Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

Aktivitas 36 Perusahaan Tambang Batuan Dihentikan Sementara

45
×

Aktivitas 36 Perusahaan Tambang Batuan Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir.

Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Dari seluruh daerah terdampak, Kabupaten Parigi Moutong mencatat jumlah terbanyak: tujuh perusahaan.

Parigi Moutong kembali berada di titik sorotan. Kali ini bukan akibat sengketa tambang ataupun konflik lingkungan.

Melainkan karena menjadi kabupaten dengan jumlah perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) terbanyak terkena sanksi penghentian sementara operasi produksi di Sulawesi Tengah.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.

Dokumen bertanda tangan elektronik Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, memuat penghentian sementara aktivitas operasi produksi terhadap 36 perusahaan tersebar di 10 kabupaten.

Sanksi bukan muncul secara tiba-tiba. Dinas ESDM lebih dahulu menempuh tahapan administratif melalui tiga kali teguran tertulis.

Seluruh proses berlangsung hampir lima bulan sebelum keputusan penghentian diterbitkan.

Teguran pertama dilayangkan pada 12 Januari 2026 melalui surat Nomor 500.10.25.7/00.85/MINERBA. Teguran kedua menyusul pada 23 Februari 2026 bernomor 500.10.26.5/04.51/MINERBA.

Kesempatan terakhir diberikan lewat Teguran III tertanggal 21 April 2026 Nomor 500.10.26.5/08.14/MINERBA.

Batas pemenuhan kewajiban berakhir pada 21 Mei 2026.

Setelah tenggat terlampaui, Dinas ESDM menggelar rapat evaluasi pada 4 Juni 2026.

Hasil evaluasi menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan.

Kondisi itu menjadi dasar lahirnya sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan operasi produksi.

Landasan hukumnya mengacu pada  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 187 ayat (1), ayat (2), serta ayat (3).

Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah menjatuhkan penghentian sementara kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi apabila pemegang izin tetap mengabaikan kewajiban meski telah menerima teguran tertulis.

Masa penghentian berlaku paling lama 60 hari kalender.

Dari seluruh daerah terdampak, Parigi Moutong mencatat angka tertinggi. Tujuh perusahaan berasal dari kabupaten tersebut, meliputi CV Alya Utama Group, PT Tunggal Mandiri Jaya, CV Shihab Utama Karya, PT Samudera Mineral Energi, CV Taman Milenial Membangun, CV Bintang Baru Nusantara, serta PT Bina Kaili.

Jumlah itu melampaui kabupaten lain. Donggala berada pada urutan berikutnya dengan enam perusahaan.

Poso tercatat lima perusahaan. Banggai serta Buol masing-masing empat perusahaan.

Morowali, Morowali Utara, dan Tolitoli memiliki dua perusahaan. Tojo Una-Una hanya satu perusahaan.

Dominasi Parigi Moutong dalam daftar penerima sanksi administratif memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kepatuhan pemegang SIPB di wilayah tersebut.

Meski surat penghentian tidak merinci bentuk kewajiban masing-masing perusahaan, dokumen resmi menegaskan seluruh penerima sanksi telah melewati tahapan pembinaan berupa tiga kali peringatan tertulis.

Artinya, penghentian sementara bukan langkah pertama.

Pemerintah lebih dahulu memberi ruang bagi setiap perusahaan guna memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan.

Keputusan tersebut sekaligus menunjukkan mekanisme penegakan aturan pertambangan mulai bergerak melalui jalur administratif sebelum berujung pada sanksi lebih berat apabila kewajiban tetap diabaikan.

Bagi Parigi Moutong, catatan tujuh perusahaan dalam satu daftar penghentian sementara bukan sekadar angka.

Daftar itu menjadi penanda bahwa tata kelola pertambangan batuan di daerah memerlukan tingkat kepatuhan lebih tinggi.

Enam puluh hari ke depan bakal menjadi batas penentu: berbenah memenuhi kewajiban, atau menghadapi konsekuensi lanjutan sesuai aturan. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Direktur CV Arawan, Oktavianus Wiro, menyatakan perbaikan sejumlah kerusakan pada Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong masih dibiayai menggunakan dana pribadinya. Langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab kontraktual sekaligus…

DAERAH

Hujan hanya turun beberapa jam. Namun, luka ditinggalkannya memperlihatkan persoalan telah mengendap bertahun-tahun di hulu. Air bah memang datang bersama awan, tetapi kerusakan sering kali berawal dari cara manusia memperlakukan sungai. Minggu sore, 7 Juli…

Example 325x325