DAERAHHUKUMNASIONALUMUM

Satwa dan Tanaman Dilindungi Sitaan Karantina Diserahterimakan ke BKSDA

122
×

Satwa dan Tanaman Dilindungi Sitaan Karantina Diserahterimakan ke BKSDA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORAN INDIGO – Upaya percobaan penyelundupan kura-kura dan akar bahar berhasil digagalkan oleh Karantina Sulawesi Tengah dengan bekerja sama dengan beberapa instansi terkait di Gudang Kargo Lini 1 Bandara Mutiara Sis Al Jufri (MSA) pada Senin 13 Mei 2024.

Penggagalan penyelundupan media pembawa ini merupakan bentuk keseriusan dalam penegakan Perkarantinaan Indonesia dalam mencegah keluar, masuk, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta pengawasan tumbuhan dan satwa liar atau langka.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara MSA, Guntur Hadi mengungkapkan bahwa pengungkapan penyelundupan ini berdasarkan hasil pengawasan petugas di lapangan. Dari hasil pengamatan terdapat dua buah paket yang dicurigai kesesuaian isi dan keterangannya.

Penemuan dua paket mencurigakan tersebut hasil kerjasama dengan pihak AVSEC Bandara MSA yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray didapatkan bahwa isi kedua paket tersebut adalah kura-kura jenis Cuora amboinensis sebanyak 5 ekor dan akar bahar sebanyak 1,9 kilogram.

“Paket yang akan dikirim ke Jakarta tersebut setelah diperiksa di X-Ray berisi media pembawa karantina dan keterangan di kemasannya tidak sesuai isinya,” ucap Guntur.

Selanjutnya kedua komoditas tersebut ditolak keberangkatannya dan dilaporkan kepada Tim Kerja Penegakkan Hukum (Gakkum)Karantina Sulawesi Tengah untuk ditindaklanjuti.

Usai temuan penyelundupan tersebut, Tim Kerja Gakkum berupaya menghubungi pemilik paket sesuai kemasan, namun tidak membuahkan hasil. Maka dari itu pada tanggal 14 Mei 2024 kura-kura dan akar bahar tersebut diserahkan kepada pihak BKSDA Sulawesi Tengah.

“Pemilik tidak dapat dihubungi, maka kami menyerahkan kura-kura dan akar bahar tersebut ke BKSDA Sulteng karena berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar” imbuh Guntur. IND*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin berani dan terkesan kebal hukum. Himpunan informasi menyebut, saat ini ada 6 alat berat jenis excavator pada Jumat, 18 April 2025 akan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dipanggil dan kena periksa Jaksa. Ikhwal pemanggilan 10 orang pejabat itu ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng ialah terkait dugaan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sidik tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21 miliar terus bergulir. BERITA TERKAIT: Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan…

DAERAH

PADA 15 April 2025, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng. BERITA…

HUKUM

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah bakal kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurut Abdul Mu’ti penjurusan diperlukan guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan baru Mendikdasmen ini mendapat respon…

HUKUM

Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Tidak Berimbang di www.koranindigo.com Saya, Sumitro, menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media daring www.koranindigo.com pada  Minggu, 13 April 2025, berjudul: “Oknum Bekas Anggota DPRD Parimo Berinisial SMT Atur Tambang Ilegal di Karya Mandiri”…

Verified by MonsterInsights