Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Rusak Jalan PJN II Sulteng, PT VTM Ingkar Janji

33
×

Rusak Jalan PJN II Sulteng, PT VTM Ingkar Janji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ERIK Agan pembawa bendera PT Vertikal Tiara Manunggal (PT VTM) selaku penyedia jasa proyek preservasi ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli, pernah berjanji bahwa pihaknya akan tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan rusak jalan. Sebab, kata Erik, masa waktu diberikan kepada pihaknya hingga Desember 2021. Namun, Erik ternyata ingkar janji.

“Tetap akan kami perbaiki cuma harus menunggu padatnya timbunan jalan,” janji Erik Agan seperti dilansir Jurnalnews.id, pada Mei 2021 lalu.

Example 300x600

Namun faktanya, hingga saat ini (Januari 2022), kerusakan-kerusakan jalan pada proyek berbiaya Rp22 miliar lebih itu masih belum dilaksanakan.

penampakan jalan disekitar Ponsalea kilometer 198 bagian utara Parimo ketika hujan. foto:cyber88.co.id

Sementara itu, PPK 2.2 ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu Wilayah II Sulteng, Insinyur Penil Dicky MM mengatakan kerusakan jalan pada sekitar Desa Muara Jaya hingga Tinombo (Sekitar Ponsalea kilometer 198) masih merupakan ‘hutang’ dari PT VTM sebagai kontraktor mengerjakan ruas tersebut pada 2019 silam.

BACA JUGA:
Rusak Jalan PJN II Sulteng, Kontraktor Harus Tanggung Jawab

Pekerjaan bersumber dari APBN murni itu merupakan pekerjaan kontrak reguler 2019 yang hasil pelaksanaannya sudah di Provisional Hand Over (PHO), dan seharusnya PT VTM melakukan pemeliharaan jalan tersebut selama 2 tahun, hingga Desember 2021.

“Pemeliharaan tahun 2019 (Tanggungan PT VTM sebagai pelaksana preservasi tahun 2019 dengan pemeliharaan hingga Desember 2021)”, kata Insinyur Penil Dicky.

Namun, menurut Penil Dicky, jaminan pemeliharaan proyek jalan tersebut (oleh PT VTM), saat ini telah diperpanjang lagi hingga Januari 2022.

“Jaminan pemeliharaan (untuk PT VTM) selama 2 tahun yaitu hingga Desember 2021. Namun, saat ini sudah diperpanjang sampai 31 Januari 2022”, singkatnya.

Insinyur Penil Dicky juga menjelaskan bahwa dirinya kurang begitu mengetahui detail teknis terkait hasil kerja dilaksanakan PT VTN pada ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli tahun anggaran 2019 itu.

Sebab, dirinya bertugas sebagai PPK pada PJN II Sulteng mulai pada Maret tahun 2020.

“Sebagai informasi, saya bertugas sebagai PPK pada PJN II Sulteng mulai pada bulan Maret tahun 2020. Sedangkan pekerjaan ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli dihelat oleh PT VTN telah di PHO sejak 31 Desember 2019 (dengan masa pemeliharaan selama dua tahun hingga 31 Desember 2021)”, jelasnya.

“Jadi masalah teknis pelaksanaan (Proyek preservasi pada ruas jalan Tinombo- Sinei-Ampibabo-Toboli tahun 2019), sy out of area (di luar ranah) dalam hal ini”, jelasnya lagi.

PT VTM merupakan perusahaan pemenang proyek preservasi ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli senilai Rp25 miliar lebih, dengan harga terkoreksi Rp22 miliar lebih.
PT VTM diketahui dipakai oleh pengusaha bernama Erik Agan dalam pengerjaan proyek itu.

Persoalan rusak jalan proyek preservasi ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli telah beberapa kali mencuat dan ramai menjadi bahan berita beberapa media di Sulteng.

Erik Agan selaku penyedia jasa pernah berjanji pihaknya akan tetap bertanggungjawaab atas pemeliharaan kerusakan ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli . Sebab, kata Erik, masa waktu yang diberikan hingga Desember 2021. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

TERBITNYA tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menimbulkan rentetan pertanyaan. Mendorong keingintahuan, kemelut mulusnya IPR diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng pada 8 Januari 2025. Penulis: Novita…

DAERAH

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD agar tidak bermain-main dan berpesta pora dalam program pokok pikiran (pokir). KPK melihat praktik permainan pokir tergolong tinggi. Lembaga anti-rasuah KPK melansir bahwa, dana pokir bukan merupakan ajang bagi-bagi…

DAERAH

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan…

DAERAH

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan” KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga,…

DAERAH

AKTIVITAS tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di Indonesia. Pertambangan tanpa izin (Peti) beroperasi di bantaran Sungai Karya Mandiri beserta alat…

DAERAH

KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung. Maju tak gentar, aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri….

Verified by MonsterInsights