ERIK Agan pembawa bendera PT Vertikal Tiara Manunggal (PT VTM) selaku penyedia jasa proyek preservasi ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli, pernah berjanji bahwa pihaknya akan tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan rusak jalan. Sebab, kata Erik, masa waktu diberikan kepada pihaknya hingga Desember 2021. Namun, Erik ternyata ingkar janji.
“Tetap akan kami perbaiki cuma harus menunggu padatnya timbunan jalan,” janji Erik Agan seperti dilansir Jurnalnews.id, pada Mei 2021 lalu.
Namun faktanya, hingga saat ini (Januari 2022), kerusakan-kerusakan jalan pada proyek berbiaya Rp22 miliar lebih itu masih belum dilaksanakan.
Sementara itu, PPK 2.2 ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu Wilayah II Sulteng, Insinyur Penil Dicky MM mengatakan kerusakan jalan pada sekitar Desa Muara Jaya hingga Tinombo (Sekitar Ponsalea kilometer 198) masih merupakan ‘hutang’ dari PT VTM sebagai kontraktor mengerjakan ruas tersebut pada 2019 silam.
BACA JUGA:
Rusak Jalan PJN II Sulteng, Kontraktor Harus Tanggung Jawab
Pekerjaan bersumber dari APBN murni itu merupakan pekerjaan kontrak reguler 2019 yang hasil pelaksanaannya sudah di Provisional Hand Over (PHO), dan seharusnya PT VTM melakukan pemeliharaan jalan tersebut selama 2 tahun, hingga Desember 2021.
“Pemeliharaan tahun 2019 (Tanggungan PT VTM sebagai pelaksana preservasi tahun 2019 dengan pemeliharaan hingga Desember 2021)”, kata Insinyur Penil Dicky.
Namun, menurut Penil Dicky, jaminan pemeliharaan proyek jalan tersebut (oleh PT VTM), saat ini telah diperpanjang lagi hingga Januari 2022.
“Jaminan pemeliharaan (untuk PT VTM) selama 2 tahun yaitu hingga Desember 2021. Namun, saat ini sudah diperpanjang sampai 31 Januari 2022”, singkatnya.
Insinyur Penil Dicky juga menjelaskan bahwa dirinya kurang begitu mengetahui detail teknis terkait hasil kerja dilaksanakan PT VTN pada ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli tahun anggaran 2019 itu.
Sebab, dirinya bertugas sebagai PPK pada PJN II Sulteng mulai pada Maret tahun 2020.
“Sebagai informasi, saya bertugas sebagai PPK pada PJN II Sulteng mulai pada bulan Maret tahun 2020. Sedangkan pekerjaan ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli dihelat oleh PT VTN telah di PHO sejak 31 Desember 2019 (dengan masa pemeliharaan selama dua tahun hingga 31 Desember 2021)”, jelasnya.
“Jadi masalah teknis pelaksanaan (Proyek preservasi pada ruas jalan Tinombo- Sinei-Ampibabo-Toboli tahun 2019), sy out of area (di luar ranah) dalam hal ini”, jelasnya lagi.
PT VTM merupakan perusahaan pemenang proyek preservasi ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli senilai Rp25 miliar lebih, dengan harga terkoreksi Rp22 miliar lebih.
PT VTM diketahui dipakai oleh pengusaha bernama Erik Agan dalam pengerjaan proyek itu.
Persoalan rusak jalan proyek preservasi ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli telah beberapa kali mencuat dan ramai menjadi bahan berita beberapa media di Sulteng.
Erik Agan selaku penyedia jasa pernah berjanji pihaknya akan tetap bertanggungjawaab atas pemeliharaan kerusakan ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli . Sebab, kata Erik, masa waktu yang diberikan hingga Desember 2021. (ind)