DAERAH

3 Andikpas LPKA Kelas II Palu Terima SK PB dan Asimilasi Rumah

371
×

3 Andikpas LPKA Kelas II Palu Terima SK PB dan Asimilasi Rumah

Sebarkan artikel ini
foto: Humas LPKA Kelas II Palu

SEBANYAK tiga orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi Rumah dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu.

“Hari ini kami menyerahkan SK PB dan Asimilasi Rumah kepada tiga orang Andikpas”, kata Kepala LPKA Kelas II Palu, Revanda Bangun, Kamis, (27/1).

Menurut Revanda, pemberian SK PB dan asimilasi rumah itu telah melalui proses yang sangat ketat dan sesuai prosedur yang ada.

“Semuanya telah melewati proses ketat, dari perhitungan tahapan, pengamatan pengasuh, penelitan kemasyarakatan (Litmas), hingga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta pengusulan lewat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)”, tuturnya.

Lebih lanjut, Revanda Bangun menyampaikan bahwa dalam proses pemenuhan hak integrasi tersebut, semua dilakukan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sedikitpun.

Di LPKA Kelas II Palu, jelas Revanda, semua diperlakukan secara adil tanpa ada diskriminasi terhadap Andikpas.

“Saya bisa pastikan dalam pemberian hak anak kami disini (LPKA Kelas II Palu), semuanya tidak dipungut biaya. Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap Andikpas”, jelasnya.

“Saya selalu ingatkan, dalam menjalankan tugas agar selalu berprinsip ikhlas tanpa batas. Dari sinilah, kita dapat membangun istana di kehidupan selanjutnya”, Jelas Revanda lagi.

foto: Humas LPKA Kelas II Palu

Seperti diketahui, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), Lilik Sujandi, terus-menerus menekankan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di seluruh wilayah Sulteng, agar bergerak cepat guna menyukseskan program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Tindakan terkait penanganan Covid 19 itu didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, tentang tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

(Humas LPKA Kelas II Palu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Bibit sudah disemai, pupuk sudah ditebar, ongkos pekerja sudah dibayar. Eh, pesanan malah batal! Petani penangkar durian di Kecamatan Torue dan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, terpaksa gigit jari. Ribuan bibit telanjur disiapkan,…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menata ulang mekanisme distribusi solar bersubsidi di SPBU 74.943.08, Kelurahan Kampal, dengan melibatkan warga lokal sebagai mitra pengantaran. Kebijakan mulai diterapkan Selasa (13/10/2026) itu bertujuan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO — Perubahan mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai membuahkan hasil positif bagi produktivitas pertanian. Perubahan pola distribusi bermula dari sorotan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Penanaman disiplin dan kesadaran hukum sejak dini menjadi salah satu upaya membangun generasi muda berkarakter. Pesan itu disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ampibabo Iptu Ansaruddin, SH, saat menjadi pembina upacara bendera…

Example 325x325