PARIGI | KORANINDIGO — Perubahan mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai membuahkan hasil positif bagi produktivitas pertanian.
Perubahan pola distribusi bermula dari sorotan terhadap manajemen SPBU Kampal, sehingga timbul inisiatif menyerahkan mandat pengawasan kuota solar kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) serta Dinas Perikanan Parigi Moutong.

Kebijakan diambil menyusul marak keluhan dari para petani kerap menerima volume solar di bawah jatah kuota resmi mereka sewaktu pengambila dikuasakan kepada pihak ketiga.
Pemerintah daerah kini menghadapi persoalan memastikan solar bersubsidi sampai kepada penerima berhak dan mencari formulasi bagi pihak terdampak atas perubahan mekanisme.
Menanggapi situasi tersebut, Dinas TPHP Parigi Moutong kini tengah mengupayakan ruang mediasi agar penyaluran tetap berlangsung tertib tanpa mengabaikan gejolak ekonomi lainnya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas TPHP Parigi Moutong, Supriadin, menegaskan bahwa penataan ini murni ditujukan demi melindungi hak-hak petani dan memastikan program subsidi negara berjalan efektif.
“Tujuan kebijakan ini baik, agar BBM yang disalurkan benar-benar sampai kepada petani. Alhamdulillah, setelah ada formulasi baru dari pihak SPBU Kampal dan kami ikut mengawal distribusinya, petani merasa sangat terbantu,” ujar Supriadin saat memantau langsung proses penyaluran di SPBU Kampal, Selasa, 13 Oktober 2026.

Sebelum mekanisme baru ini diterapkan, pengambilan solar banyak dilakukan pengantri berdasarkan surat kuasa dari kelompok tani.
Namun dalam praktiknya, rantai distribusi tersebut memicu ketidakpastian volume logistik hingga ke tangan petani.
Kuota Barcode Menjadi Acuan
Dampak positif dari penertiban ini langsung dirasakan oleh komunitas petani di hilir, salah satunya di Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan.
Kepastian pasokan dan kesesuaian volume bahan bakar menjadi modal krusial bagi mereka untuk menunjang kegiatan operasional mesin pertanian di lapangan.
Ketua Kelompok Tani Dota Singgani I, Fadlan, menyampaikan rasa syukurnya atas transparansi jumlah bahan bakar yang kini mereka peroleh.

Sistem digital ini dinilai berhasil mengunci hak petani dari praktik pengurangan jatah oleh oknum luar.
“Kami terima sesuai dengan barcode yang dikeluarkan. Berapa yang dikeluarkan, delapan atau lima belas, itu yang kami terima. Kami senang dan bersyukur karena sudah sesuai harapan,” tutur Fadlan.
Senada dengan Fadlan, Ketua Kelompok Tani Dota Singgani II, Abdul Farid, mengakui sistem terdahulu yang mengandalkan perantara keliling kerap merugikan kelompok tani karena tidak adanya kontrol volume yang transparan.
“Kalau dulu belum seperti ini. Masih dipercayakan kepada orang yang dikuasakan. Ketika datang ke sini, kadang tidak sesuai dengan yang kami harapkan. Tapi sekarang, kami sudah puas,” ucap Abdul Farid.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Dinas TPHP atas pengawalan ketat ini dan berharap perbaikan tata kelola tidak hanya berlangsung sementara, melainkan dijaga secara konsisten demi keberlanjutan aktivitas tani di Desa Tindaki.

Menata Distribusi, Mencari Jalan Tengah
Meski di satu sisi kebijakan di SPBU Kampal ini sukses menegakkan transparansi kuota bagi kelompok tani, di sisi lain aturan baru ini secara langsung menekan pendapatan para pengantri keliling yang kehilangan mata pencaharian utamanya.
Menimbang aspek keadilan sosial, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan mengetatkan pengawasan, tetapi juga menuntut ruang komunikasi terbuka.
Perubahan mekanisme perlu disertai edukasi dan dialog yang melibatkan pihak terdampak agar tidak memicu konflik vertikal maupun horizontal yang berkepanjangan.
Dinas TPHP Parigi Moutong diharapkan dapat memfasilitasi dialog konstruktif tersebut tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas penyaluran BBM bersubsidi.
Melalui pengawasan konsisten dan solusi mediasi proporsional, pemenuhan hak energi bagi petani dapat berjalan selaras dengan stabilitas sosial di Kabupaten Parigi Moutong. IND









