Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja

358
×

Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini

Upah kerja di Bawah Standar UMK

Example 468x60

PERUSAHAAN pengembang tambak modern PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) diprotes oleh masyarkat. Warga Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menuding adanya dugaan pelanggaan hak para pekerja dilakukan oleh perusahaan milik politisi H Eddy Baramuli itu.

Warga Desa Donggulu menyatakan Esapratama telah kangkangi SK Gubernur Sulteng tertanggal 07 Januari 2023 tentang standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Parimo, yaitu sebesar Rp 2,6 juta.

Erdan Labanduna, salah satu tokoh masyarakat Desa Donggulu mengatakan pihak Esapratama hanya membayar para pekerja sebesar Rp1,8 juta.

“Pihak Esapratama hanya membayar Rp1,8 juta para pekerja buruh yang hampir seluruhnya warga Desa Donggulu. Ini sangat jauh dari standar UMK sesuai SK Gubernur Sulteng yaitu Rp2,6 juta”, kata Erdan Labanduna, kepada wartawan, Selasa, (7/5).

Kata Erdan, selain sangat jauh dari upah standar UMK, para pekerja tidak mendapat tunjangan lain-lain yang bersifat kebijakan dari pihak Esapratama.

“Selain jauh dari standar UMK Parimo, para pekerja juga tidak mendapatkan tunjangan lain-lain yang bersifat kebijakan dari perusahaan. Nol besar”, katanya.

Lebih jauh, Erdan membeber sinyalemen kejanggalan lain dilakukan Esapratama terkait upah bagi para pekerja.

Hal janggal tersebut, kata Erdan, bahwa para pekerja tidak pernah diberikan slip gaji oleh pihak Esapratama ketika menerima upah hasil keringatnya.

Sehingga, kata dia, para pekerja tidak mengetahui item-item mana yang menjadi hak-haknya selaku pekerja.

“Ini hal yang sangat janggal. Bagaimana bisa para pekerja tidak diberi slip gaji ketika menerima upah kerja. Ini sangat tidak masuk akal”, katanya.

Selanjutnya, pihaknya juga menduga pihak Esapratama tidak pernah melakukan atau memberikan perjanjian kontrak kerja bagi seluruh pekerja yang ada.

Jika hal itu terjadi, lanjut Erdan, jelas sangat merugikan pihak para pekerja.

Erdan Labanduna juga mencatat, bahwa belum seluruh pekerja mendapatkan jaminan kesehatan dari pihak Esapratama.

“Informasi yang kami dapat, bahwa jaminan kesehatan berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja di Esapratama belum seluruhnya aktif”, katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Esapratama, Efendi Batjo masih enggan menanggapi tudingan dilontarkan puluhan Warga dan ditandatangani oleh masyarkat Donggulu tersebut.

Konfirmasi wartawan via ponsel kepada Efendi Batjo yang merupakan perwakilan Esapratama di Parimo belum berbalas. (ind)

 

 

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI – KORANINDIGO – Sejumlah pelaku usaha perikanan menyoroti “lalod (lambat loading)” kinerja Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar. Pasalnya, BPK Denpasar dinilai belum mampu memberikan kepastian terkait persoalan perizinan pemanfaatan jenis ikan. Keluhan muncul menyusul…

DAERAH

Mendagri Tito Karnavian ungkapkan 39 daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai melebihi 50 persen APBD. Sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, masuk dalam kategori tersebut. Pemerintah berencana…

DAERAH

Pelaksanaan proyek Pokir DPRD Parimo menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat teknis mengungkap dugaan praktik jual-beli proyek dan penunjukan rekanan oleh anggota dewan. Proyek Pokir selama beberapa tahun terakhir diduga dikerjakan oleh rekanan merupakan pilihan atau…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit perkara pohon tumbang akhirnya “tumbang”, karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan tata cara gugatan. Citizen Lawsuit dialamatkan kepada Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase…

Example 325x325