Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
LAPORAN KHUSUS

Perpustakaan di Tengah Dua Gugatan

41
×

Perpustakaan di Tengah Dua Gugatan

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong senilai Rp8,7 miliar memasuki fase pelik. Di satu sisi, penyidik Polda Sulawesi Tengah mendalami dugaan korupsi penggunaan dana DAK. Di sisi lain, sengketa kontrak bergeser ke ruang sidang. Ketika dua perkara berjalan beriringan, pertanyaan tentang bagaimana proyek ini direncanakan, dibayar, diawasi, dan kemudian disengketakan menjadi semakin penting.

SEYOGYANYA sebuah gedung perpustakaan seharusnya menjadi tempat buku-buku disusun dan pengetahuan dirawat.

Dalam perkara pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong, bangunan itu justru menjadi simpul dari serangkaian persoalan administrasi, kontrak, pengawasan, dan dugaan penyimpangan anggaran.

Pemeriksaan aparat penegak hukum kini bertemu dengan proses perdata di pengadilan.

Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa Syamsu Nadjamuddin, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong.

Penyidik juga disebut telah menyita 12 dokumen berkaitan dengan perencanaan proyek dan pencairan uang muka.

Nilai proyeknya bukan angka kecil: sekitar Rp8,7 miliar dari dana alokasi khusus.

Di dalam pemeriksaan itu muncul dugaan ketidaksesuaian prosedur perencanaan, pencairan anggaran tanpa dasar memadai, serta persoalan penggunaan sisa DAK sekitar Rp1,2 miliar.

Namun perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan penyimpangan anggaran.

Sengketa antara pemerintah daerah dan kontraktor pelaksana, CV Arawan, kini bergulir di Pengadilan Negeri Parigi melalui perkara Nomor 55/Pdt.G/2026/PN Prg. Gugatan didaftarkan pada 10 Juni 2026.

Kontraktor menggugat PPK dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong terkait dugaan wanprestasi dan pengenaan denda.

Di sinilah persoalan proyek itu menjadi lebih rumit. Perkara pidana didalami aparat dan sengketa perdata mengenai pelaksanaan kontrak berjalan pada jalur berbeda, tetapi bertemu pada satu titik: bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah itu dikelola sejak awal.

Denda Berubah

Salah satu perkara penting dalam sengketa kontrak adalah perubahan nilai denda keterlambatan.

Dalam proses mediasi, para pihak belum mencapai kesepakatan mengenai perubahan denda dari sekitar Rp35,1 juta menjadi Rp423,2 juta.

Perbedaan angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi.

Selisihnya mencapai ratusan juta rupiah dan menjadi bagian penting dari sengketa antara pelaksana proyek dan pemerintah daerah.

Mediasi akhirnya tidak menghasilkan titik temu. Perkara kemudian bergerak ke tahap pembuktian.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Parigi, persidangan perkara Nomor 55/Pdt.G/2026/PN Prg telah memasuki agenda pembuktian.

Pada Rabu, 19 Agustus 2026, sidang digelar di Ruang Sidang Dua dengan agenda penyerahan bukti surat dari pihak tergugat serta perbaikan bukti surat dari penggugat.

Setelah pembuktian dokumen, perkara dijadwalkan bergerak menuju pemeriksaan saksi dan ahli.

SIPP Pengadilan Negeri Parigi juga mencatat dua perkara wanprestasi baru.

Perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Prg didaftarkan Yarham Muri pada 28 Juli 2026.

Sehari yang sama, Andi Maiksran mendaftarkan perkara Nomor 72/Pdt.G/2026/PN Prg.

Dalam kedua perkara tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong tercatat sebagai tergugat.

Kemunculan dua gugatan baru tersebut memperlebar persoalan hukum mengitari dinas itu.

Meski hubungan materiil masing-masing perkara perlu dibuktikan di persidangan, bertambahnya perkara perdata membuat tata kelola proyek dan hubungan kontraktual pemerintah dengan pihak-pihak terkait layak diperiksa lebih teliti.

Ketika Pengawasan Dipersoalkan

Persoalan paling sensitif justru berada pada tahap sebelum sengketa kontrak muncul: perencanaan dan pengawasan.

Panitia khusus DPRD Parigi Moutong disebut menemukan dugaan bahwa konsultan perencana, CV Celebes Ardhiatama, dan konsultan pengawas, CV Ikbatek 04, dikendalikan oleh orang yang sama.

Jika dugaan tersebut terbukti, masalahnya tidak berhenti pada persoalan administratif.

Dalam konstruksi proyek pemerintah, konsultan perencana dan konsultan pengawas memiliki fungsi berbeda.

Perencana menyusun kebutuhan teknis dan dokumen perencanaan. Pengawas bertugas memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, volume, serta ketentuan pembayaran.

Karena itu, apabila dua fungsi tersebut berada di bawah kendali pihak yang sama, independensi pengawasan patut dipertanyakan.

Jejak Rp1,2 Miliar

Penyidik Polda Sulawesi Tengah disebut menemukan persoalan pada penggunaan sisa DAK sekitar Rp1,2 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting karena dana publik tidak hanya harus tercatat dalam pembukuan, tetapi juga harus dapat dijelaskan asal-usul, dasar penggunaan, penerima, serta keterkaitannya dengan keluaran pekerjaan.

Dalam perkara dugaan korupsi, persoalan administrasi belum otomatis berarti tindak pidana.

Untuk sampai pada kesimpulan korupsi, penyidik tetap harus membuktikan unsur pidana, termasuk adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara sesuai konstruksi perkara.

Karena itu, temuan mengenai ketidaksesuaian prosedur, pencairan anggaran, dan penggunaan sisa dana perlu ditempatkan sebagai materi pemeriksaan, bukan vonis.

Perkara ini kemudian mendapat dimensi lain ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menaruh perhatian.

Pada Juli 2026, KPK disebut mengirimkan surat resmi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong.

Surat tersebut menempatkan perkara dalam konteks supervisi nasional terkait indikasi kerugian negara.

Secara kelembagaan, perhatian KPK menunjukkan bahwa persoalan proyek tersebut tidak lagi semata-mata menjadi urusan administratif pemerintah kabupaten.

Dua Ruang, Satu Proyek

Ada ironi dalam perkara ini.

Di ruang penyidikan, pertanyaan utamanya adalah apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan apakah negara dirugikan.

Di ruang pengadilan perdata, pertanyaannya berkisar pada hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak serta apakah telah terjadi wanprestasi.

Kedua perkara tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Putusan perkara perdata tidak otomatis membuktikan tindak pidana.

Sebaliknya, pemeriksaan dugaan korupsi tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang memenangkan sengketa kontrak.

Tetapi keduanya memberikan potongan informasi tentang satu proyek.

Jika kontraktor mempersoalkan denda, penyidik memeriksa pencairan anggaran, sementara DPRD menemukan persoalan independensi konsultan, maka rangkaian fakta itu layak dilihat sebagai sebuah sistem, bukan kejadian yang berdiri sendiri.

Pertanyaan investigatifnya kemudian berubah dari siapa terlambat mengerjakan proyek menjadi, mengapa proyek sampai melahirkan sengketa, pemeriksaan pidana, dan gugatan beruntun. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

“Kami menilai perubahan nilai denda tidak memiliki dasar kontraktual. Hak penyedia jasa justru terkatung-katung di tengah proyek senilai miliaran rupiah,” ujar kuasa hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo. PARIGI | KORANINDIGO – Sengketa pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten…

LAPORAN KHUSUS

“Nilai seleweng fulus di DP3AP2KB terlalu kecil.” Pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong saat itu, Irwanto, menjadi penutup pemeriksaan terhadap pengelolaan dana di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

LAPORAN KHUSUS

“Setiap rupiah dari anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.” Peringatan Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah Agus Yulianto itu mengemuka saat realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik/Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Sulawesi Tengah baru mencapai 8,32 persen…

LAPORAN KHUSUS

“Saya bahkan pernah ditawari uang supaya menerima kegiatan tambang ini. Tapi saya tolak karena masyarakat tidak setuju dan dampaknya sudah terasa,” kata Kepala Desa Baliara, Fadli Badja. Dari atas, Jembatan Baliara masih berdiri utuh. Namun, ancaman…

Example 325x325