan tersebut.

“Saat musim hujan, kendaraan yang melintas akan terjebak dalam lumpur timbunan itu,” kata sejumlah warga, baru-baru ini.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu, Dadi Murdadi menjelaskan bahwa timbunan tanah digunakan untuk preloading merupakan timbunan tanah biasa.

Hal itu, dikarenakan hanya untuk pembebanan semata. Selanjutnya, kata Dadi, akan dibuang kembali.

“Karena hanya untuk pembebanan, nanti akan di buang lagi setelah kepadatan tanah dasar terpenuhi atau konsolidasi tanah nya selesai”, kata Dadi Murdadi.

Menurut Dadi, seharusnya timbunan itu tidak boleh di lalui oleh kendaraan selama proses preloading.

Dan, kata Dadi Murdadi, sudah disiapkan jalur kendaraan di sebelah kiri dan kanan.

Tetapi karena kondisi banjir, kata dia, banyak kendaraan yang melewatinya sehingga terjebak.

“Sudah ada juga jalur alternatif untuk menghindari jalur Bambuan, saya menghimbau masyarakat untuk bersabar karena ini proses pekerjaan kontruksi dan karena cuaca juga ekstrem hujan terus di lokasi”, katanya.

Seperti diketahui, proyek preservasi ruas jalan batas Kota Tolitoli – Silondou dimenangkan PT AKAS senilai Rp261 miliar lebih, dengan kontrak Rp243 miliar dikerjakan sejak awal 2023 dan akan berakhir 2025 (multi-years). ACO

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325