PARIGI | KORANINDIGO – Delapan kapal nelayan disorot Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi karena disebut belum memiliki dokumen lengkap, tetapi tetap memperoleh barcode akses solar subsidi. Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan keterangan berbeda.
Kepala DKP Parigi Moutong, Mohamad Nasir, menegaskan bahwa dokumen tidak lengkap dan dokumen masa berlakunya habis merupakan dua persoalan administrasi berbeda.

Menurut dia, kapal-kapal tersebut telah memiliki izin dasar usaha perikanan, sedangkan persoalan sedang ditangani berkaitan dengan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Seluruh kapal dimaksud sebenarnya telah memiliki izin dasar, yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Dokumen ini berlaku seumur hidup selama kapal tersebut aktif beroperasi”, ujar Nasir kepada koranindigo.com, Selasa, 27 Oktober 2026.
Nasir menyebut, berdasarkan data DKP, hanya tiga kapal sedang dalam proses perpanjangan SIPI, bukan delapan seperti disampaikan Satgas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Parigi Moutong.
Delapan Kapal, Tiga dalam Perpanjangan
Dalam RDP pada Senin, 26 Oktober 2026, Ketua Satgas Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, Ismet Ibrahim, mengungkapkan adanya delapan kapal dengan dokumen dinilai belum lengkap, tetapi tetap memperoleh barcode solar bersubsidi.
Tujuh kapal itu ialah KN San Husein O-59, Karya Jahe Gadis Muda 01, KM Bintang Aris 07, KM Awu Jaya Mandiri, KM Nirmala 03, KM Bintang Timur 35, dan KM Bintang Timur 26. Satu kapal lainnya dilaporkan berasal dari Bitung dan bersandar di Dermaga Toboli.
RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani.
Pembahasan sempat menghangat setelah anggota dewan mempertanyakan mekanisme pengawasan serta ketepatan penyaluran solar bersubsidi.

Tenggang Tiga Bulan
Nasir mengatakan DKP telah menggelar rapat koordinasi sekitar dua pekan sebelumnya.
Hasilnya, pemilik kapal diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan perpanjangan SIPI.
DKP menyatakan akan menjatuhkan sanksi jika tenggang waktu tersebut diabaikan tanpa alasan jelas.
Selama proses pengurusan, DKP tetap mendistribusikan kuota solar bersubsidi kepada kapal-kapal terkait.
Kebijakan tersebut, menurut Nasir, mempertimbangkan keberlangsungan usaha nelayan dan stabilitas ekonomi daerah.
Ia menyebut kapal-kapal itu aktif beroperasi dan menjadi sumber penghidupan sekitar 30 anak buah kapal (ABK) pada setiap kapal.
Penghentian operasi dikhawatirkan mengurangi produksi ikan dan memengaruhi harga di pasar lokal. IND









