Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
UMUMDAERAHHUKUMNASIONAL

Satwa dan Tanaman Dilindungi Sitaan Karantina Diserahterimakan ke BKSDA

415
×

Satwa dan Tanaman Dilindungi Sitaan Karantina Diserahterimakan ke BKSDA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORAN INDIGO – Upaya percobaan penyelundupan kura-kura dan akar bahar berhasil digagalkan oleh Karantina Sulawesi Tengah dengan bekerja sama dengan beberapa instansi terkait di Gudang Kargo Lini 1 Bandara Mutiara Sis Al Jufri (MSA) pada Senin 13 Mei 2024.

Penggagalan penyelundupan media pembawa ini merupakan bentuk keseriusan dalam penegakan Perkarantinaan Indonesia dalam mencegah keluar, masuk, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta pengawasan tumbuhan dan satwa liar atau langka.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara MSA, Guntur Hadi mengungkapkan bahwa pengungkapan penyelundupan ini berdasarkan hasil pengawasan petugas di lapangan. Dari hasil pengamatan terdapat dua buah paket yang dicurigai kesesuaian isi dan keterangannya.

Penemuan dua paket mencurigakan tersebut hasil kerjasama dengan pihak AVSEC Bandara MSA yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray didapatkan bahwa isi kedua paket tersebut adalah kura-kura jenis Cuora amboinensis sebanyak 5 ekor dan akar bahar sebanyak 1,9 kilogram.

“Paket yang akan dikirim ke Jakarta tersebut setelah diperiksa di X-Ray berisi media pembawa karantina dan keterangan di kemasannya tidak sesuai isinya,” ucap Guntur.

Selanjutnya kedua komoditas tersebut ditolak keberangkatannya dan dilaporkan kepada Tim Kerja Penegakkan Hukum (Gakkum)Karantina Sulawesi Tengah untuk ditindaklanjuti.

Usai temuan penyelundupan tersebut, Tim Kerja Gakkum berupaya menghubungi pemilik paket sesuai kemasan, namun tidak membuahkan hasil. Maka dari itu pada tanggal 14 Mei 2024 kura-kura dan akar bahar tersebut diserahkan kepada pihak BKSDA Sulawesi Tengah.

“Pemilik tidak dapat dihubungi, maka kami menyerahkan kura-kura dan akar bahar tersebut ke BKSDA Sulteng karena berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar” imbuh Guntur. IND*

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NASIONAL

Ditressiber Polda Sulawesi Tengah menetapkan anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, sebagai tersangka pencemaran nama baik Ketua MUI Palu. Tersandung kritik tajam di media sosial yang berujung ke ranah hukum. LENTERA hukum sedang mengarah pada…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Direktur CV Arawan, Oktavianus Wiro, menyatakan perbaikan sejumlah kerusakan pada Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong masih dibiayai menggunakan dana pribadinya. Langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab kontraktual sekaligus…

HUKUM

Bangunan belum sempat difungsikan, tetapi kerusakan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong lebih dulu bermunculan. Dari kerusakan atap gedung hingga dinding berjamur. Temuan itu mendorong Panitia Khusus LHP BPK DPRD menelusuri pengawasan mendampingi pekerjaan sejak…

HUKUM

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berjanji akan transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Bahkan, demi terwujudnya transparansi Kejagung bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi…

Example 325x325