“Pencairan uang muka itu terjadi sebelum saya menjabat. Yang mencairkan adalah PPK lama.” — Syamsu Nadjamuddin.

Proyek berubah Menjadi Perkara
Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp8,7 miliar berubah dari proyek infrastruktur menjadi perkara hukum.
Bangunan mengalami kebocoran dan dinding berjamur sebelum dimanfaatkan.
Nilai denda keterlambatan diperdebatkan, tiga paket tambahan memunculkan dugaan penyimpangan, sementara pemerintah daerah menghadapi gugatan perdata Rp10 miliar.
Seluruh rangkaian persoalan kini disidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah.
Belum ada tersangka diumumkan. Nilai kerugian negara pun masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Meski demikian, arah penyidikan mulai terlihat.
Fokus penyidik tidak lagi sebatas mutu bangunan, melainkan mengurai setiap keputusan administrasi, pencairan anggaran, perubahan kontrak, hingga pihak-pihak dengan kewenangan mengambil keputusan.
—
Membengkak Denda
Perselisihan bermula dari denda keterlambatan proyek. CV Arawan selaku kontraktor utama semula membayar Rp35,1 juta atas keterlambatan 58 hari.
Setelah ditelaah Inspektorat Daerah, nilai denda berubah menjadi Rp423,2 juta atau hampir dua belas kali lipat.
Persoalan semakin rumit setelah muncul dua dokumen addendum bernomor sama dengan isi berbeda.
Sengketa itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Parigi.
Apabila pemerintah daerah kalah akibat kesalahan administrasi, penerimaan negara dari denda berpotensi hilang.
Perbedaan dokumen tersebut juga menjadi salah satu titik penting bagi penyidik untuk menilai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan kontrak.
—
Jejak Pecah Paket
Penyidikan kemudian mengarah pada tiga paket pekerjaan tambahan: area parkir Rp395 juta, pagar Rp399 juta, dan lanskap Rp397 juta. Seluruhnya berada tepat di bawah ambang Rp400 juta.
Pola tersebut memunculkan dugaan pemecahan paket agar dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung, bukan tender terbuka.
Kepala Dinas Perpustakaan sekaligus PPK baru, Syamsu Nadjamuddin, menyatakan tiga paket itu bukan berasal dari usulan kepala daerah.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan mengenai siapa sebenarnya menentukan penambahan pekerjaan, pembagian paket, serta penerima proyek.
—
Dugaan Peran Orang Luar
Pernyataan Syamsu menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyidikan.
“Pencairan uang muka itu terjadi sebelum saya menjabat. Yang mencairkan adalah PPK lama.”
Keterangan tersebut mengarahkan perhatian penyidik kepada pejabat sebelumnya, Sakti Lasimpala, sebagai PPK saat pencairan berlangsung.
Penyidik menelusuri legalitas pencairan uang muka beserta dokumen pendukungnya.
Pada saat bersamaan, penyidikan juga mendalami dugaan keterlibatan pihak eksternal atau “orang luar” dalam pembagian tiga paket penunjukan langsung senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Informasi awal menyebut uang muka telah dicairkan sebelum seluruh dokumen administrasi lengkap.
Bila terbukti, perkara dapat berkembang dari pelanggaran prosedur menuju dugaan persekongkolan pengadaan.
—
Bangunan Rusak, Gugatan Membesar
Persoalan administrasi diperparah kondisi fisik bangunan. Gedung mengalami kebocoran dan dinding berjamur sebelum beroperasi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan mutu pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi kontrak sehingga nilai ekonomis aset menurun.
Di sisi lain, penahanan sisa pembayaran proyek sebesar Rp2,19 miliar membuat CV Arawan menggugat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Nilai tuntutan mencapai Rp10 miliar.
Apabila gugatan dikabulkan akibat kesalahan prosedur pemerintah, pembayaran ganti rugi harus berasal dari kas daerah sehingga berpotensi menambah kerugian keuangan negara.
—
Empat Klaster Bidikan Penyidik
Arah penyidikan kini mengerucut pada empat klaster.
Pertama, pejabat pengelola proyek, terutama pihak berwenang mencairkan anggaran, menetapkan addendum, dan mengambil keputusan administrasi.
Kedua, pihak eksternal yang diduga mengatur pembagian tiga paket penunjukan langsung.
Ketiga, kontraktor pelaksana terkait mutu pekerjaan, keterlambatan proyek, dan sengketa pembayaran.
Keempat, konsultan perencana serta pengawas. DPRD Parigi Moutong bahkan pernah merekomendasikan agar konsultan dimasukkan ke daftar hitam setelah berbagai persoalan proyek mencuat.
Penyidik juga memeriksa Kepala BPKAD Parigi Moutong, Yusrin, untuk menelusuri mekanisme pencairan Dana Alokasi Khusus dan aliran dana proyek.
—
Menunggu Simpul Terakhir
Hingga kini belum ada nama ditetapkan sebagai tersangka. Audit BPK atau BPKP masih menentukan besaran kerugian negara.
Namun, arah penyidikan mulai memperlihatkan simpul perkara: siapa mengambil keputusan, siapa mengendalikan proses, dan siapa menikmati manfaat dari setiap kebijakan selama proyek berlangsung.
Ketika seluruh mata rantai itu berhasil dirangkai, perkara ini tak lagi sekadar berkisah tentang gedung bocor atau sengketa denda.
Penyidikan akan menjawab satu pertanyaan paling penting: siapa harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang publik di hadapan hukum. (IND)
















