Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

3 Andikpas LPKA Kelas II Palu Terima SK PB dan Asimilasi Rumah

303
×

3 Andikpas LPKA Kelas II Palu Terima SK PB dan Asimilasi Rumah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
foto: Humas LPKA Kelas II Palu

SEBANYAK tiga orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi Rumah dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu.

“Hari ini kami menyerahkan SK PB dan Asimilasi Rumah kepada tiga orang Andikpas”, kata Kepala LPKA Kelas II Palu, Revanda Bangun, Kamis, (27/1).

Menurut Revanda, pemberian SK PB dan asimilasi rumah itu telah melalui proses yang sangat ketat dan sesuai prosedur yang ada.

“Semuanya telah melewati proses ketat, dari perhitungan tahapan, pengamatan pengasuh, penelitan kemasyarakatan (Litmas), hingga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta pengusulan lewat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)”, tuturnya.

Lebih lanjut, Revanda Bangun menyampaikan bahwa dalam proses pemenuhan hak integrasi tersebut, semua dilakukan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sedikitpun.

Di LPKA Kelas II Palu, jelas Revanda, semua diperlakukan secara adil tanpa ada diskriminasi terhadap Andikpas.

“Saya bisa pastikan dalam pemberian hak anak kami disini (LPKA Kelas II Palu), semuanya tidak dipungut biaya. Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap Andikpas”, jelasnya.

“Saya selalu ingatkan, dalam menjalankan tugas agar selalu berprinsip ikhlas tanpa batas. Dari sinilah, kita dapat membangun istana di kehidupan selanjutnya”, Jelas Revanda lagi.

foto: Humas LPKA Kelas II Palu

Seperti diketahui, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), Lilik Sujandi, terus-menerus menekankan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di seluruh wilayah Sulteng, agar bergerak cepat guna menyukseskan program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Tindakan terkait penanganan Covid 19 itu didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, tentang tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

(Humas LPKA Kelas II Palu)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan sekolah dasar di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mencoba mendapatkan kucuran dana revitalisasi dari pemerintah pusat. Cuma ada masalah klasik menghantui berupa sengketa lahan dan dokumen hibah yang lemah menjadi ganjalan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), H Erwin Burase, paparkan capaian serta kendala pelaksanaan program nasional (prognas), dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. “Masyarakat di wilayah utara…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parimo (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) serahkan dokumen syarat teknis dan administrasi untuk kepentingan pembangunan infrastruktur Program Sekolah Rakyat ke Kementerian Sosial (Kemensos). “Syarat teknis berupa dokumen Readiness Criteria (RC)…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan penjelasan meredam keresahan guru honorer terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026…

Example 325x325