KoranIndigo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Laporan Hasil Reses Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima Masa Jabatan 2019-2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sulteng, acara ini diselenggarakan pada Senin, (18/03/2024).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Nilam Sari Lawira, serta dihadiri oleh Wakil Ketua-I DPRD Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua-II DPRD Zalzulmidah, Wakil Ketua-III DPRD Muharram Nurdin, dan sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan laporan hasil penyerapan aspirasi melalui reses sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 178 Permendagri No. 86 Tahun 2017.
“Hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD tersebut dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan disepakati bersama dalam rapat paripurna,” kata Ketua DPRD Sulteng.
Selanjutnya, Nilam memberikan kesempatan kepada Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang mewakili masing-masing daerah pemilihan Kabupaten dan Kota untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan resesnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, laporan hasil pelaksanaan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima telah masuk kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, laporan hasil pelaksanaan reses akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 yang telah dibentuk pada rapat paripurna tanggal 27 Februari 2024, guna membahas dan merumuskan rancangan keputusan DPRD terkait hal tersebut.
Selanjutnya, Pansus bersama Tim Penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD akan menelaah dengan memperhatikan dan menyesuaikan pada usulan dan kamus usulan yang telah ditetapkan.
Kemudian, laporan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyerapan aspirasi melalui reses, usulan permasalahannya akan dituangkan dan dirumuskan ke dalam program kegiatan perangkat daerah pengampu dengan memperhatikan sasaran strategis, arah kebijakan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulteng, dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Olehnya, diharapkan kepada Pansus pokok-pokok pikiran DPRD agar dapat segera menyusun rancangan keputusan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam penentu pengambilan kebijakan terkait pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2025.