SELAIN soal pengupahan pekerja dibawah upah minimum kabupaten (UMK), ada beberapa poin tuntutan masyarakat kawasan sekitar tambak Desa Donggulu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama).
Tuntutan itu diantaranya:
Tercemarnya perairan laut sekitar kawasan tambak, akibat pembuangan limbah pasca panen diduga tidak steril dilakukan oleh pihak Esapratama.
Ratusan hingga ribuan ton limbah tambak udang terbuang ke pantai Donggulu, diduga akibat pengelolaan yang belum ramah lingkungan.
Tepi perairan laut pesisir pantai tempat nelayan menambatkan perahu dipenuhi lumpur hingga betis kaki orang dewasa. Lumpur-lumpur ini merupakan hasil dari parit-parit pembuangan limbah Esapratama.
Masalah ekologi bermunculan, kelestarian ekosistem pesisir Pantai Donggulu pun terancam.
Berita Terkait:
Ketua DPRD Sayutin: Semua Perusahaan Wajib Patuhi Standar UMK
DPRD Parimo Diminta Hearing Perusahaan Tambak Udang Esapratama
Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja
“Masyarkat nelayan sangat merasa terganggu, terutama para nelayan tangkap tradisional. Perairan sekitar telah tercemar oleh pembuangan limbah pasca panen yang tidak steril”, kata tokoh masyarakat Desa Donggulu, Erdan Labanduna, Sabtu, (20/5).
Poin berikutnya ialah, bau busuk menyengat yang menjalar dari kawasan tambak Esapratama, menyergap warga Desa Donggulu sekitar kawasan tambak.
Para warga dan nelayan sekitar kawasan tambak Esapratama mengaku sering dikepung bau busuk selama berhari-hari.
Limbah berbau busuk mirip bau bangkai ikan ini juga mencemari laut, sehingga ikan tangkapan menghilang.
Permasalahan selanjutnya ialah, akses jalan desa digunakan Esapratama menuju area tambak.
Menurut puluhan warga, hingga saat ini belum pernah masuk dalam pembicaraan antara pihak Esapratama dan pemerintah Desa Donggulu bersama masyarat terkait akses jalan desa digunakan oleh Esapratama.
“Hingga detik ini, belum ada pembicaraan soal akses jalan milik desa yang digunakan menuju kawasan tambak digunakan oleh Esapratama. Jalan itu adalah jalan desa, ada tata cara dalam pemanfaatannya”, kata warga.
Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Esapratama, Efendi Batjo masih enggan menanggapi tudingan dilontarkan puluhan Warga dan ditandatangani oleh masyarkat Donggulu tersebut.
Konfirmasi wartawan via ponsel kepada Efendi Batjo yang merupakan perwakilan Esapratama di Parimo belum berbalas. (Ind)