Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
DAERAH

Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja

323
×

Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini

Upah kerja di Bawah Standar UMK

Example 468x60

PERUSAHAAN pengembang tambak modern PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) diprotes oleh masyarkat. Warga Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menuding adanya dugaan pelanggaan hak para pekerja dilakukan oleh perusahaan milik politisi H Eddy Baramuli itu.

Warga Desa Donggulu menyatakan Esapratama telah kangkangi SK Gubernur Sulteng tertanggal 07 Januari 2023 tentang standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Parimo, yaitu sebesar Rp 2,6 juta.

Erdan Labanduna, salah satu tokoh masyarakat Desa Donggulu mengatakan pihak Esapratama hanya membayar para pekerja sebesar Rp1,8 juta.

“Pihak Esapratama hanya membayar Rp1,8 juta para pekerja buruh yang hampir seluruhnya warga Desa Donggulu. Ini sangat jauh dari standar UMK sesuai SK Gubernur Sulteng yaitu Rp2,6 juta”, kata Erdan Labanduna, kepada wartawan, Selasa, (7/5).

Kata Erdan, selain sangat jauh dari upah standar UMK, para pekerja tidak mendapat tunjangan lain-lain yang bersifat kebijakan dari pihak Esapratama.

“Selain jauh dari standar UMK Parimo, para pekerja juga tidak mendapatkan tunjangan lain-lain yang bersifat kebijakan dari perusahaan. Nol besar”, katanya.

Lebih jauh, Erdan membeber sinyalemen kejanggalan lain dilakukan Esapratama terkait upah bagi para pekerja.

Hal janggal tersebut, kata Erdan, bahwa para pekerja tidak pernah diberikan slip gaji oleh pihak Esapratama ketika menerima upah hasil keringatnya.

Sehingga, kata dia, para pekerja tidak mengetahui item-item mana yang menjadi hak-haknya selaku pekerja.

“Ini hal yang sangat janggal. Bagaimana bisa para pekerja tidak diberi slip gaji ketika menerima upah kerja. Ini sangat tidak masuk akal”, katanya.

Selanjutnya, pihaknya juga menduga pihak Esapratama tidak pernah melakukan atau memberikan perjanjian kontrak kerja bagi seluruh pekerja yang ada.

Jika hal itu terjadi, lanjut Erdan, jelas sangat merugikan pihak para pekerja.

Erdan Labanduna juga mencatat, bahwa belum seluruh pekerja mendapatkan jaminan kesehatan dari pihak Esapratama.

“Informasi yang kami dapat, bahwa jaminan kesehatan berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja di Esapratama belum seluruhnya aktif”, katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Esapratama, Efendi Batjo masih enggan menanggapi tudingan dilontarkan puluhan Warga dan ditandatangani oleh masyarkat Donggulu tersebut.

Konfirmasi wartawan via ponsel kepada Efendi Batjo yang merupakan perwakilan Esapratama di Parimo belum berbalas. (ind)

 

 

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU – Wakil Bupati Parigi Moutong dalam kegiatan simposium, Senin (27/4), menyebutkan telah diusulkan 17 titik tambang untuk dilegalkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Pernyataan tersebut menimbulkan kegelisahan dan memantik kritik keras dari Wakil Ketua…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) bergeser dari Purnama ke Dian Herdiman. Pergeseran itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-347/C/04/2026 per 13 April 2026. Purnama sebelumnya menjabat Kajari…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Suasana rapat paripurna pembahasan LKPJ 2025 DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendadak panas. Politisi asal PKB Chandra Setiawan, Walk Out usai lontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan internal DPRD. Rapat…

Example 325x325