banner 728x250
DAERAH  

DPRD Didesak Segera Panggil Bos Tambak Esapratama

PULUHAN Warga Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera lakukan pemanggilan terhadap Bos perusahaan pengembang tambak PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama).

BERITA TERKAIT:
Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja
Ketua DPRD Sayutin: Semua Perusahaan Wajib Patuhi Standar UMK
Selain Upah, Ini Persoalan Dikeluhkan Warga Kepada Esapratama
DPRD Parimo Diminta Hearing Perusahaan Tambak Udang Esapratama

banner 970x250

“Intinya kami mendesak agar DPRD Parimo segera lakukan pemanggilan terhadap pihak Esapratama. Mengundang direktur perusahaan Esapratama dan jadwalkan gelar rapat dengar pendapat (RDP)”, kata Erdan Labanduna, kepada koranindigo.com, Senin, (22/5).

Hal ini, kata Erdan, sangat perlu dilakukan agar ada pemenuhan keadilan atas keresahan terhadap warga pekerja di Esapratama.

“Telah terjadi dengan jelas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja dan beberapa hal pelanggaran lain dilakukan Esapratama terhadap warga. Bahkan disinyalir ada hal pidana terkait upah di sana”, katanya.

Pernyataan dan tuntutan para Warga Desa Donggulu yang bekerja di Esapratama.

JERAT SANKSI PIDANA
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani mengatakan perusahaan wajib membayar gaji pekerja sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK) yang ada.

“Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayar upah sesuai UMK”, kata Sayutin Budianto, menanggapi polemik antara Esapratama dan Warga Donggulu, baru-baru ini.

Menurutnya, UMK merupakan standar ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak, dan semua perusahaan harus mematuhi aturan itu.

“Secara umum, upah minimum atau UMK adalah standar yang ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak. Dan, tidak ada alasan untuk tidak mematuhi aturan tersebut”, katanya.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani.

Dengan kata lain, kata Sayutin Budianto, peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan melarang keras membayar upah buruh di bawah besaran UMK.

Jika pengusaha tidak mampu mewujudkannya, terlepas dari beragam alasan, kata Sayutin, maka sanksi pidana akan menjeratnya.

“Jika pengusaha tidak mampu mewujudkan, dengan alasan apapun, maka sanksi pidana akan menjeratnya”, kata politisi asal Partai NasDem tersebut.

Sekedar info, aturan UMK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini kemudian dibatalkan MK karena dianggap cacat formil atau inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

Menurut Pasal 185 UU Nomor 11 Tahun 2020, merupakan tindak pidana bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Sanksinya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Esapratama, Efendi Batjo masih enggan menanggapi tudingan dilontarkan puluhan Warga dan ditandatangani oleh masyarkat Donggulu tersebut.

Konfirmasi wartawan via ponsel kepada Efendi Batjo yang merupakan perwakilan Esapratama di Parimo belum berbalas. (Ind)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *