Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

Menilik Kerugian Proyek Perpustakaan

87
×

Menilik Kerugian Proyek Perpustakaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Selisih denda ratusan juta rupiah, pecah paket senilai Rp1,19 miliar, gedung Rp8,7 miliar rusak sebelum dimanfaatkan, serta gugatan Rp10 miliar menjadi simpul persoalan. Nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi, namun sumber risikonya mulai terlihat terang.”

Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki fase penting.

Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, telah memeriksa pejabat, kontraktor, hingga pengelola keuangan daerah. Belum satu pun tersangka diumumkan.

Namun, pola persoalan mulai membentuk satu benang merah: potensi kerugian negara tidak berdiri pada satu peristiwa, melainkan muncul dari rangkaian keputusan administratif, sengketa kontrak, hingga penurunan kualitas aset.

Kerugian riil memang belum dapat dipastikan.

Penetapan nilainya tetap menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kendati demikian, sejumlah fakta memperlihatkan titik-titik rawan kehilangan uang negara maupun penyusutan nilai investasi daerah.

Persoalan pertama muncul dari sengketa denda keterlambatan proyek.

Kontraktor pelaksana, CV Arawan, semula membayar denda sebesar Rp35,1 juta atas keterlambatan pekerjaan selama 58 hari.

Angka tersebut kemudian berubah drastis setelah Inspektorat Daerah melakukan telaah.

Nilai denda direvisi menjadi Rp423,2 juta, hampir dua belas kali lipat dibanding pembayaran awal.

Perbedaan itu bukan sekadar selisih administrasi.

Di baliknya muncul dua dokumen addendum bernomor sama tetapi memuat substansi berbeda.

Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum di Pengadilan Negeri Parigi.

Apabila putusan pengadilan kelak menyatakan pemerintah daerah kehilangan dasar hukum akibat maladministrasi penyusunan dokumen, penerimaan denda berpotensi gagal dipulihkan.

Selisih sekitar Rp388 juta menjadi salah satu komponen risiko hilangnya hak keuangan daerah.

Persoalan berikutnya mengarah pada tiga paket pekerjaan pendukung senilai sekitar Rp1,2 miliar.

Paket area parkir bernilai Rp395 juta dikerjakan CV Kembar Murah Mandiri. Pagar senilai Rp399 juta dikerjakan CV Bambalemo Sulteng. Lanskap sebesar Rp397 juta dikerjakan CV Kalukubula Sulteng.

Nilai masing-masing kontrak berada tepat di bawah batas Rp400 juta, ambang nominal penunjukan langsung pada saat itu.

Kepala Dinas Perpustakaan sekaligus PPK baru, Syamsu Nadjamuddin, mengungkap ketiga paket tersebut tidak berasal dari usulan kepala daerah.

Ia juga menyatakan pencairan uang muka berlangsung sebelum dirinya menjabat.

“Pencairan uang muka itu terjadi sebelum saya menjabat. Yang mencairkan adalah PPK lama.”

Keterangan tersebut menggeser perhatian penyidik kepada proses pengambilan keputusan pada masa pejabat sebelumnya.

Pola pembagian pekerjaan bernilai hampir seragam menimbulkan dugaan pemecahan paket.

Praktik semacam itu lazim menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila bertujuan menghindari mekanisme tender terbuka.

Risiko utama bukan semata pelanggaran prosedur, melainkan hilangnya kompetisi harga.

Ketika persaingan dibatasi, negara kehilangan peluang memperoleh penawaran paling efisien.

Besarnya potensi kemahalan harga masih memerlukan audit teknis dan audit investigatif.

Namun, sumber potensi kerugian sudah terlihat dari mekanisme pengadaan itu sendiri.

Persoalan tidak berhenti pada administrasi kontrak.

Gedung perpustakaan berbiaya Rp8,7 miliar tersebut telah melalui proses pembayaran serta serah terima pekerjaan.

Namun, sebelum difungsikan secara optimal, sejumlah kerusakan mulai terlihat.

Atap dilaporkan bocor. Dinding dipenuhi jamur. Kondisi fisik memunculkan pertanyaan mengenai mutu pelaksanaan pekerjaan maupun efektivitas fungsi pengawasan.

Dalam perspektif pengelolaan aset negara, bangunan publik tidak sekadar dihitung berdasarkan biaya pembangunan.

Nilai ekonomis juga ditentukan oleh umur manfaat dan kualitas konstruksi. Kerusakan dini mempercepat depresiasi aset.

Apabila masa pemeliharaan berakhir sebelum seluruh kerusakan dipulihkan, biaya rehabilitasi berpotensi kembali membebani APBD.

Dengan kata lain, kerugian tidak selalu hadir dalam bentuk uang tunai keluar dari kas daerah.

Penyusutan kualitas aset publik juga merupakan bentuk hilangnya manfaat investasi pemerintah.

Babak lain muncul setelah pemerintah daerah menahan sisa pembayaran proyek sebesar Rp2,19 miliar.

Langkah tersebut memicu gugatan perdata dari CV Arawan.

Nilai tuntutan tidak hanya menyasar pembayaran sisa kontrak, tetapi juga ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp10 miliar.

Konsekuensinya tidak sederhana.

Apabila pengadilan kelak menyatakan pemerintah daerah melakukan kesalahan prosedural atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kontrak, pembayaran ganti rugi harus bersumber dari kas daerah.

Beban itu akan berubah menjadi kerugian keuangan negara secara nyata, terpisah dari dugaan tindak pidana korupsi yang kini masih disidik.

Pemeriksaan kemudian berkembang kepada sejumlah pihak.

Selain Syamsu Nadjamuddin, penyidik memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Parigi Moutong, Yusrin.

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami mekanisme pencairan Dana Alokasi Khusus, uang muka proyek, serta aliran pembayaran. Kontraktor utama, konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga pihak-pihak eksternal ikut menjadi perhatian penyidik.

Keterangan para saksi memperlihatkan dugaan keterlibatan lebih dari satu aktor.

Polisi juga dikabarkan mendalami informasi mengenai pihak luar yang diduga mengatur pembagian tiga paket penunjukan langsung senilai sekitar Rp1,2 miliar, termasuk dugaan pencairan uang muka sebelum kelengkapan administrasi tersedia.

Seluruh rangkaian tersebut masih berada pada tahap pembuktian.

Hingga kini belum terdapat penetapan tersangka. Kendati demikian, sumber-sumber risikonya dapat dipetakan.

Pertama, potensi kehilangan penerimaan denda sekitar Rp388 juta akibat sengketa addendum.

Kedua, potensi kemahalan harga dari tiga paket penunjukan langsung senilai Rp1,19 miliar apabila terbukti terjadi pemecahan paket untuk menghindari tender.

Ketiga, penyusutan nilai aset akibat kerusakan dini gedung Rp8,7 miliar.

Keempat, ancaman pembayaran gugatan perdata hingga Rp10 miliar apabila pemerintah daerah kalah di pengadilan.

Empat komponen tersebut belum dapat dijumlahkan sebagai kerugian negara.

Masing-masing masih memerlukan pembuktian hukum, audit teknis, serta penghitungan auditor negara.

Namun, keseluruhannya memperlihatkan satu pola serupa: uang publik menghadapi risiko kehilangan manfaat melalui jalur berbeda—administrasi, pengadaan, mutu pekerjaan, hingga sengketa hukum. (*)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Menurut informasi yang kami dapat, kapalnya patah jadi dua dan tenggelam.” — Kepala Kantor Basarnas Gorontalo, Heriyanto. Gelombang Teluk Tomini mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan bertahan hidup. Sebuah Speedboat pengangkut 11 wisatawan asing patah menjadi…

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Direktur CV Arawan, Oktavianus Wiro, menyatakan perbaikan sejumlah kerusakan pada Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong masih dibiayai menggunakan dana pribadinya. Langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab kontraktual sekaligus…

Example 325x325