PARIGI | KORANINDIGO – Sebanyak 16 ton solar bersubsidi masuk ke SPBU 74.943.08, Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, dalam dua kali pengiriman. Sekitar 4,8 ton sebelumnya dihitung terserap melalui pembelian menggunakan jeriken. Namun, sumber internal menyebut volume solar subsidi diduga diselewengkan bisa menembus lebih dari 60 persen bila dugaan keterlibatan oknum pengelola SPBU ikut dihitung.
Hitungan 30 persen berasal dari aktivitas sekitar sembilan pelansir pada setiap kedatangan pasokan. Sementara angka lebih dari 60 persen muncul dari dugaan adanya jalur lain di luar aktivitas para pelansir, termasuk dugaan keterlibatan oknum internal SPBU.
“Kalau dihitung dari hanya sembilan orang pelansir solar kerap bercokol di SPBU Kampal setiap pasokan datang, angka solar yang diselewengkan memang sekitar 30 persen. Namun, jika dihitung dengan tabiat oknum pengelola SPBU, maka angkanya adalah 60 persen lebih,” kata sumber secara tertutup kepada koranindigo.com, Minggu, 20 September 2026.
Menurut sumber, praktik tersebut berlangsung secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak.
Ia menduga terdapat hubungan antara pelansir, oknum operator, pengelola SPBU, serta pihak pembeli kembali solar subsidi.
“Praktik seleweng BBM subsidi jenis solar ini sudah sangat terstruktur, melibatkan oknum pengelola SPBU, operator, para mafia solar bahkan oknum aparat,” ujarnya.
Sumber menyebut sejumlah operator berinisial AZ, GS, dan MS diduga terlibat dalam praktik tersebut. Ia juga menyebut RF atau Rifai, pengawas SPBU, dalam dugaan keterlibatan pada level pengelolaan.
Di luar itu, sumber menyebut MN, AD, PB, dan BL sebagai pihak diduga kerap membeli solar dari pelansir maupun sumber lain untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah tambang emas di sekitar Parigi.
Sumber juga menyebut dua pengelola SPBU memiliki truk.
Kendaraan tersebut, menurut dia, beberapa kali terlihat ikut mengantre pengisian solar secara berulang.
Keterangan ini menjadi bagian penting untuk menguji dugaan adanya jalur distribusi internal di luar mekanisme konsumen pengguna.
Perhitungan 30 persen sebelumnya berasal dari pola pembelian menggunakan jeriken.
Dalam setiap kedatangan sekitar 8 ton solar, disebut terdapat 9–10 pelansir membawa jeriken berkapasitas sekitar 33 liter.
Dengan asumsi sembilan pelansir memperoleh delapan jeriken, volumenya mencapai 2.376 liter dalam sekali pengiriman.
Dua kali pengiriman menghasilkan sekitar 4.752 liter atau 4,8 ton. Angka tersebut setara sekitar 29,7 persen dari total pasokan 16 ton.
“Rata-rata ada 9–10 orang pelansir dalam setiap pasokan. Masing-masing mendapat sekitar delapan jeriken,” kata sumber internal, Jumat, 18 September 2026.
“Pasokannya dua kali, siang dan malam. Masing-masing sekitar 8 ton,” ujarnya.
Persoalannya bukan semata penggunaan jeriken.
BPH Migas menyatakan pembelian JBT Solar menggunakan alat bantu seperti jeriken diperkenankan bagi sektor pengguna tertentu, antara lain pertanian dan perikanan, sepanjang memiliki Surat Rekomendasi dari pemerintah daerah.
Surat rekomendasi memuat volume dan periode pembelian.
Mekanisme tersebut dirancang agar kebutuhan konsumen pengguna tercatat dan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran serta tepat volume.
Pengawas SPBU, Rifai, sebelumnya mengakui pernah mendengar dugaan dirinya terlibat.
Namun, ia membantah penyalahgunaan penyaluran solar bersubsidi.
” Memang kemarin itu ada opsi-opsi saya yang bermain di situ, sempat ada dugaan seperti itu,” kata Rifai, dikutip dari ReelsParimo, Selasa, 15 September 2026.
Rifai menjelaskan dirinya justru membantu petani dan nelayan memperoleh akses solar subsidi.
” Dugaan-dugaan itu mengarah ke saya,” ujarnya.
” Saya luruskan, saya itu memberikan akses ke petani, siapapun petani maupun nelayan yang tidak mendapatkan akses, silakan hubungi saya,” kata Rifai.
Keterangan Rifai membuka kebutuhan verifikasi lebih jauh.
Sebab, bila akses tersebut diberikan kepada petani dan nelayan, perlu diperiksa daftar penerima, dokumen rekomendasi, volume pembelian, identitas kendaraan atau alat usaha, serta pencatatan transaksi pada sistem penyaluran.
BPH Migas sendiri pada Juni 2026 menyatakan pengawasan solar subsidi diperkuat melalui pengendalian QR Code, penggunaan Surat Rekomendasi, dan pengawasan lapangan.
Lembaga itu juga menyebut pernah menemukan QR Code kendaraan tidak laik atau tidak lagi beroperasi digunakan pelangsir untuk memperoleh solar subsidi.
Di SPBU Kampal, apabila dugaan lebih dari 60 persen itu benar, persoalannya bukan lagi sekadar antrean jeriken.
Sebagian besar pasokan subsidi keluar melalui jalur distribusi tidak semestinya sebelum dinikmati konsumen pengguna akhir. IND









