Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Lagi, Ribuan Massa Tuntut IUP PT Trio Kencana Dicabut

72
×

Lagi, Ribuan Massa Tuntut IUP PT Trio Kencana Dicabut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ALIANSI Rakyat Tani Koalisi Tolak Tambang (KTT) dari tiga wilayah, yaitu Kecamatan Kasimbar, Tinombo selatan dan Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali gelar aksi demonstrasi menggugat tambang. Ribuan massa aksi mendesak pemerintah segera cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana.

Example 300x600

Aksi tolak tambang emas tersebut diikuti ribuan massa, melakukan pemblokiran jalan dan menutup akses jalan penghubung Parimo dengan Provinsi Gorontalo dan Manado. Berdasar pantauan, arus lalu lintas menjadi terhambat selama kurang lebih 2 jam, pada Senin, 7 Februari 2022.

Dalam selebaran resmi diterima koranindigo.com, Aliansi Rakyat Tani Koalisi Tolak Tambang (KTT) menuding PT Trio Kencana tidak memikirkan hajat hidup orang banyak pada konsesi tiga wilayah Kecamatan yakni, Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.

PT Trio Kencana dinyatakan telah mencoba merampas hak masyarakat sejak tahun 2010. Walau Masyarakat disebut selalu menolak keberadaan tambang, namun Dinas ESDM Sulteng kemudian menerbitkan izin operasi produksi kepada PT Trio Kencana pada tahun 2020 (Izin Usaha Pertambangan (IUP) 540/426/IUP-OP/DPMPTSP/2020).

Sejak saat itu, Aliansi Rakyat Tani Koalisi Tolak Tambang (KTT) menyebut, bencana alam kerap terjadi di wilayah tersebut.

PT Trio Kencana juga dituding lalai dalam hal pelibatan masyarakat saat menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pada penyusunan Amdal, menurut Aliansi Rakyat Tani Koalisi Tolak Tambang (KTT), Pemerintah dan PT Trio Kencana hanya menghadirkan segelintir orang perwakilan masyarakat dan perwakilan pemerintah kecamatan yang notabene tidak memiliki hak dan tidak paham terkait pertambangan.

Dalam orasi, massa aksi meminta Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura datang dan mendengarkan aspirasi mereka.

Tidak hanya itu ratusan masa tersebut meminta supaya izin usaha pertambangan (IUP) PT Trio Kencana segera dicabut.

“Masyarakat telah merasakan langsung dampak dari aktivitas pertambangan emas ini, rusaknya lahan persawahan, naiknya volume banjir dan ironisnya lagi dalam penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), masyarakat tidak dilibatkan seluruhnya dalam konsultasi publik,” tegas koordinator aksi, Chairul Dani.

Sementara itu, tenaga ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh didampingi Kapolres Parimo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono berdialog dengan para massa aksi. Ridha Saleh mengatakan bahwa Gubernur belum sempat datang, dikarenakan ada agenda pelantikan.

BACA JUGA:
Kadis ESDM Sulteng dan Pengusaha Nikel Dipolisikan

Namun dalam kesempatan itu, Gubernur Rusdy Mastura berdialog via telpon dan didengarkan melalui pengeras suara kepada demonstran.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura berjanji akan datang secara resmi untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait tambang.

“Hari minggu 13 Februari, saya akan datang langsung untuk menemui dan mendengarkan semua keluhan dan tuntutan masyarakat,” kata Rusdy Mastura.

Bahkan pernyataan janji Gubernur Sulteng Rusdy Mastura tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan resmi dibubuhi tandatangan tenaga ahli Gubernur Sulteng Ridha Saleh.

Berdasar penelusuran dari berbagai sumber, PT Trio Kencana tercatat telah mulai melakukan operasi tambang emas di Parimo sejak 2020.

PT Trio Kencana mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) 540/426/IUP-OP/DPMPTSP/2020 dari Pemerintah untuk mengelola tambang emas dengan lahan pertambangan seluas 15.725 hektar, di tiga Kecamatan, yaitu Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu.

Namun, khusus untuk tambang emas, lahan dikelola PT Trio Kencana adalah seluas 9000 hektar, sedangkan sisanya masuk pada lokasi jalan, lahan pertanian, perkebunan serta lahan hutan produksi.

PT Trio Kencana merupakan milik pengusaha bernama H Suriyanto dan Goan Umbas, dengan pembagian 70% saham adalah milik H Suriyanto dan sisanya sebesar 30% merupakan kepunyaan pengusaha Goan Umbas.

Dalam kontrak, penambangan emas PT Trio Kencana memiliki durasi 20 tahun operasi, terhitung sejak Agustus 2020 hingga tahun 2040.

Sedangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Parimo, ada empat kecamatan masuk dalam kawasan pertambangan, yakni Kecamatan Moutong, Taopa, Bolano Lambunu dan Kasimbar.

Total lahan yang khusus dikelola untuk tambang emas di empat kecamatan tersebut adalah seluas 14000 hektar.

Adapun pembagian luas kawasan pengelolaan tambang emas yakni, untuk Kecamatan Moutong seluas 2500 hektar, Kecamatan Taopa seluas 900 hektar, Bolano Lambunu 200 hektar dan kecamatan Kasimbar seluar 9000 hektar. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), protes atas penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat. ” Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat,…

DAERAH

ADANYA temuan dewan terkait keterlambatan beberapa proyek, diduga kuat disebabkan “longgarnya” pengawasan dan kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I Wayan Mudana selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Parimo, namun banyak “rangkap” sebagai PPK di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. BERITA…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek pembangunan ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada RSUD Raja Tombolotutu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), senilai Rp1,8 miliar dihelat CV Bintang Sejati, nampak amburadul. Keterlambatan, diduga kuat disebabkan “longgarnya” pengawasan dan kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I…

DAERAH

APARAT Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tengah dinilai tidak berdaya menghadapi praktik pertambangan ilegal di atas lahan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Aktivitas perendaman material emas yang dilakukan oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM)…

DAERAH

PERTAMBANGAN ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian dilakukan masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip prinsip penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice). Marak penambang emas tidak memiliki izin menambah rentetan persoalan pengelolaan sumber daya alam yang serampangan….

DAERAH

PARIGI | KORAN INDIGO – Aroma korupsi, pengadaan dan pendistribusian alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali merebak. Kuat dugaan ada saja oknum memanfaatkan bantuan pemerintah tersebut sebagai komoditi “jualan” ke kelompok tani hingga menarik…

Verified by MonsterInsights