Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

Simsalabim! Ekskavator Hilang, Lalu Muncul Lagi di Tombi

30
×

Simsalabim! Ekskavator Hilang, Lalu Muncul Lagi di Tombi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Bagaimana mungkin ekskavator sitaan berbobot puluhan ton bisa hilang dari lokasi penitipan, lalu beberapa hari kemudian kembali beroperasi di tambang emas ilegal yang sama. Kasus hilangnya alat berat XCMG XE215G di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, bukan lagi sekadar misteri kehilangan barang bukti, melainkan ujian serius bagi akuntabilitas dan kredibilitas penegakan hukum.

Berita Terkait:
Hilang Ekskavator Sitaan Tambang Ilegal Tombi: Kelalaian atau Kesengajaan

Ekskavator XCMG XE215G diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di Desa Tombi sempat dilaporkan hilang dari lokasi penitipan. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana alat berat berbobot puluhan ton itu bisa lenyap tanpa jejak.

Namun lebih mengejutkan, ekskavator tersebut kini disebut kembali beroperasi di kawasan tambang ilegal Desa Tombi.

Fakta ini mengubah misteri kehilangan menjadi pertanyaan jauh lebih serius: siapa memindahkan alat berat itu, siapa mengoperasikannya kembali dan mengapa barang hasil penindakan bisa kembali digunakan untuk aktivitas diduga melanggar hukum.

Secara logika, ekskavator bukan benda dapat dipindahkan diam-diam. Pergerakannya membutuhkan operator, bahan bakar, akses jalan dan melibatkan lebih dari satu orang.

Karena itu, hilangnya Ekskavator XCMG XE215G tersebut seharusnya meninggalkan jejak mudah ditelusuri.

Jika benar ekskavatoryang sempat diamankan kini kembali bekerja di lokasi tambang ilegal, maka fokus persoalan bukan lagi pada keberadaan alat itu, melainkan pada pengawasan, tanggung jawab dan transparansi dalam tata kelola barang hasil penindakan.

Publik berhak mengetahui siapa bertanggung jawab atas penitipan alat berat tersebut, bagaimana mekanisme pengawasannya dan langkah hukum apa telah dilakukan setelah alat itu dilaporkan hilang.

Kasus ini bukan sekadar soal satu unit ekskavator. Ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal.

Sebab ketika barang sitaan bisa hilang lalu muncul kembali beroperasi di lokasi yang sama, ruang spekulasi akan terus berkembang sampai ada penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto menyorot keras Bupati Erwin Burase dan Wakil Bupati (Wabup) Abdul Sahid meninggalkan daerah di tengah status tanggap darurat bencana. Duet pimpinan Parimo itu…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat sebanyak 285 jiwa atau 91 Kepala Keluarga (KK) warga di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terdampak gempa magnitudo 6,7. “285 jiwa terdampak bencana tersebar…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem berpeluang terjadi dalam beberapa hari ke depan ini. BMKG menilai…

DAERAH

PARIGI – KORANINDIGO – Sejumlah pelaku usaha perikanan menyoroti “lalod (lambat loading)” kinerja Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar. Pasalnya, BPK Denpasar dinilai belum mampu memberikan kepastian terkait persoalan perizinan pemanfaatan jenis ikan. Keluhan muncul menyusul…

Example 325x325