Penelusuran mengarah pada dugaan pengendali informal di balik sejumlah proyek bernilai puluhan miliar rupiah di Parigi Moutong. Meski tak tercantum dalam dokumen kontrak, figur tersebut diduga menguasai pelaksanaan pekerjaan, arus keuangan, hingga jaringan kontraktor.
“Pencegahan korupsi bergantung pada integritas kepala daerah dan seluruh jajarannya.”
Kalimat itu kembali mengemuka saat Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan antikorupsi pada 24 Juli 2026.
Pesan tersebut bukan sekadar pengingat. Di balik penguatan pengawasan nasional, perhatian aparat justru mengarah ke Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tempat sejumlah proyek strategis daerah (PSD) bernilai puluhan miliar rupiah kini berada dalam sorotan.

KPK menegaskan tidak ada ruang bagi permainan pada proyek strategis.
Setiap tahapan pengadaan, mulai proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan, kini diawasi melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi serta sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
Sasaran utama mencakup pencegahan korupsi, pengaturan tender, praktik ijon proyek, serta penyimpangan tata kelola anggaran.
Sorotan tersebut beririsan dengan tiga proyek besar di Parigi Moutong. Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah bernilai Rp8,7 miliar, Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Rp13,2 miliar, serta Puskesmas Torue sekitar Rp7 miliar.
Berasal dari sektor berbeda, ketiganya memperlihatkan pola serupa setelah ditelusuri lebih jauh.
Di balik kontrak resmi, muncul dugaan pengaturan vendor, keterlibatan aktor informal di luar struktur perusahaan, hingga indikasi pengendalian pekerjaan oleh pihak tanpa hubungan hukum dalam dokumen kontrak.
Pola tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah.
Perhatian mula-mula tertuju pada pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan, proyek Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2025.
Perkara itu telah memasuki penyelidikan aparat penegak hukum sekaligus berada dalam radar pengawasan KPK.

Semula, persoalan tampak sebatas keterlambatan pekerjaan dan administrasi pelaksanaan kontrak.
Penelusuran berikutnya memperlihatkan dugaan lebih kompleks. Praktik pinjam bendera mulai mengemuka.
Perusahaan pemenang tender diduga hanya berfungsi sebagai kendaraan administratif, sementara pelaksanaan proyek diduga dikendalikan pihak lain.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan keberadaan orang dibalik layar atau shadow controller.
Shadow controller, figur tanpa nama dalam kontrak, namun diduga mengatur pekerjaan lapangan, arus keuangan, distribusi material, hingga penunjukan subkontraktor.
Apabila terbukti, pola semacam itu bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Indikasi serupa kemudian muncul pada proyek Labkesmas dan Puskesmas Torue.
Konsentrasi paket bernilai besar pada lingkaran aktor sama dinilai membuka peluang monopoli pekerjaan, pembebanan fee, keterlambatan penyelesaian, serta penurunan mutu konstruksi.
Dalam regulasi pengadaan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kontrak.

Pengalihan pekerjaan kepada pihak di luar kontrak tanpa dasar hukum tidak diperkenankan.
Pembiaran atas praktik tersebut dapat berujung sanksi administratif, pencantuman daftar hitam, bahkan berkembang menjadi tindak pidana korupsi apabila memunculkan kerugian keuangan negara.
Penyelidikan terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah telah menyita sedikitnya 12 dokumen serta memeriksa sejumlah pejabat.
Termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Parigi Moutong.
Materi pemeriksaan meliputi dugaan kejanggalan pencairan uang muka, keberadaan konsultan pengawas, serta tiga paket pekerjaan pendukung berupa pagar, area parkir, dan lanskap.
Paket tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen anggaran resmi, meski akhirnya dikerjakan pada lokasi proyek.
Penelusuran pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik kembali memperlihatkan irisan lain.
Konsultan pengawas Puskesmas Torue diketahui memiliki afiliasi dengan perencana Gedung Layanan Perpustakaan.
Pada tender jasa pengawasan, pemenang bahkan berasal dari peserta berpenawaran lebih tinggi.
Kondisi tersebut menambah daftar pertanyaan mengenai proses evaluasi penawaran.

Pembangunan Puskesmas Torue sendiri mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran dan tercatat sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2025.
Penelusuran terhadap struktur perusahaan memperlihatkan hubungan lain.
Proyek Puskesmas Torue dikerjakan CV Jelajah Sulteng, perusahaan beralamat di Jalan Jamur Nomor 1, Kota Palu, dengan Direktur Utama Fadly H A Patau.
Sementara proyek Labkesmas dimenangkan CV Kalukubula Sulteng, perusahaan asal Kabupaten Sigi dengan Direktur Yarham.
Perusahaan terakhir juga mengerjakan paket lanskap Gedung Layanan Perpustakaan serta pembangunan mushala Kantor Inspektorat Parigi Moutong.
Dua proyek kesehatan tersebut memiliki irisan pengawasan. Keduanya berada di bawah tanggung jawab PPK sama pada Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Chandra Hendra.
Menjelang berakhirnya masa kontrak, kedua perusahaan dipanggil secara bersamaan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong akibat deviasi pekerjaan dan keterlambatan fisik.
Di luar struktur legal perusahaan, penelusuran juga menemukan nama lain.
Nama tersebut tidak tercantum sebagai direktur maupun pemegang saham dalam dokumen perusahaan.
Namun, berdasarkan pola penguasaan lapangan, ia diduga berperan sebagai pengendali informal berbagai proyek.
Peran tersebut disebut mencakup pengaturan operasional, pengelolaan material, koordinasi tenaga kerja, hingga pengendalian keuangan di lapangan.

Dugaan konsentrasi penguasaan beberapa proyek sekaligus ikut menarik perhatian Panitia Khusus DPRD dan Inspektorat karena berpotensi menimbulkan penumpukan beban pekerjaan.
Bagi aparat penegak hukum, pola semacam itu bukan sekadar persoalan administrasi.
Praktik pinjam bendera berpotensi melahirkan rantai persoalan lain, mulai pemotongan fee proyek, berkurangnya modal kerja konstruksi, keterlambatan penyelesaian, hingga penurunan kualitas bangunan.
Pada titik tertentu, seluruh konsekuensi tersebut dapat berujung pada kerugian keuangan negara.
Seluruh rangkaian temuan kini memperluas perhatian terhadap tata kelola proyek di Dinas Perpustakaan maupun Dinas Kesehatan Parigi Moutong.
Pengawasan tidak lagi berhenti pada penyelesaian fisik bangunan, melainkan bergerak menelusuri hubungan antarpelaku, aliran kendali proyek, serta kesesuaian pelaksanaan kontrak dengan ketentuan pengadaan pemerintah.
Tim gabungan antikorupsi baru saja dibentuk. Penyelidikan aparat terus berjalan.
Sementara itu, tiga proyek bernilai puluhan miliar rupiah masih menyisakan pertanyaan paling mendasar.
Siapa sesungguhnya mengendalikan pekerjaan di balik nama-nama resmi dalam dokumen kontrak. (IND)










