“Itu uang Rp500 ribu yang saya dapat dari solar dan 50 ribu dari pertalite, merupakan uang pemberian dari operator. Dan mereka tidak pernah mengeluh atau komplain saat memberikan uang-uang itu kepada saya, karena mereka juga sudah dapat uang bagian lebih besar jumlahnya”
PARIGI | KORANINDIGO – Solar subsidi belum tentu sampai ke tangan berhak, tetapi fulus dari nozzle justru mengalir ke kantong pengelola. Aksan alias Akas, manajer sekaligus pengawas SPBU 74.943.04 Ampibabo, mengakui menerima fulus pemberian operator setiap kali pasokan bahan bakar minyak (BBM) subsidi bergulir. Akumulasi tahunan, nilainya ditaksir menembus ratusan juta.
“Itu uang Rp500 ribu yang saya dapat dari solar dan 50 ribu dari pertalite, merupakan uang pemberian dari operator,” kata Aksan melalui pesan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2026.
Pengakuan itu membuka pertanyaan lebih besar.
Dari mana fulus tersebut berasal, bagaimana mekanisme pembagiannya, dan apakah aliran fulus itu berkaitan dengan penjualan BBM subsidi via jeriken diduga menyimpang dari peruntukannya.
BERITA TERKAIT:
Bocor Solar SPBU Ampibabo, Ekspedisi Enggan Berhenti
Jejak Solar, dari SPBU Ampibabo ke Tambang
Solar Mengalir Ke Tambang, Aparat Diduga Lakukan Pembiaran

Nozzle Menyala, Kantong Pribadi Terisi
Di SPBU Ampibabo, urusan BBM bukan cuma soal berapa liter keluar dari dispenser.
Ada pula dugaan aliran fulus mengikuti setiap kedatangan pasokan.
Berdasarkan keterangan dihimpun, SPBU tersebut menerima pasokan Pertalite enam kali sepekan.
Dengan dua dispenser Pertalite, Sang manajer sekaligus pengawas SPBU Ampibabo Aksan disebut menerima total Rp100 ribu setiap kali pasokan tiba, atau sekitar Rp600 ribu dalam sepekan.
PILIHAN EDITOR:
Pengelola SPBU Ampibabo Akui Terima Setoran
Solar subsidi menjadi pos lebih tebal. Dengan frekuensi tiga hingga empat kali pengiriman per pekan dan volume sekitar delapan ton setiap pengiriman, Aksan mengaku menerima Rp500 ribu dari operator pada setiap penjualan pasokan Solar di SPBU tersebut.
Jika dihitung berdasarkan skema itu, penerimaan dari Solar berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per pekan.
Ditambah uang dari Pertalite, totalnya mencapai sekitar Rp2,1 juta hingga Rp2,6 juta setiap pekan.
Dalam setahun, angka tersebut berpotensi mendekati Rp109,2 juta hingga Rp135,2 juta, dengan asumsi pola pembayaran berlangsung konsisten selama 52 pekan.
Angka Rp125 juta bersih, lebih mengemuka berada di dalam rentang estimasi tersebut.
TERKAIT LAINNYA:
Orang Dalam dan “Mafia” Solar SPBU Kampal
Jalur Gelap Solar Subsidi
Bocor Solar dari SPBU Kampal Lebih 60 Persen
Truk Pengelola SPBU Ikut Antrean Solar?
Bocor Kuota Solar di Jalan Trans Kampal
Membidik Mafia Solar Subsidi
Setoran Sukarela, Atau Wajib Setor
Manajer sekaligus pengawas SPBU Aksan, berulang kali menyatakan fulus tersebut diberikan secara sukarela.
Ia berdalih para operator memperoleh bagian fulus lebih besar, sehingga tidak keberatan menyerahkan sebagian pendapatan kepada dirinya.
“Dan mereka (operator SPBU Ampibabo) tidak pernah mengeluh atau komplain saat memberikan uang-uang itu kepada saya, karena mereka juga sudah dapat uang bagian lebih besar jumlahnya,” ujar Aksan.
Pernyataan itu berseberangan dengan keterangan sumber lain menyebut Aksan diduga menentukan nilai setoran bagi tiga operator di SPBU Ampibabo.
Berdasarkan informasi, terdapat empat operator: dua menangani Pertalite, satu mengendalikan Solar subsidi, dan satu melayani Pertamax nonsubsidi.
Operator Pertamax, tidak memiliki kewajiban menyetorkan uang kepada Aksan.
Sedangkan tiga operator lainnya, disebut diwajibkan menyetor fulus kepada Sang manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan.

Jeriken Jadi Pintu Dugaan Kebocoran
Penelusuran koranindigo.com mengidentifikasi dugaan bahwa uang diterima Aksan berkaitan dengan pungutan pengisian BBM menggunakan jeriken milik pengepul.
Dalam pola diduga terjadi, Solar atau Pertalite dialirkan ke wadah nonkendaraan dengan harga melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Dugaan lain menyangkut penggunaan barcode milik nelayan atau petani oleh pembeli tidak berhak.
Persoalannya, BBM subsidi disediakan untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima, termasuk kelompok usaha tertentu di sektor pertanian dan perikanan.
Apabila pasokannya dialihkan melalui praktik menyimpang, masyarakat berhak berisiko menghadapi kelangkaan dan kesulitan memperoleh bahan bakar.
Transparansi Dilempar Ke Operator
Ketika dimintai penjelasan mengenai adanya dugaan praktik setoran di SPBU Ampibabo mengalir ke manajer atau pengawas SPBU, Aksan tidak membeberkan rincian diminta.
Ia justru mengarahkan wartawan kepada para operator.
“Jika mau memberitakan soal pendapatan seorang manajer atau pengawas SPBU Ampibabo, itu kuncinya ada di operator. Saya tidak perlu menjelaskan lagi,” ucapnya.
Jawaban tersebut menyisakan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab pengelolaan.
Operator memang mengetahui transaksi di lapangan, tetapi posisi manajer sekaligus pengawas semestinya membuat penjelasan tentang mekanisme kerja, pengawasan, dan administrasi penjualan menjadi relevan.

Konfirmasi Wartawan, Berbalas Ancaman
Ketika dimintai penjelasan, Aksan tidak menguraikan secara terperinci mekanisme pemberian fulus tersebut. Ia justru mengarahkan wartawan kepada operator.
“Jika mau memberitakan soal pendapatan seorang manajer atau pengawas SPBU, kuncinya ada di operator. Saya tidak perlu menjelaskan lagi,” ucapnya.
Saat pembicaraan berlanjut pada dugaan penjualan kembali atau penyalahgunaan BBM, Aksan menyampaikan keberatan terhadap peliputan.
“Tidak usah liput begitu. Kau (Anda) kurang bahan berita?” katanya.
Ia juga melontarkan ancaman tuntutan balik kepada wartawan.
“Hati-hati saya akan tuntut balik kalian, sebab memberitakan bahwa pengelola seolah-olah mengetahui bahwa BBM di SPBU Ampibabo dijual kembali atau disalahgunakan oleh oknum tertentu. Apabila misalnya saya selaku pengelola tidak mengetahuinya, maka saya bisa tuntut kalian,” kata Aksan melayangkan ancaman.
Pernyataan tersebut merupakan respons Aksan terhadap konfirmasi media.
Pengawasan Jangan Cuma Jadi Pajangan
Kini bola berada di tangan Pertamina Patra Niaga dan instansi berwenang.
Klarifikasi terbuka diperlukan untuk memastikan apakah pemberian uang kepada pengelola memiliki dasar sah atau berkaitan dengan dugaan penyimpangan distribusi BBM.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kebocoran distribusi subsidi, maka penanganannya mesti mengikuti prosedur dan ketentuan hukum berlaku.
Sebab, BBM subsidi sejatinya diperuntukan membantu kelompok penerima berhak, bukan sumber pendapatan tambahan tanpa penjelasan dilakukan oknum-oknum. NURR, IND









