PARIGI | KORANINDIGO – Menjelang akhir Juli 2026, pekerjaan mulai bergerak di dua sekolah dasar di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Di atas kertas, proyek itu merupakan bagian dari program revitalisasi sekolah nasional, sebuah agenda besar pemerintah untuk memperbaiki ruang belajar sekaligus mengejar ketertinggalan kualitas pendidikan.
Namun, di balik geliat pembangunan itu, muncul pertanyaan lama: mampukah triliunan rupiah anggaran pendidikan benar-benar tiba menjadi ruang kelas layak, atau justru menguap di sepanjang rantai pelaksanaan proyek?
Pemerintah pusat menggelontorkan Rp16,9 triliun pada 2025 dan kembali menyiapkan Rp14 triliun pada 2026 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Fulus itu ditujukan membangun kembali sekolah-sekolah dengan kondisi rusak di berbagai daerah. Besarnya nilai anggaran sekaligus menghadirkan ruang risiko.
Berkali-kali proyek rehabilitasi sekolah berubah menjadi perkara pidana akibat praktik mark-up, pengurangan spesifikasi bangunan, pengondisian proyek, hingga pungutan liar.
Parigi Moutong kini berada di tengah arus besar program tersebut.

Aliran Fulus dari Jakarta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut pemerintah mengalokasikan Rp14 triliun pada 2026 untuk merevitalisasi 11.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Hingga pertengahan tahun, kementerian telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 4.838 sekolah. Bantuan telah disalurkan kepada 3.408 sekolah dengan realisasi anggaran mencapai Rp2,6 triliun.
Prioritas diberikan kepada daerah-daerah dengan kebutuhan infrastruktur pendidikan tinggi, termasuk kawasan luar Jawa.
Kabupaten Parigi Moutong memperoleh bagian program tersebut sejak 2025. Tidak pernah disebutkan berapa nilai keseluruhan fulus revitalisasi menggelontor ke Parigi Moutong.
Namun, sebanyak 23 satuan pendidikan, mulai taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama, ditetapkan sebagai penerima bantuan rehabilitasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sunarti, mengatakan daftar penerima sepenuhnya ditentukan pemerintah pusat melalui basis data Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Pemerintah daerah tidak dapat mengubah daftar penerima. Kalau dipaksakan berubah, bantuan bisa dialihkan ke daerah lain,” ujarnya.
Setelah penetapan, seluruh sekolah menjalani survei teknis untuk menentukan tingkat kerusakan bangunan sekaligus menghitung kebutuhan anggaran revitalisasi.
Berbeda dengan fulus Dana Alokasi Khusus (DAK), seluruh pembiayaan berasal dari APBN dan ditransfer langsung ke rekening sekolah penerima.
Mekanisme itu dirancang untuk memangkas mata rantai birokrasi daerah.
Sekolah Menjadi Pelaksana
Pelaksanaan revitalisasi menggunakan pola swakelola. Kepala sekolah bersama tim pembangunan mengelola pekerjaan, sedangkan dinas pendidikan menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan.
Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, menjelaskan revitalisasi tahap 2025 menyasar 15 sekolah dasar.
Pekerjaan meliputi pembangunan MCK, rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, hingga ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Dua sekolah di Kecamatan Palasa—SD Pebounang dan SD Bambasiang—kemudian memperoleh bantuan tambahan sebagai bagian penanganan pascabencana banjir bandang.
Hingga November 2025, menurut Ibrahim, progres fisik rata-rata telah mencapai sekitar 70 persen.
“Mekanisme revitalisasi berbeda dengan DAK. Uang langsung dikelola kementerian melalui sekolah. Pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan berdasarkan nota kesepahaman,” katanya.
Model tersebut memberi keleluasaan kepada sekolah mengendalikan pembangunan. Di sisi lain, tanggung jawab pengelolaan anggaran juga berpindah langsung ke tingkat satuan pendidikan.
Babak Baru Parigi Moutong
Program revitalisasi di Parigi Moutong tidak berhenti pada 2025. Memasuki 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan lebih dari 300 sekolah dasar dari total 425 SD agar memperoleh bantuan APBN. Sebanyak 79 sekolah di wilayah terpencil ditempatkan sebagai prioritas utama.
Pemerintah pusat kemudian menetapkan 25 sekolah dasar sebagai penerima bantuan. Sama dengan gelontor revitalisasi 2025, pada 2026 juga tidak pernah ada penyebutan nilai fulus pembiayaan revitalisasi di Parigi Moutong.
Dua sekolah—SD Baina’a Barat dan SD Ogolau di Kecamatan Tinombo—menjadi penerima pertama dengan pekerjaan fisik dimulai setelah fulus dicairkan pada akhir Juli 2026.
Gelombang revitalisasi pun berlanjut. Bersamaan dengan itu, nilai anggaran pendidikan terus mengalir dari pusat ke daerah. Di atas kertas, mekanisme telah dibuat berlapis. Fulus tidak lagi melewati kas pemerintah daerah. Sekolah memperoleh kewenangan lebih besar. Aparat pengawas dilibatkan sejak awal.

Bayang Hukum
Nilai anggaran besar, pelaksanaan tersebar di berbagai daerah, serta banyaknya pihak terlibat menjadikan pengawasan jauh lebih rumit dibandingkan proyek infrastruktur terpusat.
Jejak perkara diungkap aparat penegak hukum memperlihatkan pola nyaris seragam. Modusnya berulang. Harga material dinaikkan melalui praktik mark-up. Spesifikasi pekerjaan dikurangi agar muncul selisih biaya.
Penunjukan pelaksana proyek diduga diatur melalui jaringan perantara yang meminta komisi. Bahkan dana bantuan kepada sekolah pun kerap dipotong oleh oknum memanfaatkan posisi dalam rantai birokrasi.
Korupsi pada proyek revitalisasi sekolah tidak berhenti sebagai angka dalam laporan audit. Dampaknya menjalar hingga ke ruang belajar. Gedung semestinya mampu bertahan bertahun-tahun lebih cepat mengalami kerusakan. Peralatan pendidikan tidak sesuai spesifikasi.
Murid akhirnya menerima fasilitas kualitasnya jauh di bawah anggaran telah disediakan negara. Salah satu perkara paling menonjol muncul di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Aparat mengusut dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik mencakup 207 proyek pada 41 sekolah. Nilai proyek mencapai sekitar Rp40,3 miliar. Penyidik menduga dana proyek ditarik secara tunai melalui mekanisme bertahap sebelum digunakan. Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7,9 miliar.
Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial AA bersama Ketua Pelaksana Swakelola berinisial SYF disebut terlibat dalam proses kemudian berujung pada penanganan hukum.
Perkara lain bergulir di Nusa Tenggara Timur. Penyidik menetapkan tiga pelaksana proyek sebagai tersangka dalam dugaan korupsi rehabilitasi sekolah dengan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Di Jambi, persoalan bergeser ke tahap lebih awal: proses pengadaan. Penyelidikan mengarah pada dugaan pengondisian tender proyek revitalisasi sekolah dengan nilai sekitar Rp21 miliar.
Penyidik mendalami informasi mengenai kewajiban menyetor hingga 20 persen dari nilai proyek kepada pihak tertentu sebelum pekerjaan dimulai.
Bila dugaan itu terbukti, praktik rente telah bekerja bahkan sebelum satu batu bata pun dipasang. Persaingan usaha kehilangan maknanya ketika proyek lebih dahulu ditentukan oleh besarnya komisi daripada kualitas pekerjaan.
Di Bali, pola penyimpangan memperlihatkan dimensi lain. Dugaan korupsi revitalisasi bangunan di SMKN 2 Negara menyeret guru komite sekolah dan seorang rekanan swasta setelah mantan kepala sekolah lebih dahulu diproses hukum.
Perkara tersebut menunjukkan bahwa penyimpangan tidak selalu berhenti di tingkat dinas atau kontraktor. Aktor di lingkungan sekolah pun dapat ikut masuk ke dalam mata rantai penyalahgunaan anggaran.
Memasuki pertengahan 2026, laporan dugaan penyimpangan kembali bermunculan. Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, proyek revitalisasi SMP Negeri 4 Palibelo senilai sekitar Rp1,3 miliar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Pelapor mempersoalkan pelaksanaan proyek yang dinilai tidak transparan.
Sementara di Halmahera Utara, Maluku Utara, persoalannya berbeda. Sejumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi disebut diminta menyerahkan “dana kontribusi” sebesar Rp35 juta per sekolah.
Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan pola konsisten. Ketika pengawasan melemah, anggaran pendidikan menjadi sasaran mudah dieksploitasi.
Besarnya nilai proyek, luasnya sebaran lokasi, serta panjangnya rantai pelaksana membuat setiap celah administratif berpotensi berubah menjadi ruang transaksi.
Dalam situasi seperti itu, transparansi bukan lagi sekadar kewajiban administratif. Transparansi menjadi instrumen utama untuk memastikan setiap rupiah dapat ditelusuri sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga proses serah terima pekerjaan.
Tanpa keterbukaan, pengawasan publik kehilangan pijakan, sementara aparat penegak hukum baru bergerak setelah kerugian negara terlanjur terjadi. (TIM)










